Membaca judul di atas jangan terburu-buru disimpulkan tulisan ini akan membicarakan biaya nikah yang dikutip oknum penghulu dalam pelayanan pencatatan nikah. Sebagai pengamat saya ingin mengangkat tema “mahal-nya” profesi penghulu dari sisi yang lain.
Sebuah profesi biasanya dikatakan mahal jika menjadi kebanggaan masyarakat secara umum. Akan tetapi kalau ditanya anak-anak SD; siapa yang bercita-cita jadi penghulu? Jarang bersua anak-anak yang menjawab ingin menjadi penghulu. Lalu di mana letak “mahal-nya” profesi penghulu?
Profesi penghulu lebih tua dibanding usia Republik Indonesia. Salah satu pranata pemerintahan yang telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka adalah Kepenghuluan. Hal itu dikemukakan antara lain oleh Prof. Dr. Muljanto Sumardi (Kepala Badan Litbang Pertama Kementerian Agama) dalam pendahuluan buku Menteri-Menteri Agama RI (1998) dan Sidi Gazalba dalam buku Masjid Pusat Ibadat dan Kebudayaan Islam (1962)Di pulau Jawa dan Madura di masa penjajahan Hindia Belanda sampai permulaan kemerdekaan penghulu merupakan jabatan yang bergengsi. Selain sebagai penguasa masjidibukota atau kabupaten di Jawa,penghulu bertugas menikahkan orang. Penghulu merupakan pemimpin Pengadilan Agama menurut Staatsblat 1882 No 152.
Kedudukan penghulu dibuat berjenjang sesuai wilayah pemerintahan Hindia Belanda. Penghulu terdiri atas Penghulu Kepala (Hoofd Penghulu) di tingkat Kabupaten serta Penghulu Distrikdan Penghulu Onderdistrik di tingkat Kewedanaan dan Kecamatan. Setelah kemerdekaan, struktur vertikal kepenghuluan diadopsi menjadi struktur organisasi Kementerian Agama dalam melayani pencatatan nikah di tingkat kecamatan.
Pada masyarakat di luar Jawa, seperti di Minangkabau (Sumatera Barat), petugas agama dalam urusan pernikahan, talak dan rujuk dijabat oleh Kadhi atau dalam bahasa sehari-hari dipanggil Angku Kali. Kadhi dijabat oleh alim ulama terkemuka setempat.Sedang istilah penghulu digunakan untuk kepala suku atau dalam hal ini penghulu pemangku adat.
Dengan terbentuknya Kantor Urusan Agama, perananKadhi di Sumatera Barat pada mulanya tetap diakui, namun kewenangan dan tugasnya diintegrasikan sebagai perpanjangan layanan KUA. Kadhi bertindak sebagai Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk (P3NTR)di tiap nagari.
Sebelum lahirnya Undang-Undang No 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk yang semula hanya berlaku untuk Jawa dan Madura, penghulu tidak hanya sebagai Kepala Kantor Pencatat Nikah, Talak dan Rujuk, tetapi sekaligus Ketua Raad Agama (Pengadilan Agama) dan Penasehat Pengadilan Negeri.
KUA Kabupaten Kediri merupakan KUA pertama di Indonesia yang berdiri tahun 1948. Perkembangan selanjutnya dengan Penetapan Menteri Agama No 14 Tahun 1955pemerintah mengangkat P3NTR untuk desa-desa di luar Jawa dan Madura.Sejak dekade 70-an pencatatan nikah, talak dan rujuk oleh penghulu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan pelaksananya.
Dalam tinjauan sosio-kultural dan hukum positif, penghulu berperan mengawal tegaknya hukum perkawinan Islam dalam konstelasi sistem hukum nasional. Fungsi kepenghuluan yang melembaga sepanjang sejarah bukan semata-mata fungsi administratif. Dalam kapasitas sebagai tokoh agama, penghulu memberikan bimbingan kepada masyarakat dengan ilmu agama yang dimilikinya dan bobot keteladanan pribadinya.
Menarik disimak penuturan tokoh nasional Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dalam buku Kenang-Kenangan Di Masa Kecil (2016). Yusril Ihza bercerita tentang ayahnya Idris Haji Zainal (1917 – 1987) seorang penghulu yang mengurus hal ikhwal perkawinan atau biasa dipanggil Pak Naib. Beliau kemudian diangkat menjadi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Tanjung Pandan, Belitung.
“Saya sering dibonceng ayah pergi berdakwah di berbagai masjid dan mushalla. Beliau selalu menjadi Khatib Jum’at berpindah-pindah dari masjid satu ke masjid lain. Sehabis Jum’atan biasanya beliau tidak langsung pulang. Pengurus masjid dan tokoh masyarakat setempat selalu mengajak beliau makan siang bersama dan berbincang-bincang cukup lama. Kegiatan dakwah beliau itu membuat beliau dikenal hampir semua orang di Tanjung Pandan, bahkan sampai ke desa-desa yang letaknya berjauhan. Ayah tak henti-hentinya menerima tamu dari berbagai keperluan. Beliau tempat orang bertanya segala macam persoalan. Kebanyakan datang meminta nasehat sekitar perkawinan. Ada pula yang datang membawa masalah warisan keluarga mereka. Anehnya, apa yang dikatakan beliau dituruti orang dan nampaknya sebagai kata putus. Hampir tak ada perkara waris yang diajukan sampai ke Pengadilan Agama. Karena biasanya bila beliau memberi nasehat, orang yang datang merasa puas dan menerimanya.”kenang mantan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Sekretaris Negara itu.
Cerita masa kecil Yusril Ihza Mahendra melukiskan betapa di masa lampau seorang penghulu adalah tokoh sentral tempat masyarakat bertanya dan memulangkan berbagai persoalan terutama menyangkut hukum agama.
Penghulu mengalami regenerasi seiring perjalanan waktu dan perubahan di dalam masyarakat. Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang kepenghuluan semasa Dr. H. Tarmizi Taher menjabat Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VI (1993-1998)beliau menggariskan kriteria tambahan dalam rekruitmen calon penghulu KUA dan Hakim Pengadilan Agama. Penghulu KUA direkrut dari lulusan terbaik Fakultas Ushuluddin IAIN rangking 1 sampai 10, sedangkan Hakim Pengadilan Agama diambil dari lulusan terbaik 1 sampai 10 Fakultas Syariah IAIN.
Dewasa ini profesi penghulu yang diakui secara formal melalui perundang-undangan tentang perkawinan mulai dari UU No 22 Tahun 1946 dan UU No 1 Tahun 1974 ditetapkan sebagai jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agama. Seiring dengan itu pandangan masyarakat tentang penghulu secara perlahan mulai bergeser. Pada masyarakat urban perkotaan, orang kini memandang penghulu dalam statusnya sebagai birokrat dan pegawai pemerintah daripada sebagai ulama dan pemimpin informal yang berpengaruh di masyarakat.
Kredibilitas penghulu terganggu akibat mencuatnya isu gratifikasi yang dikaitkan dengan pelayanan nikah. Menurut aturan yang kini berlaku, penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil di semua dilarang menerima pemberian atau hadiah dari masyarakat apabila pemberian dan hadiah tersebut terkait dengan jabatan, kewajiban dan tugasnya. Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru bahwa pencatatan nikah di kantor KUA tidak dikenakan biaya, sedangkan pencatatannikah di luar kantor KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000 yang disetorkan ke bank sesuai mekanisme PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Jika kedapatan penghulu terindikasi menerima gratifikasi bukan berarti semua penghulu bermasalah dan harus dipotong satu generasi . Saya yakin tidak semua penghulu berorientasi uang dalam pelayanan nikah. Penghulu yang mampu menjaga marwahnya masih banyak. Penghulu yang menggunakan profesinya sebagai ladang amal masih dapat ditemukan di berbagai wilayah tanah air. Buktinya Menteri Agama setiap tahun menganugerahkan penghargaan Kepala KUA Teladan.
Penghulu adalah profesi mahal meski bukan profesi langka. Penghulu harus pegawai negeri aktif, namun tidak semua pegawai negeri dan pejabat Kementerian Agama bisa menjalankan tugas kepenghuluan. Pengangkatan calon pegawai negeri dalam formasi penghulu memiliki kriteria tertentu dan harus lulus Diklat Calon Penghulu.
Saya memandang upaya untuk mengembalikan “moril penghulu” yang sempat terpuruk perlu dilakukan secara konsisten. Hal itu tidak cukup hanya melalui penegakan disiplin dalam arti ketaatan terhadap aturan yang berlaku. Sejalan dengan itu diperlukan cara-cara yang tidak biasa, yaitu menciptakan trigger yang bisa membangun spirit dan menghadirkan kebanggaan sebagai penghulu di era masa kini.
Salah satu trigger yang saya maksud ialah mengkampanyekan “Penghulu Muda”. Penghulu Muda sebuah istilah yang menggambarkan upaya membangkitkan idealisme di kalangan penghulu generasi baru. Jargon “muda” dalam makna yang positif adalah sesuatu yang menarik, menyegarkan serta menumbuhkan harapan baru, seperti tokoh muda, peneliti muda, pengusaha muda, petani muda, dan sebagainya.
Salah seorang alumni Fakultas Farmasi Universitas Andalas Padang, angkatan 2006, Sdr. Berly Surya Dharma, S.Farm., Apt menulis buku yang judul dan isinya sangat menarik dan menginspirasi, “Gue Farmasis Muda”. Saya berandai kapan penghulu menulis buku “Aku Penghulu Muda”. Saat ini diperlukan inovasi dan kreatifitas dalam upaya membangun kecintaan penghulu terhadap profesinya dan mengajak masyarakat agar menghargai profesi penghulu.
Sebagai profesi mahal selayaknya penghulu menjaga harga diri di tengah kondisi bangsa yang mengalami sindrom kehilangan pegangan moral. Profesi penghulu terlalu mahal disandingkan dengan praktik mengutip uang jasa yang tidak dibenarkan. Jika direnungkan negara tidak hanya menuntut penghulu mesti begini dan tidak boleh begitu, tapi tentu juga memikirkan kesejahteraan mereka sama seperti profesi guru, dosen, dokter dan sebagainya.
Penghulu muda diharapkan menjadi agent of change dan tunas integritas untuk perubahan yang lebih baik. Pelaksanaan tugas kepenghuluan harus bersih dari isu gratifikasi. Citra baik penghulu sebagaimana dibanggakan puluhan tahun lalu harus kembali dibangkitkan. Sangat disayangkan di waktu belakangan trending topic yang seringkali muncul seputar penghulu bukan persoalan yang strategis dan substantif, tetapi isu teknis seperti gratifikasi yang tidak pernah habisnya, tunjangan kinerja penghulu dan PNBP yang lambat pencairannya, manipulasi data pelayanan nikah, buku nikah palsu dan sebagainya.
Mari benahi profesi penghulu dari hulu. Para penghulu muda; di pundak anda yang masih idealis segudang harapan dititipkan!
M. Fuad Nasar - pemerhati masalah agama dan kemasyarakatan
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



