Jakarta, bimasislam—Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban pada Idhul Adha merupakan peristiwa tahunan umat muslim di Indonesia. Ibadah kurban selain sebagai sarana ibadah kepada Sang Pencipta, juga mengajarkan kepedulian kepada sesama manusia. Penyembelihan hewan kurban sudah menjadi tradisi di pedesaan hingga perkotaan. Dimana Idul Kurban menjadi momen silaturahim masyarakat muslim Indonesia.
Kegembiraan umat diungkapkan dengan bahu membahu dalam penyelenggaraan idul kurban di masjid atau di lingkungan masing-masing. Namun belum semua tenaga penyembelih dan panitia kurban memahami penyembelihan sesuai syariat Islam. Dalam hal ini Ditjen Bimas Islam perlu memberikan pembekalan bagi tenaga penyembelih dan panitia kurban. Hal ini disampaikan Dirjen Bimas Islam, Machasin pada acara Bimbingan Edukasi Penyembelihan Hewan Kurban pada Rabu lalu (31/8) di ruang sidang Kementerian Agama RI Jakarta.
Kegiatan yang diikuti oleh 100 orang tenaga penyembelih dan panitia kurban dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek ini, dihadiri narasumber dari Kementerian Agama dan Kementerian Pertanian. Pembahasan para narasumber fokus pada penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam dan penanganan hewan kurban sebelum dan setelah penyembelihan.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen menyampaikan bahwa setiap tahunnya Kementerian Agama membuat surat edaran maupun himbauan yang dikirimkan kekantor wilayah Kementerian Agama se- Indonesia dalam rangka sosialisasi dan perluasan informasi mengenai penyembelihan hewan kurban. Dilanjutkan dengan bimbingan dan pengawasan saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang telah dilaksanakan sejak tahun 2013. “Dalam pelaksanaannya Kementerian Agama berkoordinasi dengan instansi terkait yaitu Kementerian Pertanian”, papar Dirjen.
Machasin menambahkan bahwa pembinaan dan pengawasan dilakukan dalam rangka penerapan aspek halal, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahtreraan hewan pada pelaksanaan pemotonganhewan kurban.Pengawasan dilakukan untuk memastikan persyaratan aman, sehat, utuh, halal sesuai dengan kaidah kesehatan masyarakat veteriner.
“Pengawasan terhadap tata cara penyembelihan yang memenuhi persyaratan kehalalan dilakukan oleh Kementerian Agama dan instansi vertikalnya”, sambung Dirjen. Kementerian Pertanian mempunyai ruang lingkup terhadap aspek kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Sedangkan untuk pengawasan kebersihan dan kesehatan lingkungan dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.
Dirjen juga menyampaikan agar para panitia kurban memperhatikan ketersedian fasilitas pemotongan hewan kurbandi tempatnya masing-masing. Dimulai dari tempat penerimaan hewan, pengistirahatan, tempat penyembelihan, penanganan daging, penanganan jeroan dan penanganan limbah.
(lady/bimasislam/foto:viterna)



