Cilegon, Bimas Islam — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama menggelar Pembinaan Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon, Senin (11/5/2026).
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya pendekatan dakwah yang sesuai dengan karakter Kota Cilegon sebagai kawasan industri.
“Cilegon adalah kota industri yang dinamis. Dakwah harus kontekstual dan menyentuh aspek pemberdayaan. BAZNAS dan BWI adalah mitra strategis Kementerian Agama. Hilangkan ego sektoral dan sinergikan dana umat untuk memutus rantai kemiskinan serta mengubah mustahik menjadi muzaki,” ujar Waryono.
Ia mengatakan, tantangan dakwah di wilayah industri berbeda dengan daerah agraris. Karena itu, aparatur Kemenag diminta tidak hanya menyampaikan materi normatif, tetapi juga aktif hadir di masjid-masjid perusahaan untuk memahami persoalan pekerja secara langsung.
Kegiatan ini juga mengulas peran Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). KUA didorong lebih aktif mendata dan memfasilitasi legalitas tanah wakaf agar aset terlindungi secara hukum dan terhindar dari penyalahgunaan.
“Legalitas wakaf harus menjadi perhatian bersama. Tanah wakaf perlu diamankan agar tidak menimbulkan sengketa atau diperjualbelikan di kemudian hari,” kata Waryono.
Sementara itu, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, mengungkapkan pentingnya transformasi ekosistem zakat untuk mendukung pengentasan kemiskinan di Cilegon. “Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci. Melalui Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan, kami ingin tata kelola filantropi Islam berjalan profesional dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Muhibuddin.
Ia menambahkan, potensi zakat dari sektor industri perlu dioptimalkan agar manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat melalui program pemberdayaan ekonomi.
Selain zakat, pengelolaan wakaf juga menjadi perhatian. Nazir didorong lebih profesional dalam mengelola wakaf uang agar dapat dikembangkan pada sektor ekonomi produktif. "Dana umat tidak boleh hanya tersimpan dengan manfaat terbatas. Wakaf uang harus diputar untuk kegiatan produktif yang memberi nilai tambah bagi masyarakat,” lanjut Muhibuddin.
Ia juga menekankan pentingnya layanan keagamaan dan distribusi dana umat yang cepat agar masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi tidak terjerat pinjaman online maupun rentenir.
Berdasarkan data evaluasi, penghimpunan zakat di Kota Cilegon pada 2025 mencapai Rp9,5 miliar. Namun, capaian tersebut masih didominasi kontribusi ASN dan pegawai Kementerian Agama.
Ke depan, pengelola zakat didorong memperluas penghimpunan dari sektor swasta dan industri besar di Cilegon.
Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon, Amin Hidayat, mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti arahan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. "Kami berkomitmen memperkuat sinergi di daerah dan mendorong program inovatif, termasuk target menjadikan Cilegon sebagai Kota Wakaf,” kata Amin.
Melalui kolaborasi ini, Kementerian Agama berharap masyarakat Cilegon tidak hanya memiliki ketahanan keluarga yang baik, tetapi juga semakin mandiri dan berdaya secara ekonomi.
Kegiatan ini diikuti Penyuluh Agama Islam, penghulu, pengurus BAZNAS, Lembaga Amil Zakat, Badan Wakaf Indonesia, dan para nazir se-Kota Cilegon.
Ifm/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



