Bekasi, bimasislam— Pendaftar Penyuluh Agama Islam Non PNS (PAH) di Kota Bekasi didominasi oleh pelamar berpendidikan sarjana. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penais Zakat dan Wakaf, Kankemenag Kota Bekasi, Ahmad Dede Zaenal Muttaqien saat ditemui bimasislam di kantornya, Jalan Kemakmuran 27 E, Bekasi, Jawa Barat, Senin (07/16).
Dikatakan Dede, demikian ia akrab disapa, jumlah pelamar yang memenuhi syarat administratif pada Kankemenag Kota Bekasi adalah sebanyak 209 orang. Dari jumlah tersebut, 164 orang di antaranya berpendidikan Strata Satu (S1), dan 6 orang berijazah S2. Sementara itu pelamar berijazah D2 sebanyak 2 orang, dan tamatan SMA sebanyak 37 orang.
Semua pelamar yang memenuhi syarat administratif itu akan mengikuti tes tertulis pada 20 November 2016 yang dilanjutkan dengan tes wawancara pada 24 dan 25 November mendatang. “Dari semua pelamar yang mengikuti seleksi itu akan diambil adalah sebanyak 96 orang,” demikian Dede.
Dede menambahkan, para penyuluh agama yang lolos kemudian akan disebar ke masing-masing kecamatan se-Kota Bekasi. “Pada tiap kecamatan akan ditempatkan masing-masing delapan orang penyuluh agama non PNS.” Katanya. Untuk diketahui, Kota Bekasi sendiri terdiri dari 12 kecamatan yang meliputi 56 kelurahan.
Sementara itu Kepala KanKemenag Kota Bekasi, Maman Sulaiman saat mengumumkan penerimaan calon penyuluh non PNS mengatakan, semua pelamar yang mengikuti seleksi calon penyuluh ini harus memenuhi sejumlah syarat. Persyaratan tersebut di antaranya harus memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang penyuluhan seperti majelis taklim dan kemasjidan, bukan pensiunan PNS atau BUMN, serta bukan pengurus partai politik tertentu.
Adapun terkait usia, calon pelamar minimal berusia 22 tahun dan maksimal 60 tahun. Penerimaan penyuluh agama ini juga mengutamakan latar belakang pendidikan S1 jurusan keagamaan non pendidikan.
Maman menambahkan, dalam keadaan tertentu, pengangkatan PAH ini juga dapat dilakukan dengan mempertimbangkan ketokohan seseorang yang sudah dikenal kiprah, pengalaman, dan pengabdiannya dalam dakwah di tengah masyarakat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari MUI tingkat kecamatan.
Seluruh pelamar yang lolos akan diumumkan pada tanggal 1 Desember 2016 di Kantor Kemenag Kota Bekasi dan melalui website penaiszawakotabekasi.blogspot.com.
(sigit)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



