Semarang, Bimas Islam — Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) telah menjangkau 236 titik di Indonesia hingga 2026. Program tersebut mendapat dukungan dari 96 kolaborator dalam memperluas akses pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA memanfaatkan peran strategis KUA di tingkat kecamatan sebagai bagian dari upaya memperluas akses pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mengatakan, pengelolaan zakat dan wakaf perlu diarahkan tidak hanya pada penghimpunan dan penyaluran, tetapi juga pada pemberdayaan yang memberikan manfaat berkelanjutan.
“Melalui kolaborasi dan pengelolaan yang tepat, potensi zakat dan wakaf dapat dikembangkan menjadi kekuatan pemberdayaan ekonomi, pendidikan, sosial, dan kelestarian lingkungan,” ujarnya di Semarang, Kamis (17/9/2026).
Hal itu sejalan dengan pandangan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyampaikan bahwa KUA tidak hanya berperan sebagai pusat layanan keagamaan, tetapi juga dapat menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat. Menag menilai penguatan ekonomi keluarga melalui KUA dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas kehidupan keluarga sekaligus menjadi bagian dari upaya menangani berbagai persoalan sosial.
Capaian 236 titik pemberdayaan ekonomi tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam memperluas manfaat program. Dukungan berasal dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, lembaga zakat, pemerintah daerah, dan mitra pemberdayaan.
Kolaborasi lintas sektor juga menjadi bagian penting dalam pengembangan ekosistem zakat dan wakaf nasional. Dalam Impact & Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026, Kemenag mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dan membuka peluang kerja sama baru.
Pihak yang terlibat antara lain BAZNAS, Lembaga Amil Zakat, Badan Wakaf Indonesia, nazir, Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, dunia usaha, perguruan tinggi, serta komunitas.
Pengembangan program pemberdayaan membutuhkan penguatan pendampingan, peningkatan kapasitas pengelola, pengembangan aset produktif, perluasan akses pembiayaan, serta sistem pemantauan.
Karena itu, pemberdayaan ekonomi berbasis KUA ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem yang lebih luas untuk memperluas manfaat zakat sekaligus memperkuat kemandirian masyarakat.
Program tersebut menjadi salah satu dari enam program unggulan yang ditampilkan dalam Impact & Collaboration Forum Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Kamis (17/9/2026).
Selain Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA, forum menampilkan Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, Kota Wakaf, Beasiswa Zakat Indonesia, dan Program Ekoteologi.
And-Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



