Bandung, bimasislam-- Wakaf merupakan aset umat yang perlu diberdayakansebagai amanat dari wakif.Dulu,wakaf dipahami hanya berupatanah dan atau bangunan, dan peruntukannya sebatas tanah kuburan dan masjid. Saat ini,perkembangan wakaf telahmengalami perkembangan, seperti wakaf benda bergerak dan tidak bergerak selain uang. Peruntukannya pun telah lebih berwarna, seperti SPBU, bangunan sekolah, perkantoran,peternakan, dan sebagainya.
Dalam paparannya, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Prof.Dr.Muhammadyah Amin. M.Ag.Mengatakan, “Wakaf tanah di Indonesia mencapai 420.003Lokasi, dari sejumlah tersebut yang sudah berstatus tanah wakaf bersertifikat 282.321lokasi. 31.166 lokasi dalam proses di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Sedangkan Pengelola Wakaf (Nazir) yang terdaftar di Indonesia sekitar 8.220 orang.Ini menunjukkan bahwa potensi wakaf sangat besar, dan dapat menjadi aset yang dahsyat untuk menyejahterakan umat, katanya.
Potensi Wakaf kita sangatlah besar.Karena itu,Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran untuk memberdayakan tanah-tanah wakaf yang memiliki potensi tinggi untuk dikelola secara produktif. Program ini sebagai upaya agar aset wakaf dapat memberi dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Pembinaan Administrasi Wakaf Provinsi Jawa Barat,di Hotel Kedaton Bandung(21/4).
Hadir sebagai peserta adalah pejabat teknis wakaf, Nazhir, dan perwaklinan Ormas Islamdi ProvinsiJawa Barat.Satu hal yang menjadi harapan peserta adalah perlunya pendataan wakaf secara online, agar lebih mudah dan mendapatkan akurasi yang lebih tepat. (asfan/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



