Oleh:
Syahrudin.,S.IP.M.M.*
Dari hasil rilis dan perkembangan hasil pengukuran Indeks Profesionalitas (IP-ASN) Kementerian Agama selama tiga tahun terakhir sampai dengan tahun 2022 pencapaian hasil pengukuran terhadap seluruh ASN Kementerian Agama dengan nilai 36,8 pada kategori Sangat rendah, tentu ini hasil yang masih jauh dari target dan menjadi tantangan dalam memenuhi rencana strategis Kementerian Agama tahun 2020-2024untuk bidang SDM dimana Tahun 2022 target pencapaian IP-ASN Kementerian Agama minimum nilai 71 dengan kategori sedang. Bagi pimpinan tentu inimerupakan sebuah keprihatinan dan menjadi salah satu bahan intropeksi diri untuk memperbaiki dan meningkatkan profesionalitas ASN Kementerian Agama, karena ASN adalah berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
Masih kuat dalam ingatan apa yang disampaikan Gus Men, Yaqut Cholil Qoumas, saat menjadi inspektur upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan bahwa bertepatan dengan HUT RI ke-77, kita harus memastikan ASN Kemenag adalah sosok-sosok nasionalis yang mampu menjabarkan keberagamaannya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, profesional dan berintegritas.
Pada kesempatan lain, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin dalam kegiatan Finalisasi Standar Kompetensi Jabatan Penghulu mengatakan, penghulu harus keren (red: profesional), mau belajar, mau membaca tidak minder atau grogi dalam memimpin pernikahan khususnya pernikahan keluarga pejabat tinggi.
Dimensi Kompetensi dan Hasil Pengukuran IP-ASN 2022
Didalam pengukuran IP-ASN tahun 2022 memuat 4 (empat) dimensi, meliputi:
1. Dimensi Kualifikasi pencapaian 15,06 dari nilai 25. Yang diartikan sebagai kondisi dimana sebagian besar ASN Kementerian Agama yang menjadi responden memiliki kualifikasi pendidikan formal rata-rata dibawah jenjang S1/D4;
2. Dimensi Kompetensi pencapaian 10,03 dari nilai 40. Dapat diartikan untuk program pengembangan kompetensi dinyatakan masih tergolong rendah. Diklat regular seperti Diklat PIM masih bersifat terbatas dan hanya untuk pejabat struktural dengan prosentase kecil dari seluuh jumlah ASN;
3. Dimensi Kinerja pencapaian 6,45 dari nilai 30. Dengan fakta dilapangan bahwa penilaian prestasi kerja pegawai (yang menjadi reponden) seluruhnya diganjar dengan predikat Baik. Kondisi riil saat ini penilaian kinerja belum dilakukan obyektif sesuai dengan nilai jabatan dan kualitas jenis pekerjaan yang menjadi tanggung jawab ASN yang terus disempurnakan sehingga belum bisa dijadikan dimensi yang bisa dikembangkan kedalam rancangan program;
4. Dimensi Disiplin dengan capaian 5. Yang artinya tata Kelola penerpakan disiplin darin data yang didukung prosentase penerapan hukuman disiplin Kementertian Agama telah mencapai nilai optimal.
Saat ini Kementerian Agama bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyelenggarakan Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit, yang bertujuan mempercepat peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Kementerian Agama untuk Dosen, Guru/Pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, Siswa, Santri, dan para pemangku kepentingan lainnya di lingkungan Kementerian Agama.
Sebagaimana penjelasan Sekjen Kementerian Agama Nizar, di Jakarta, Rabu (7/9/2022).bahwa “Program ini juga diharapkan dapat membantu Indonesia dalam mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di Era Revolusi Industri 4.0.” Menurutnya, Program Gelar atau Degree Program ini dibuka untuk jenjang studi sarjana (S1) dan pascasarjana (S2 dan S3), baik di dalam maupun luar negeri. Program ini diperuntukkan bagi dosen, guru, siswa, pegawai, dan pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Agama yang memenuhi persyaratan.
Namun program ini masih kurang kuat sebagai pengungkit IPASN-BKN mengingat hanya Sebagian kecil dari seluruh ASN yang dapat mengikuti program dimaksud.
Pembelajaran Berkelanjutan
Mencermati beberapa kemungkinan peluang terbaik dari empat dimensi menjadi salah satu program bagi seluruh ASN Kementerian Agama adalah pada dimensi kompetensi sangat terbuka untuk dibuat rancangan program yang meliputi pelaksanaan Coaching, Mentoring, dan Belajar Mandiri sesuai dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Coaching, Mentoring yang tujuannya adalah untuk memenuhi kesenjangan penilaian serta menjawab amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dimana pegawai mempunyai hak pengembangan kompetensi sebanyak 20 JP setahun. Maka agar Coaching, Mentoring, dan Belajar Mandiri bisa dikonversi dan dinilai sebagai evidence pengukuran IP-ASN peserta akan diberikan sertifikat untuk pegawai terkait secara elektronik.
Coaching membantu karyawan memahami tujuannya dan cara meraihnya, tanpa intervensi. Mentoring membantu karyawan dengan cara berbagi pengalaman dan pengetahuan untuk mempercepat proses pembelajaranakan sangat tepat digabungkan menjadi pembelajaran mandiri berkelanjutan.
Lalu Bagaimana Implementasinya?
Pembelajaran berkelanjutan (lifelong-learning) atau sering juga disebut dengan pembelajaran sepanjang hayat adalah “pencarian pengetahuan yang terus-menerus dan memotivasi diri untuk alasan pribadi atau profesional. Pembelajaran mungkin terjadi secara formal atau informal, sengaja, atau tidak sengaja. Pembelajaran berkelanjutan membahas pembelajaran yang terjadi ketika kita memahami hubungan antara apa yang kita ketahui dan apa yang kita pelajari.Maka kita dapat melakjukan pembelajarabn berkelanjutan pada setiap unit kerja yaitu melakukan transfer knowlegde melalui pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri oleh internal unit kerja. Agar hasil pembelajaran berkelanjutan mandiri optimal maka dibutuhkan peran pimpinan dalam memberikan reward bagi peserta pada unitnya yang berprestasi sehingga meningkatkan semangat dan menjadi motivasi dalam pembelajaran berkelanjutan mandiri,
Dalam pelaksanaan program ini semua peserta akan diberikan materi kemudian dilanjutkan dengan materi dari peserta yang akan dijadwalkan dalam satu tahun sehingga semua ASN yang ada pada unit kerja mendapatkan giliran untuk memberikan presentasi dalam waktu 30 menit dengan menggunakan alat bantu Microsoft PowerPoint yang dibuat sendiri oleh peserta. Minimal ada dua manfaat dalam penyelenggaraan program pembelajaran berkelanjutan mandiri ini, yaitu:
1. ASN sebagai peserta menerima materi, sehingga menambah pengetahuan dan wawasan dari pembicara pusat, dan
2. Peserta dipacu untuk mampu membuat materi dalam Microsoft PowerPoint serta dilatih untuk belajar dan berani tampil berbicara dan berkomunikasi didepan forum.
Dan kaitannya dengan indeks adalah peserta akan diberikan sertifikat untuk selanjutnya menjadi bukti untuk disampaikan ke BKN.
Demikian, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk meningkatkan Indeks Profesionalitas ASN Kementerian Agama. Semoga pada pengukuran Indeks Profesionalitas ASN 2023, ASN Kementerian Agama bisa lebih banyak terlibat. Tidak saja untuk menaikkan tingkat partisipasi tetapi juga untuk mencapai predikat “Profesional”. Kementerian Agama dapat mencetak dan melahirkan SDM yang unggul dan berkualitas.
*Asesor SDM Aparatur pada Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam



