NASICHUN AMIN*)
A B S T R A K
Salah seorang dari 6 pelaku terduga teroris yang tewas sempat melakukan penyerangan kepada aparat keamanan di Tuban pada Sabtu 8 April 2017 merupakan remaja yang baru berusia 19 tahun asal Semarang. Begitu nekatnya menyerang seorang petugas dari TNI sambil meneriakkan takbir dan akhirnya harus tewas tertembus timah panas anggota TNI tersebut. Ini adalah imbas dari paham intoleran dan radikalisme yang merasuki seorang remaja belia yang baru lulus SLTA. Kemungkinan besar masih banyak anak muda dengan usia yang sangat belia telah terdidik untuk siap mati dengan pengaruh paham radikalisme dan intoleran yang telah berkembang di lingkungan kita.
Paham keagamaan yang menyimpang, intoleransi dan radikalisme adalah sebagian dari berbagai tantangan kehidupan dalam masyarakat yang dapat memicu disintegrasi bangsa. Selain itu masalah peredaran narkoba dan pornografi serta kenakalan remaja semakin menyeruak dan mengkikis generasi muda bangsa ini. Masih banyak masalah masalah lain yang menerpa bangsa kita yang harus tetap kita hadapi dan merupakan bagian dari tugas aparatur bersama masyarakat untuk menuntaskannya.
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan sebagai ujung tombak Kementerian Agama di level terdepan dalam kehidupan masyarakat harus turut serta mengambil posisi menangkal berbagai permasalahan di atas termasuk dalam menangani paham agama yang menyimpang, intoleran dan radikalisme walaupun sangat banyak keterbatasan yang dimiliki terutama tentang sumber daya manusia yang ada. KUA dengan personil aparatur di dalamnya yang terbatas jumlahnya harus mampu lebih dalam memahami ketiga paham tersebut dan membantu upaya pemerintah dan bersinergi dengan masyarakat untuk menanggulanginya.
Bagaimanapun kondisi KUA yang ada saat ini juga bisa mampu mengukur sejauh mana para tokoh masyarakat memandang ketiga paham tersebut. Apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam menghadapi ketiga paham tersebut serta saran dan nasehat dari para tokoh masyarakat yang bisa dilakukan oleh KUA tentunya bersama-sama dengan para tokoh masyarakat dari berbagai elemen yang ada.
Sebagai unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, KUA harus lebih banyak bergerak dalam tataran teknis yang langsung bersentuhan dengan masyarakat di level bawah dan keluarga. Kekompakan aparatur pemerintah di kecamatan termasuk KUA bersama masyarakat tentunya akan membawa dampak positif mewujudkan visi Kementerian Agama yaitu untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas, dan sejahtera lahir dan batin dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
KUA Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean Kabupaten Gresik yang berada di wilayah kepulauan di tengah laut Jawa juga ingin mewujudkan apa yang kita impikan dalam pelayanan masyarakat. Dengan kondisi dan situasi yang ada sekarang ini mencoba menggali informasi dari tokoh masyarakat tentang ketiga paham tersebut dan bersam-sama mewujudkan konsep atau ide yang baik dalam menghadapi tantangan saat ini dan juga yang akan datang.
Pendapat para tokoh masyarakat hampir sama walaupun berbeda cara penyampaiannya yaitu paham-paham keagaaan yang menyimpang, intoleran dan radikalisme adalah tidak baik dan tidak boleh dikembangkan secara umum di NKRI dan khusunya di wilayah Kecamatan Sangkapura. Beberapa nara sumber pendapat cukup mendalam namun ada yang cukup singkat namun padat. Paham-paham keagamaan yang menyimpang , intoleran dan radikalisme di Kecamatan Sangkapura belum begitu berpengaruh dalam kehidupan masyarakat. Para tokoh masyarakat sepakat untuk tetap selalu waspada terhadap munculnya paham- paham keagamaan yang menyimpang, intoleran dan radikalisme di Pulau Bawean atau di wilayah Kecamatan Sangkapura.
Peran KUA amat sangat strategis. Untuk itu tugas dan fungsi KUA harus lebih nyata tidak sekedar mengurusi nikah dan rujuk. Sebagaimana dalam PMA No 34 2016 yang di dalamnyaterdapat tugas dan fungsi KUA dan sudah dilakukan oleh KUA Kec. Sangkapura berupa program penyuluhan mengenai kemasjidan, zakat, wakaf, pembinaan syari’ah dan penyuluhan keagamaan lain yang sudah dilakukan perlu dipertahankan dan ditingkatkan dan di dalamnya juga disosialisasikan bahaya ancaman paham-paham keagamaan yang menyimpang, intoleran dan radikalisme. Langkah lainnya sebagai upaya riel dengan sertipikasi tanah wakaf bagi tempat ibadah dan lembaga sosial keagamaan dengan nadzir Badan Hukum Nahdlatul Ulama atau Muhammadiyah di wilayah Kecamatan Sangkapura merupakan strategi yang tepat untuk penyelamatan asset ummat dari pengaruh paham-paham keagamaan yang menyimpang , intoleran dan radikalisme.
*) Juara I LKTI Penghulu se Jatim 2017 dan Harapan II LKTI Penghulu Tingkat Nasional 2017, sekarang Kepala KUA Kec. Duduksampeyan Gresik



