Jakarta, bimasislam—Menanggapi rumor terhadap komersialisasi proses sertifikasi halal, MUI telah merilis proses sertifikasi dan pengakuan lembaga sertifikasi halal di LN melalui siaran pers di gedung MU, Jakarta (26/2). Tahapan sertifikasi dilakukan dengan: (1) pendaftaran online melalui CEROL SS-2300, (2) Proses Pre Audit, melihat kelengkapan dokumen bahan dan sistem jaminan halal perusahaann, (3) Proses audit dengan melihat langsung proses produksi oleh auditor terkait bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong dan proses produksi, (3) Proses pasca audit, dilaporkan dalam rapat auditor yang terdiri dari tenaga ahli. Hasilnya didilaporkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI untuk ditetapkan sesuai pertimbangan Syariah.
Sedangkan terkait dengan proses Pengakuan Lembaga Sertifikat Halal Luar Negeri, MUI melakukan kerja sama dengan lembaga sertifikat halal luar negeri (LSHLN) yang menerapkan standar halal, MUI menetapkan proses pengakuan sebagai berikut. (1) kriteria pengakuan harus memenuhi 7 syarat; (2) pemenuhan data kuesioner pengakuan; (3) kunjungan pengakuan untuk membuktikan keberadaan LSHLN dan kebenaran prosedur dan standar yang disampaikan ke MUI; dan (4) penetapan status pengakuan setelah mendapat data hasil kunjungan di lapangan.
Dalam rilis tersebut, MUI menyampaikan bahwa biaya sertifikasi halal ditetapkan melalui akad biaya. Pembiayaan sertifikasi halal ditetapkan berdasarkan pedoman yang sangat jelas, sehingga tidak dimungkinkan adanya pembiayaan lain yang tidak jelas (unvisibility cost). Sedangkan penerbitan sertifikat pengakuan Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri tidak ada biaya (gratis), hanya mengganti biaya tiket, visa, transport lokal di Indonesia, dan honor auditor yang ditetapkan sendiri sesuai kebijakan LSHLN. (bieb/foto:lp-pom-mui)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



