Lady Yulia
Pemerhati Makanan Halal
--
Permasalahan gizi masyarakat yang menjadi fokus pemerintah saat ini tidak hanya terpaut pada masalah kurang gizi saja, tetapi juga permasalahan kelebihan gizi. Banyak masyarakat memandang kelebihan gizi sebagai hal biasa dan bukan bagian dari permasalahan gizi. Realitanya masalah kelebihan gizi (overweight dan obesitas) telah menjadi persoalan serius yang ditangani pemerintah dalam kurun satu dasa warsa terakhir. Overweight adalah kondisi berat badan seseorang melebihi berat badan normal pada umumnya sedangkan obesitas adalah suatu keadaan dimana terjadi penumpukan lemak tubuh yang berlebih sehingga berat badan seseorang jauh di atas normal.
Data permasalahan kelebihan gizi yang dirilis Kementerian Kesehatan (2013), secara nasional prevalensi obesitas sentral adalah 26.6 persen, lebih tinggi dari prevalensi pada tahun 2007 (18,8%). Sedangkan provinsi dengan tingkat obesitas tertinggi pada tahun 2013 adalah provinsi DKI Jakarta (39,7%).
Obesitas dapat terjadi pada anak dan orang dewasa. Obesitas merupakan dampak dari pola makan dan aktivitas fisik yang tidak seimbang.Mengonsumsi makanan cepat saji dan makanan ringan dalam kemasan menjadi faktor dominan penyebab obesitas. Makanan jenis ini umumnya mengandung lemak dan gula yang tinggi. Ditambah lagi dengan kurangnya aktivitas fisik, membuat obesitas semakin terjadi. Apalagi ditunjang dengan kegiatan sehari-hari bersamakomputer dan internet yang semakin minim gerakan dan olah raga.
Obesitas dapat berisiko terhadap permasalahan-permasalahan kesehatan, antara lain dapat menyebabkan penyakit diabetes, tekanan darah tinggi, penyakit jantung, stroke, batu empedu, kolesterol tinggi, asam urat, dan berbagai penyakit lainnya. Termasuk obesitas pada anak akan berisiko sebagai penyebab penyakit di masa dewasa seperti masalah jantung, diabetes serta masalah sendi dan tulang. Selain itu gangguan pernapasan juga berisiko besar, belum lagi potensi masalah psikologis seperti rasa kurang percaya diri dalam pergaulan akan menjadi gangguan tersendiri bagi anak yang mengalami obesitas.
Gizi lebih menjadi permasalahan kesehatan karena kekurangarifan manusia dalam menempatkan posisi pangan bagi kehidupan. Urusan pangan dalam Islam tidak hanya sekedar pemenuhan kebutuhan lahiriah saja, tetapi menjadi tolok ukur dalam perilaku seseorang. Makanan dan minuman bagi umat Islam merupakan bagian dari kebutuhan spiritual yang mutlak dipenuhi.Imam al-Ghazali mengibaratkan urusan makanan dalam agama seperti fondasi sebuah bangunan, jika fondasinya kuat dan kokoh maka bangunan itu pun akan berdiri tegak dan kokoh pula. Sebaliknya jika fondasinya tidak kuat dan kokoh maka akan rapuhlah bangunannya.
Ajaran Islam mengatur umat dalam mengonsumsi makanan dan minuman, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah: 168). Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan bagaimana manusia dalam makan dan minum.
Halal dan thayyib dalam Islam tidak dapat dipisahkan, karena keduanya berpengaruh besar dalam proses pembentukan psikis dan fisik manusia.Kata thayyib menurut al-Isfahani, menunjukkan sesuatu yang benar-benar baik. Makanan yang halal dan thayyib adalah makanan yang diperbolehkan sesuai syariat Islam yang mengandung kebaikan bagi kesehatan jasmani dan rohani. Thayyib dapat bermakna menyehatkan, bergizi, bersih, tidak membahayakan kesehatan, dan terhindar dari bermacam penyebab penyakit.
Dalam hal ini, pangan dimaksud harus memenuhi kaedah halalan thayiiban. Artinya makanan yang dikonsumsi haruslah benar-benar baik dan bermanfaat bagi tubuh. Asupan pangan harus disesuaikan dengan kebutuhan tubuh. Dimana gizi seimbang dapat menjadi indikator dalam penerapan ketentuan thayyib. Diantaranya mengonsumsi makanan untuk memenuhi kecukupan energi dan menghindari kekurangan atau kelebihan energi. Termasuk harus mengandung tiga zat gizi utama yang cukup jumlahnya, baik zat tenaga, zat pembangun maupun zat pengatur. Selain itu, halalan thayyiban pada pangan juga bermakna harus memenuhi ketentuan keamanan pangan.Dimana pangan terbebas dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
Hal yang harus diperhatikan adalah variasi makanan, kebersihan, dan berat badan ideal. Selain itu kandungan zat gizi dalam hal jenis dan jumlah harus disesuaikan dengan kondisi tubuh. Artinya asupan makanan yang dikonsumsi benar-benar akan berdampak baik bagi tubuh. Termasuk mengonsumsi makanan dengan porsi yang sesuai sehingga tidak terjadi kondisi gizi lebih yang dapat berdampak buruk bagi kesehatan. Dengan menerapkan prinsip halalan thayyiban dalam mengonsumsi makanan, pola hidup sehat akan dapat terpenuhi. Mari budayakan mengonsumsi pangan halalan thayyiban! []
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



