Jakarta, bimasislam— Penyalahgunaan sisa cetakan mushaf Alquran belakangan ini makin marak. Sejak tanggal 28 Desember 2015, media massa memberitakan adanya terompet berbahan sampul Alquran yang pernah diterbitkan oleh Kementerian Agama tahun 2013.
Sebagaimana ramai diberitakan, sejumlah terompet untuk perayaan tahun baru 2016 berbahan cover Al Quran yang siap jual ditemukan di beberapa mini market Alfamart di Kendal, Pekalongan, dan beberapa wilayah lain di Jawa Tengah. Selain itu, ditemukan juga di provinsi lain, seperti Jakarta, Bogor, bahkan NTB. Tidak hanya berbahan sampul Alquran, beberapa terompet juga ditemukan kertas surat Yasin, serta ada juga gambar loyang kue bertuliskan teks Alquran.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agama, melalui Dirjen Bimas Islam, Machasin, menyampaikan intruksi dengan Nomor DJ.II/HM.01/3341/2015 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan pencetak kitab suci. Ini dari surat intruksi tersebut adalah bahwa dalam rangka untuk menjaga kehormatan dan kesucian Alquran harus melakukan:
Pertama, memusnahkan semua bahan atau sisa cetakan yang tidak digunakan atau terpakai agar tidak disalahgunakan pihak lain, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1957 yang menetapkan bahwa sisa dari bahan-bahan Alquran yang tidak dipergunakan lagi agar dibakar untuk menjaga jangan sampai dipergunakan untuk bungkusan dan lain-lain.
Kedua, menjaga kehormatan dan kesucian kitab suci Alquran agar tercipta kerukunan umat beragama serta terjamin perasaan dan keyakinan tiap-tiap pemeluk agama tidak tersinggung oleh suatu kejadian yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan kesejahteraan umum dalam dunia keagamaan.
Surat tersebut dibuat pada tanggal 31 Desember 2015, yang ditandatangi atas nama Menteri Agama oleh Dirjen Bimas Islam, Machasin.
Dalam catatan bimasislam, sebenarnya dalam setiap pencetakan Alquran yang dilakukan oleh Ditjen Bimas Islam telah menuangkan persyaratan yang cukup ketat terkait dengan pencetakan Alquran., seperti penempatan hasil cetakan tidak boleh lebih rendah dari alas kaki, sisa-sisa cetakan harus dihancurkan, dan lain sebagainya. (thobib/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



