Tangsel, Bimas Islam — Kementerian Agama mendorong penguatan tata kelola zakat nasional melalui integrasi data penerima manfaat agar penyaluran zakat lebih tepat sasaran, terukur, dan berdampak pada pengentasan kemiskinan. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Training of Trainers (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah di Pusbangkom MKMB Tangerang Selatan, Rabu (13/5/2026).
Abu mengatakan, integrasi data penting untuk mencegah tumpang tindih penyaluran bantuan sosial dan dana zakat di lapangan. "Ke depan, seluruh penerima manfaat zakat diharapkan terintegrasi dengan data sosial nasional. Dengan begitu, bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan,” ujar Abu.
Menurutnya, pemerintah saat ini tengah memperkuat basis data sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut diharapkan menjadi rujukan bersama bagi lembaga pengelola zakat, pemerintah daerah, dan kementerian terkait dalam menentukan penerima manfaat.
Abu menjelaskan, optimalisasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) memiliki potensi besar untuk mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem dan pembiayaan program sosial masyarakat. Potensi zakat nasional diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun.
Namun, realisasi penghimpunan zakat hingga 2026 baru mencapai sekitar Rp45,6 triliun. Menurut Abu, capaian tersebut menunjukkan masih besarnya ruang penguatan literasi, penghimpunan, dan tata kelola zakat nasional.
“Jika potensi zakat dapat diaktualisasikan secara optimal, dampaknya akan sangat besar bagi pendidikan, pemberdayaan ekonomi umat, dan penguatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, integrasi data juga penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan zakat. Dengan sistem data yang terhubung, distribusi bantuan dapat dipantau secara lebih akurat dan berkelanjutan.
Selain itu, Abu menilai integrasi data dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan lembaga sosial keagamaan lainnya dalam membangun ekosistem filantropi Islam yang lebih efektif.
Dalam paparannya, Abu juga menyoroti besarnya jejaring kelembagaan Ditjen Bimas Islam dalam mendukung pengembangan ZISWAF nasional. Saat ini, terdapat 549 Badan Amil Zakat, 182 Lembaga Amil Zakat, 505 nazhir wakaf uang, 484 Badan Wakaf Indonesia pusat dan daerah, serta 5.963 Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, terdapat 440.512 titik tanah wakaf dan sekitar 28 ribu penyuluh agama Islam yang setiap hari berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Kekuatan jejaring kita sangat besar. Jika seluruh potensi ini digerakkan secara optimal, zakat dan wakaf akan semakin berdampak dalam membantu masyarakat dan memperkuat solidaritas sosial umat,” paparnya.
Abu juga mengajak peserta ToT yang berasal dari kalangan Guru Pendidikan Agama Islam untuk menjadi agen literasi ekonomi syariah di tengah masyarakat. "Agama yang berdampak adalah agama yang menghadirkan manfaat, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
An/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



