Jakarta, Bimas Islam -- Permohonan perubahan status atau tukar menukar (ruislag) harta benda wakaf yang diajukan oleh Yayasan Dawamuk Ketanggungan Kabupaten Brebes dan Masjid Baitul Muttaqin Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah mendapat persetujuan dari Kementerian Agama. Persetujuan ini disepakati setelah seluruh pemenuhan aspek legalitas, administrasi, serta jaminan perluasan nilai manfaat untuk umat dinyatakan bersih dalam Rapat Pleno bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Secara regulasi, sistem ruislag atau tukar menukar merupakan sebuah bentuk dispensasi hukum (rukhsah) yang sangat ketat. Berdasarkan undang-undang, tanah wakaf pada dasarnya tidak boleh dijual, dialihkan, ataupun dijadikan agunan. Namun, alih status baru diperkenankan jika aset tersebut terkena dampak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk pembangunan nasional, dengan syarat mutlak bahwa tanah pengganti wajib memiliki nilai jual (NJOP), luas fisik, dan nilai kemanfaatan yang jauh lebih tinggi dan produktif bagi masyarakat dibandingkan tanah wakaf asal.
"Setelah mendengarkan, mencermati, dan memperhatikan seluruh laporan hasil validasi lapangan dari Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bersama BWI, forum Rapat Pleno secara resmi menyatakan bahwa kedua permohonan ruislag ini disetujui," ujar Sekjen saat memimpin jalannya sidang pleno di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Sekjen memaparkan bahwa proses alih status tanah wakaf seluas 12.645 meter persegi milik Yayasan Dawamuk di Brebes terpaksa dilakukan karena lokasinya kini telah berubah menjadi zona kawasan industri manufaktur pabrik sepatu PT Shyang Hung Tah. Sebagai gantinya, pihak perusahaan memberikan lahan pengganti berupa 6 bidang tanah sawah aktif seluas 47.379 meter persegi. Langkah ini membuat total luas aset wakaf umat naik 274,70 persen, dengan nilai appraisal independen (KJPP) yang meroket hingga 766,76 persen menjadi Rp6,35 miliar.
Opsi keuntungan serupa juga diperoleh dalam kasus ruislag tanah penunjang operasional (bundul masjid) Masjid Baitul Muttaqin seluas 1.140 meter persegi di Pemalang yang masuk dalam area perluasan pabrik PT Golden Victory Manufactures. Pihak penukar menggantinya dengan 2 bidang tanah sawah subur berakses air prima seluas 3.449 meter persegi yang mampu panen hingga tiga kali dalam setahun, ditambah dana addendum tunai senilai Rp50 juta untuk kas masjid.
"Bagi saya, capaian ini adalah sebuah indikator kinerja utama (KPI) yang sangat penting bagi Kementerian Agama dan BWI. Kita tidak sekadar berhasil menjaga harta benda wakaf milik umat agar tidak hilang oleh laju pembangunan industri, melainkan kita berhasil menawarkan dan melipatgandakan nilai serta luasnya secara transparan di lapangan. Pertumbuhan aset yang luar biasa ini harus diidentifikasi dan dicatat dengan baik agar publik mengetahuinya," tegas Sekjen Kemenag.
Sekjen minta jajaran Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bersama BWI untuk mengawal proses balik nama sertifikat tanah pengganti tersebut maksimal 10 hari kerja setelah Surat Keputusan Menteri (SKM) diterbitkan. Langkah mitigasi ini wajib dikawal bersama Kantor Pertanahan setempat demi menjamin kepastian hukum serta keberlanjutan amanah wakif secara berkelanjutan.
(Kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



