Oleh: Subhan Nur
Kepala Seksi Naskah Rekaman dan Siaran Keagamaan Dit Penais
--
Menjamurnya festival pencarian bakat di berbagai stasiun televisi tanah air banyak menarik perhatian dan minat remaja putra/i Indonesia. Dalam satu pekan terdapat beberapa program pencarian bakat khususnya di bidang seni musik antara lain: Panggung Impian (TransTV), D2 Academi (Indosiar), Dangdung Akademi (DA) atau KDI, Mamamia (Indosiar), X Factor (RCTI), dan program pencarian bakat lainnya. Tak hanya program pencarian bakat, para penonton pun akan ikut larut dalam pestival kontes kecantikan seperti Putri Pariwisata, Abang-None, dan pemilihan putri Indonesia atau Miss Indonesia yang jadi hajatan resmi tahunan negeri ini.
Pada hari Rabu, 13 Mei 2015, Indosiar mensiarkan secara langsung babak Final Pemilihan Putri Muslimah Indonesia (PPMI) dengan menghadirkan 10 peserta finalis yang berasal dari 10 provinsi di Indonesia. Pada babak Final tersebut nama Nesa Aqila Heryanto akhirtnya terpilih sebagai Putri Muslimah 2015.
Pada dasarnya, ajang ini diperuntukkan bagi wanita muslim (muslimah) untuk tampil menunjukkan bakat serta kemampuan yang dimiliki oleh mereka dalam berbagai bidang. Tidak hanya memperhatikan sisi kecantikan seorang muslimah tampil di khalayak umum atau media, tetapi para finalis terpilih mendapat gemblengan atau bekal selama mengikuti karantina untuk lebih menggali potensi kreatifitas dalam diri mereka sebagai seorang muslimah, yakni memperhatikan akhlak, etika dan menjaga image seorang putri muslimah yang tak hanya cantik dari luar tetapi juga dari dalam (inner beauty).
Meskipun PPMI diklaim sebagai pemilihan putri yang berbeda dengan kontes kencantikan sejenisnya, namun penilaian ajang ini tetap mengedepankan usur beauty (kecantikan) secara lahiriyah, dan tidak menjadikan kecantikan secara bathiniah sebagai aspek penilaian utama. Di setiap ajang pemilihan putri dikenal istilah 3 B yaitu Brain (kepintaran), Beauty (kecantikan) dan Behavior (perilaku) yang selalu dijadikan standar untuk memilih sang pemenang, dan ukuran kecantikan selalu jadi prioritas. Lantaran kontes pemilihan wanita-wanita cantik ini tak bisa dilepaskan dari bisnis entertaintment dan commercial yang tentu saja menomorsatukan penampilan fisik dibanding yang lain.
Banyak kalangan mengklaim bahwa PPMI berbasis Islami. Jika demikian, maka PPMI harus memiliki standarisasi persyaratan peserta dan penilain yang berbeda dari ajang sejenis untuk membuat masyarakat paham bahwa ajang ini memang berbeda. Namun jika PPMI hanya dibedakan dengan persyaratan memakai jilbab saja, maka tidaklah jauh berbeda dengan kontes kecantikan lainnya. Perbedaan kriteria peserta PPMI dengan ajang kontes kecantikan lainnya hanyalah pada persyaratan bisa baca Al Qur’an dan berhijab (mulai Januari 2015). (sumber: www.indosiar.com).
Ketika ajang ini menggunakan kata “muslimah” maka melekat pula kriteria-kriteria yang terkandung di dalamnya bagi peserta maupun dewan penilai, dan jangan sampai peserta berasal dari muslimah “instan” yaitu wanita yang mengaku muslimah untuk kepentingan ajang tersebut. Demikian pula, dewan penilai seharusnya berasal dari sosok yang dikenal luas akan kemusliman dan kemuslimahannya, sehingga mampu menilai secara konprehensif baik secara lahiriyah maupun bathiniah.
Di satu sisi, PPMI merupakan terobosan baru dalam mempublikasikan mode busana muslimah modern dan trend hijab modern yang cocok digunakan dalam pelbagai aktivitas manusia, baik di dunia film, intertainment, dunia kerja, dunia jurnalistik dan lain sebagainya. Ajang ini pun memberikan bukti bahwa nilai-nilai Islam sangat fleksibel di segala ruang dan waktu. Perkembangan peradaban manusia yang melesat cepat tidak menjadikan nilai-nilai Islam menjadi terkubur dan terasingkan, tetapi selalu hadir di tiap detik perubahan peradaban dunia. Namun di sisi lain, penggagas PPMI harus terus mengevaluasi dan berupaya mengsinkronkan program PPMI dengan substansi kata “muslimah”, karena dipastikan ajang tersebut tidak akan mampu memilih muslimah yang menjadi prototype muslimah Indonesia. Bahkan—bisa—terjadi pergeseran subtansi “muslimah” dengan membatasi kriteria peserta berupa sosok wanita yang berjilbab, berparas cantik, memiliki wajah intertaint, memiliki bakat model, memiliki suara indah, cerdas, dan berani tampil. Jika secara faktual seperti itu, maka dipastikan ajang PPMI hanyalah bentuk komersialisasi simbol-simbol Islam belaka.
Jika kriteria muslimah disandarkan kepada Al Qur’an, maka kriteria yang berhubungan dengan kecantikan secara fisik tidak ditemukan, bahkan semua kriteria berasal dari kecantikan dari dalam (inner beauty). Di dalam Al Qur’an, Allah SWT menjelaskan 10 (sepuluh) kriteria yang menjadi prasarat seorang wanita disebut muslimah, sebagaimana tercantum dalam surah Al Ahzab ayat 35 yaitu (1).Al Muslimaat (Wanita Yang Patuh dan Tunduk Kepada Allah), (2). Al Mu`minaat (Wanita Yang Beriman), (3). Al Qaanitaat (Wanita Ahli Ibadah), (4). Ash-Sadiqaat (Wanita Yang Jujur), (5). Ash-Saabiraat (Wanita Yang Sabar Dan Pejuang), (6). Al Khasyi’aat (Wanita Yang Khusyu’), (7). Al-Mutashaddiqaat (Wanita Yang Gemar Bersedekah), (8). Ash-Saa`imaat (Wanita Yang Gemar Berpuasa), (9). Al Hafizhaat (Wanita Yang Menjaga Kehormatan), dan (10). Adz-Dzaakiraat (Wanita Yang Banyak Berdzikir).
Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana penerapan substansi kata “muslimah” dalam program tersebut? Atau kata itu hanyalah brand bisnis berbalut agama?. Wa Allahu A’lam.
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



