Cianjur, bimasislam—Dalam rangka melaksanakan program pembiayaan pembangunan gedung KUA melalui SBSN, Ditjen Bimas Islam berkepentingan melihat kondisi KUA yang dinilai tidak layak. Salah satu KUA yang disambangi bimasislam adalah KUA Pacet, Kabupaten Cianjur. Pada saat bimasislam mengunjunginya (23/4) terlihat kondisi KUA yang cukup memprihatinkan. Kondisi gedung yang bisa dibilang kurang layak untuk sebuah Kantor KUA, yang notabennya untuk melayani masyarakat.
Bertemu dengan Drs. H. Muhtar, MM. Pub, selaku Kepala Kantor KUA Kecamatan Pacet. Menurutnya, semenjak dilakukan pemekaran, tahun 2008 keberadaan Kantor KUA Kecamatan Pacet kontrak dengan warga, dimana lokasinya jadi satu dengan Taman Pendidikan Al-Quran (TPA). Pada awal tahun 2015 pemilik bangunan tersebut meminta kenaikan untuk biaya sewa. Karena pihak Kantor KUA tidak sanggup membayar biaya sewa, kemudian diputuskan untuk mencari lokasi lain yang tidak perlu membayar sewa.
“Pada tahun 2008, kami mengontrak di rumah warga, satu kompleks dengan Taman Pendidikan Al-Quran (TPA). Karena tahun ini meminta dinaikkan, kami pindah di MAN 4 Pacet yang tidak harus mengeluarkan biaya”, tegasnya.
Lebih lanjut Muhtar mengatakan, sekarang kantor KUA Kecamatan Pacet berada di depan Sekolah MAN 4 Pacet. Status bangunan dari KUA Kecamatan Pacet adalah Rumah Dinas Guru di MAN 4 tersebut.
Berdasarkan informasi, status tanah dari rumah dinas tersebut adalah milik Kementerian Agama dibawah Ditjen Pendis. Jika status tanah tersebut dilakukan proses perpindahan kepemilikan tanah dibawah Sekeretariat Jenderal atau Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, memungkinkan KUA Kecamatan Pacet mendapatkan Pembangunan Gedung KUA melalui pembiayaan SBSN.
Bimasislam mencoba menelusuri informasi kondisi KUA di Cianjur. Kabupaten Cianjur dengan luas wilayah 3,840 km2, mempunyai 32 Kantor Kecamatan, dan 30 Kantor KUA. Dua Lokasi yang belum mempunyai Kantor KUA karena merupakan daerah pemekaran. Dua daerah tersebut adalah Kecamatan Pasirkuda dan Kecamatan Haurwangi.
Dari 30 Kantor KUA yang sudah ada, yang status tanah kepemilikannya milik Kementerian Agama hanya 4 KUA, yaitu KUA Kecamatan Leles, KUA Kecamatan Warungkondang, KUA Kecamatan Sukaluyu, dan KUA Agrabinta. Selebihnya status kepemilikan tanah adalah tanah wakaf, tanah adat/pemerintah daerah, dan kontrak atau sewa kepada warga dengan kondisi yang memprihatinkan.
Kantor KUA yang bangunannya adalah kontrak atau sewa, yang pemilik bangunan dan tanah adalah warga yaitu KUA Kecamatan Cikalongkulon, KUA Kecamatan Mande, dan KUA Pacet. (WhyU/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



