Jakarta, bimasislam – Guna menjamin ketunggalan data kependudukan di Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan hanya melayani pencatatan nikah pasangan calon pengantin (catin) yang sudah memiliki KTP Elektronik (KTP-el).
Hal itu termaktub dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama.
Penandatanganan PKS antara kedua belah pihak dilakukan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang diwakili oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen, Kamis (9/11) di Jakarta.
"Pihak kedua mewajibkan penduduk catin pria dan catin wanita untuk memiliki KTP-el," demikian bunyi klausul dalam PKS tersebut.
"Memberikan pelayanan bagi penduduk yang menjadi catin pria dan catin wanita berdasarkan KTP-el dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP-el dengan menyesuaikan/mengganti persyaratan KTP setempat menjadi KTP-el dalam persyaratan pelayanan," lanjut bunyi klausul itu.
PKS tersebut mengatur hak dan kewajiban masing-masing belah pihak, antara lain memberikan hak akses kepada KUA Kecamatan untuk pemanfaatan dan validasi nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan data KTP-el pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada pada Dukcapil.
Sebaliknya, Dukcapil juga dapat mengakses data nomor akta nikah yang ada pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Ditjen Bimas Islam untuk kelengkapan database kependudukan.
Kerja sama ini menuntut adanya dukungan anggaran guna menyediakan jaringan komunikasi data dari Dukcapil kepada KUA Kecamatan untuk satu titik jaringan secara terpusat.
Meski demikian, menurut Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Anwar Sa'adi, tidak semua KUA Kecamatan mensyaratkan KTP-el sebagai identitas catin. Hal ini karena masih banyak KUA yang belum tersambung jaringan internet.
"Bagi KUA Kecamatan yang belum online masih dapat menggunakan KTP non elektronik," sebut Anwar kepada bimasislam, Sabtu (11/11) di Jakarta.
Anwar menambahkan, KUA Kecamatan yang belum tersambung jaringan internet akan dibangun jaringan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Dari 5.707 jumlah KUA se Indonesia baru 2.858 yang sudah online," rincinya.
PKS tentang pemanfaatan NIK dan data kependudukan ini berlaku hingga Juli 2020 dan kemudian dapat diperpanjang. PKS ini dibuat menindaklanjuti MoU yang sudah dilakukan pada tahun 2015 yang lalu.
(Insan/bimasislam).
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



