Jakarta, Bimas Islam — Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam Sidang Isbat yang dipimpin Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
“Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Menag dalam konferensi pers usai sidang.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan pemerintah, ulama, hingga para pakar falak dan astronomi.
Menurutnya, Sidang Isbat menjadi sarana bersama dalam menentukan awal bulan Hijriah, khususnya yang berkaitan dengan ibadah dan hari besar keagamaan umat Islam.
“Sidang Isbat ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memfasilitasi umat, sekaligus ruang musyawarah untuk menjaga kebersamaan dalam menetapkan awal ibadah dan hari raya,” jelasnya.
Ia menambahkan, rangkaian Sidang Isbat diawali dengan seminar posisi hilal yang memaparkan data hisab sebagai dasar awal dalam pengambilan keputusan.
Berdasarkan paparan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, tinggi hilal di Indonesia berada pada kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, sementara elongasi berkisar antara 4,54 derajat hingga 6,10 derajat.
“Secara hisab, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS, yaitu tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat,” ungkapnya.
Menag menjelaskan, meskipun sebagian wilayah di Aceh telah mencapai tinggi hilal di atas 3 derajat, namun secara keseluruhan parameter elongasi belum memenuhi batas minimal.
Dengan kondisi tersebut, lanjutnya, secara astronomis hilal dinilai belum memenuhi kriteria imkan rukyat sehingga peluang untuk dapat diamati sangat kecil.
“Rukyat telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang kami terima dari seluruh wilayah, mulai dari Papua hingga Aceh, menyatakan hilal tidak terlihat,” ujarnya.
Ia menegaskan, hasil rukyat tersebut menjadi konfirmasi atas data hisab yang telah dipaparkan sebelumnya dalam seminar.
“Berdasarkan dua hal tersebut, yakni hisab yang belum memenuhi kriteria dan rukyat yang tidak berhasil melihat hilal, maka disepakati untuk mengistikmalkan Ramadan menjadi 30 hari,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Menag mengajak umat Islam untuk menyambut Idulfitri dengan penuh rasa syukur serta menjaga kebersamaan. “Kita berharap keputusan ini menjadi simbol kebersamaan umat Islam Indonesia dalam mengakhiri Ramadan dan menyambut Idulfitri,” pungkasnya.
An/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



