Saat ini di Kepulauan Sangihe hanya terdapat enam KUA dengan 15 kecamatan. Akibatnya, satu KUA harus melayani dua sampai tiga kecamatan.
"Kalau medannya mudah dijangkau tidak masalah, tapi ini kan sangat sulit sekali," ungkap Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada bimasislam, baru lalu di Tahuna.
Anwar mengatakan, pihaknya telah mengusulkan dua pembentukan KUA baru pada tahun 2013 yang lalu, yaitu Kecamatan Manganitu Selatan dan Kecamatan Nusa Tabukan. Namun belum berhasil diperjuangkan
Saat ini Kecamatan Manganitu Selatan masih masuk dalam wilayah kerja KUA Kecamatan Tabukan Selatan. Sedangkan Kecamatan Nusa Tabukan merupakan wilayah KUA Kecamatan Tabukan Utara.
Kecamatan Manganitu Selatan merupakan daratan yang memiliki medan perbukitan dengan jarak yang sangat jauh, yaitu 48 kilometer dari KUA Tabukan Selatan atau 80 kilometer dari bandara di Naha.
Selain alasan medan dan jarak, jumlah umat Islam di Kecamatan Manganitu Selatan cukup besar, sebanyak dua ribu jiwa, empat masjid, satu madrasah ibtidaiyah negeri, satu madrasah ibtidaiyah Muhammadiyah, satu Madrasah Tsanawiyah Ma'arif NU, dan satu Madrasah Aliyah Ma'arif NU. Sehingga, menurut Anwar, Kecamatan Manganitu Selatan dipandang layak memiliki KUA sendiri.
Sedangkan Kecamatan Nusa Tabukan adalah wilayah perairan karena terletak di pulau Nipa. Untuk menjangkaunya harus mengarungi lautan dengan menumpangi pamboat atau katinting (perahu motor) yang memakan waktu 1,5 sampai 2 jam perjalanan dari KUA Tabukan Utara. Pulau Nipa juga merupakan daerah perbukitan yang tidak bisa dilalui dengan kendaraan bermotor.
Bisa dikatakan pulau Nipa juga merupakan pulau terluar Indonesia karena berbatasan dengan perairan Filipina, selain pulau Marore dan pulau Talaud.
Meski belum memiliki madrasah, di Kecamatan Nusa Tabukan sudah berdiri 11 masjid dengan jumlah penduduk muslim sebanyak dua ribu jiwa.
"Makanya kami sangat berkeinginan Kemenag Pusat menyetujui pembentukan KUA baru tersebut," ujar Anwar berharap.
Kepala Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara Henri Mangkuto ketika dikonfirmasi belum mengetahui hal ihwal yang menjadi penyebab belum disetujuinya usulan pembentukan KUA baru di Kepulauan Sangihe karena baru dua bulan menjabat disitu.
"Biasanya kalau belum disetujui karena masih ada persyaratan yang belum lengkap," ujar Henri kepada bimasislam, beberapa waktu yang lalu di Manado.
Kepala Seksi Bina Kelembagaan KUA Wilayah 2 Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Salamun Zuhri Asriv saat diminta tanggapannya mengatakan, pada tahun 2016 dan tahun 2017 Kepulauan Sangihe tidak ada mengajukan pembentukan KUA baru.
"Kami sarankan agar usulnya segera duajukan. Kalau bisa tahun ini juga," ujarnya.
Lebih lanjut Zuhri menyebutkan, pada tahun 2017 sebanyak 278 KUA baru akan diusulkan pembentukannya, 215 diantaranya sudah masuk ke KemenPANRB karena data pendukungnya dinyatakan telah lengkap.
"Selebihnya karena belum lengkap data pendukungnya jadi belum bisa diusulkan," ungkap Zuhri seraya menambahkan dari Sulawesi Utara hanya Kabupaten Minahasa Tenggara yang mengusulkan KUA baru di tahun 2017.
Dia menjelaskan, sejumlah data yang harus dilengkapi dalam pembentukan KUA baru, yaitu jumlah SDM di KUA, status tanah dan kantor, jumlah penduduk muslim, jumlah peristiwa nikah, perda pembentukan/pemekaran kecamatan, rumah ibadah, sarana dan prasarana pendidikan Islam, dan anggaran operasional KUA juga harus dialokasikan.
"Adapun tahapan pengusulannya dari Kantor Kemenag kab/kota ke kanwil, lalu ke Bimas Islam. Nanti Bimas Islam ke Biro Ortala. Ortala yang mengajukan ke menPANRB," demikian Zuhri.
(Insan/foto:ilutrasi).
(Insan/foto:ilutrasi).



