Sigit Kamseno
Teluk Wondama merupakan sebuah kabupaten di Provinsi Papua Barat, yang dibentuk sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Manokwari berdasarkan UU No. 26 Tahun 2002. Kabupaten ini memperoleh status otonom pada tanggal 12 April 2003.
Selain beberapa pulau kecil dan wilayah perairan, daratan Kabupaten Teluk Wondama –sebagai bagian terbesar dari kabupaten ini— terletak di daratan utama pulau Papua yang secara geografis merupakan hamparan hutan dengan kerapatan pepohonan dan tebing-tebing curam yang mengisolasi satu daerah dengan daerah lain.
Dengan kondisi geografis seperti itu, Kabupaten Teluk Wondama tidak dapat ditempuh melalui jalur darat. Barisan gunung dan hutan lebat di sisi timur dan barat mengisolasi daerah ini dari daratan utama pulau Papua. Praktis, lokasi kabupaten yang berada di “tengkuk burung” pulau Papua ini hanya dapat dijangkau dengan pesawat Twin Otter berkapasitas 18 penumpang satu kali perminggu dari Manokwari, atau berlayar dengan kapal sejauh 110 mil laut yang ditempuh selama 12 jam dengan kapal biasa, atau 6 jam dengan kapal cepat.
Sementara itu, jumlah penduduk Kabupaten Teluk Wondama menurut sensus Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2010 adalah 26.321 jiwa, dimana 4779 di antaranya merupakan pemeluk agama Islam, yang berdampingan dengan 21.154 pemeluk Kristiani, 299 umat Katholik, 37 pemeluk Hindu, dan 2 orang penganut Buddha. Kepadatan penduduk Kabupaten Teluk Wondama adalah 2 jiwa untuk tiap satu kilometer.
Kendala Pelayanan Administratif terhadap Umat Islam di Kabupaten Teluk Wondama
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Teluk Wondama, Jonny Sandang, pada tahun 2016, atau enam tahun sejak sensus BPS terakhir, jumlah umat Islam yang dilayaninya telah mencapai sekitar 9000 (sembilan ribu) jiwa, dengan kisaran angka nikah 40-50 peristiwa per tahun. Data tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Teluk Wondama yang juga menjabat Ketua MUI setempat, Irwanto Syaban, yang menyebut bahwa pertumbuhan umat Islam di Wondama cukup tinggi, terutama di wilayah Satuan Pemukiman (SP) transmigrasi.
Kendati demikian, karena ketiadaan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Teluk Wondama, selama ini pelayanan administratif pencatatan nikah bagi umat Islam di kabupaten beribukota Rasiei itu dilaksanakan di Distrik Manokwari, Kabupaten Makowari. Hal ini tentu sangat menyulitkan warga, mengingat waktu tempuh dan biaya yang dikeluarkan tidak sedikit.
Biaya perjalanan dari Pelabuhan Wasior, Teluk Wondama, ke Pelabuhan Manokwari jika menggunakan Kapal Margareth adalah Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per orang untuk satu kali perjalanan dengan waktu tempuh 12 jam perjalanan laut. Artinya untuk pergi-pulang (PP) dibutuhkan biaya hingga Rp 400.000,- per orang, dalam 24 jam pelayaran. Itu pun belum termasuk biaya perjalanan dari Pelabuhan Manokwari ke lokasi KUA yang dituju.
Sementara jika menggunakan jasa Kapal Cepat Ekspress, maka biaya yang harus dikeluarkan lebih besar lagi, yaitu Rp 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) per orang pada kelas ekonomi, atau Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kelas VIP untuk satu kali perjalanan dengan waktu tempuh hingga 6 jam perjalanan laut. (Setara Pergi Pulang Rp 840.000,- kelas ekonomi, atau Rp 1.100.000,- pada kelas VIP). Angka tersebut belum mempertimbangkan biaya penginapan di lokasi tujuan mengingat kapal hanya berlayar satu kali per hari.Praktis, sebagaimana disampaikan Irwanto Syaban, tiap warga harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 5-9 juta untuk satu kali peristiwa nikah.
Tentu saja, perkara waktu dan biaya ini menjadi kendala yang menyulitkan dalam pelayanan administrasi nikah di Kabupaten Teluk Wondama, terlebih, jumlah penduduk Muslim di Kabupaten ini terus meningkat secara signifikan dari waktu ke waktu.
Untuk mengatasi kesulitan tersebut, sementara ini pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua Barat mengatur pencatatan administrasi nikah bagi warga Muslim di Kabupaten Teluk Wondama melalui Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Petugas P3N tersebut mencatat pelaksanaan nikah yang dilaksanakan di Kabupaten Teluk Wondama. Setelah beberapa bulan, petugas P3N akan melakukan rekapitulasi dan melaporkan jumlah peristiwa nikah tersebut ke KUA di Kabupaten Manokwari.
Solusi sementara ini cukup membantu pelayanan kepada masyarakat. Dengan solusi ini, masyarakat tidak perlu pergi ke Manokwari untuk sekadar melaksanakan pencatatan administrasi nikah, karena “sudah didelegasikan” kepada petugas P3N. Meski begitu, solusi ini bukan tanpa kendala, sebab petugas P3N pun tidak memberikan laporan adminsitrasi nikah ke KUA Manokwari secara periodik mengingat biaya dan waktu tempuh yang menyulitkan.
“Tidak Periodik” yang dimaksud adalah, terkadang peristiwa nikah di bulan Januari s.d April baru dilaporkan pada bulan September tahun yang sama. Atau, pernikahan di bulan Oktober-Desember, baru dilaporkan bulan April tahun anggaran berikutnya.Kendala ini belum termasuk biaya PNBP dari Kabupaten Teluk Wondama yang akhirnya diadministrasikan di Kabupaten Manokwari.
Perlu diketahui pula bahwa solusi ini tidak berlaku bagi warga yang berada di Distrik Windesi, karena distrik tersebut terpisah dari daratan utama Kabupaten Teluk Wondama. Warga Muslim di Distrik itu mengurus sendiri pernikahannya dengan menumpang kapal ke Kabupaten Manokwari sekitar 4 jam dengan kapal cepat, atau 8 hingga 10 jam perjalanan laut dengan kapal biasa.
Oleh karena itu, pembentukan KUA untuk melayani warga Muslim di Kabupaten Teluk Wondama menjadi hal yang penting, agar pelayanan pencatatan nikah bagi 9000 umat Islam di kabupaten tersebut dapat terselenggara.
Usulan pembentukan KUA di Kabupaten Teluk Wondama sebetulnya telah diajukan sebanyak 4 kali sejak 2008, namun hingga kini belum ada perkembangan yang menggembirakan. Padahal, jika pelayanan KUA di lokasi ini telah disetujui, maka warga Muslim di Kabupaten Teluk Wondama tidak akan kesulitan dalam mengurus administrasi pencatatan nikah. Demikian juga umat Islam di Distrik Windesi tidak perlu berlayar 10 jam ke Manokwari.
Mengacu pada jumlah peristiwa nikah, maka kebutuhan masyarakat Muslim di Teluk Wondama saat ini cukup satu KUA untuk melayani 13 distrik. Saat ini, satu KUA dipandang cukup untuk menunjang tugas Kementerian Agama di Kabupaten Teluk Wondama.
Mengingat keseluruhan deskripsi tersebut, kiranya dapat menjadi pertimbangan agar Kabupaten Teluk Wondama menjadi prioritas dalam usulan pembentukan KUA berikutnya.
*Penyusun Bahan Informasi dan Penerangan
Ditjen Bimas Islam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



