Jakarta, bimasislam— Dalam rangka melaksanakan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Biaya NR yang baru, Kementerian Agama telah menetapkan empat bank penerima setoran, yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. “Biaya NR harus disetorkan oleh pihak calon pengantin kepada bank yang telah ditetapkan. Namun, jika di suatu kecamatan yang tidak terdapat layanan perbankan, Kepala Kementerian Agama Kabupaten/kota dapat menunjuk Petugas Penerima Setoran (PPS) pada KUA”. Demikian dikatakan oleh Kepala Biro Keuangan, Syihabuddin Latief, di hadapan KaKanwil dan Kabid Urais se-Indonesia dalam rangka sosialisasi PP 48 Tahun 2014 di RS Lt. 3 Gedung Kemenag, Jl. MH. Thamrin 6 Jakarta (16/7).
Lebih lanjut Syihabuddin mengatakan, bahwa PPS pada KUA yang telah menerima setoran wajib menyetorkan biaya NR ke rekening Bendahara Penerimaan paling lambat lima hari kerja. Dalam hal NR dilaksanakan di luar negeri, biaya NR disetor ke rekening Bendaharan Penerimaan secara langsung, imbuhnya.
“Hal penting yang perlu mendapatkan catatan terkait ini, bahwa bukti setor biaya NR oleh catin harus disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan sebagai persyaratan pelaksanaan NR. Ini berarti catin setelah mendaftar, lalu membayar ke bank, dan bukti setornya diberikan ke KUA”, tegasnya.
Dalam pantauan bimasislam, sosialisasi PP 48 Tahun 2014 terlihat sangat dinamis, khususnya terkait dengan kemungkinan distribusi hasil pengumpulan dana PNBP NR dan besaran angka pada daerah-daerah yang sulit dijangkau. Namun, pada draft PMA tentang pengelolaan PNBP NR pasal 12 dikatakan bahwa jasa profesi dan transport penghulu, serta honorarium P3N akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam. (bieb/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



