Jakarta, bimasislam—Heboh soal terompet berbahan sampul Al-Quran yang beredar di Kendal, Jawa Tengah dan sejumlah wilayah lain masih terus berlanjut. Tim Konsultasi Syariah Kementerian Agama secara khusus menggelar rapat terkait soal tersebut.
Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Urusan Agama Islam yang diwakili Kasubdit Pembinaan Syariah, Nur Kazin, digelar di ruang rapat lantai 7, gedung Kementerian Agama, Jalan MH.Thamrin, Jakarta, Selasa (28/12).
Rapat itu menegaskan bahwa sampul Al-Quran merupakan simbol tak terpisahkan dari mushaf sebagai kitab suci umat Islam yang harus disimpan ditempat yang layak.
Selain berisi pandangan para ulama terkait penggunaan bagian-bagian dari Kitab Suci al-Quran, rapat tersebut juga membuka peluang ancaman pidana terhadap pihak yang membuat terompet berbahan sampul Al-Quran.
Pelanggaran pidana terkait penggunaan simbol agama untuk kepentingan yang tidak semestinya, terdapat pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Selain itu pasal 156 KUHP menyebutkan, “Barangsapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Rapat tersebut juga menyinggung pasal 156a KUHP yang berisi ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun pada siapa saja yang mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (sigit/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



