Kendal, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) meresmikan Kabupaten Kendal sebagai Kota Wakaf sebagai bagian dari percepatan kemandirian ekonomi umat melalui penguatan ekosistem zakat dan wakaf. Peresmian yang digelar dalam rangkaian Kick Off Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di Pendapa Kendal, Senin (17/11/2025), ditandai dengan pemukulan gong serta penandatanganan komitmen bersama antara Kemenag dan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Sebelumnya, pada 2024, Kemenag telah meresmikan enam daerah sebagai Kota Wakaf, yaitu Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Gunungkidul (Daerah Istimewa Yogyakarta), Kabupaten Aceh Tengah (Aceh), Kabupaten Wajo (Sulawesi Selatan), Kota Padang (Sumatera Barat), dan Kabupaten Siak (Riau).
Pada 2025, enam daerah tambahan kembali ditetapkan sebagai Kota Wakaf, yaitu Kulonprogo (Daerah Istimewa Yogyakarta), Maros (Sulawesi Selatan), Surabaya (Jawa Timur), Semarang (Jawa Tengah), Cirebon (Jawa Barat), dan Indramayu (Jawa Barat). Dengan peresmian Kendal, jumlah Kota Wakaf kini mencapai 13 daerah. Target berikutnya adalah Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Ambon (Maluku), dan Cianjur (Jawa Barat).
Program ini menjadi strategi nasional Kemenag untuk mengubah pengelolaan zakat dan wakaf dari pola konsumtif menuju pola produktif. Penetapan Kendal sebagai Kota Wakaf diharapkan memperkuat kontribusi filantropi Islam dalam pembangunan ekonomi masyarakat, khususnya di Jawa Tengah.
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, potensi besar Kendal menjadi alasan kuat penetapannya sebagai Kota Wakaf. “Kendal memiliki kultur filantropi yang kuat, kepemimpinan yang progresif, dan aset wakaf yang besar. Modal ini menjadikan Kendal layak menjadi contoh pengembangan wakaf produktif,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, zakat dan wakaf harus diarahkan untuk memperkuat perekonomian masyarakat secara berkelanjutan. “Zakat dan wakaf adalah energi sosial besar. Jika diarahkan ke sektor produktif, keduanya mampu memperluas kesempatan usaha dan menciptakan kemandirian masyarakat,” jelasnya.
Abu Rokhmad juga menekankan pentingnya transparansi dalam penguatan ekosistem filantropi Islam. "Transparansi dan publikasi adalah kunci. Makin terlihat hasilnya, makin tinggi kepercayaan masyarakat untuk menunaikan zakat dan berwakaf,” katanya.
Ia turut mendorong gerakan infak–sedekah–wakaf Jumat sebagai gerakan bersama ASN dan masyarakat. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, memaparkan capaian program zakat dan wakaf nasional. Program Pemberdayaan Ekonomi Umat berbasis KUA telah berjalan di 122 lokasi dengan nilai manfaat lebih dari Rp1,4 miliar. Selain itu, terdapat 37 Kampung Zakat, 30 Inkubasi Wakaf Produktif, dan 10 Kota Wakaf sebagai prioritas nasional.
Waryono menjelaskan bahwa Kendal termasuk daerah dengan perkembangan ekosistem wakaf yang signifikan. Berdasarkan data SIWAK, terdapat 2.546 bidang wakaf dengan luas total 1.846.370 m². “Potensi ini sangat strategis. Dengan model wakaf produktif, Kendal bisa menjadi laboratorium inovasi wakaf berbasis ekonomi,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi pengelolaan Wakaf Masjid Agung Kendal yang mampu menghasilkan manfaat hingga Rp1,8 miliar per tahun. “Ini bukti bahwa wakaf, bila dikelola secara profesional, mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal,” tegasnya.
Menurutnya, pengentasan kemiskinan berbasis wakaf memerlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah hingga dunia usaha.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyambut penetapan daerahnya sebagai Kota Wakaf sebagai momentum strategis untuk memperkuat tata kelola zakat dan wakaf.
“Penetapan ini menjadi momentum penting bagi kami untuk memperkuat tata kelola zakat dan wakaf secara komprehensif,” katanya.
Ia memastikan Pemkab Kendal berkomitmen mengembangkan wakaf produktif melalui kebijakan daerah, pembinaan nazhir, dan integrasi data sosial-ekonomi. “Wakaf produktif sangat relevan dengan strategi pengurangan kemiskinan yang kami jalankan. Potensi besar ini harus kita dorong ke sektor produktif,” tegasnya.
Dyah berharap, manfaat Kota Wakaf benar-benar dirasakan masyarakat. “Predikat Kota Wakaf harus menjadi gerakan nyata, bukan sekadar simbol. Manfaatnya harus sampai ke warga Kendal,” ujarnya.
Rangkaian Kick-Off Kota Wakaf ini juga menandai dimulainya penyusunan roadmap wakaf produktif jangka menengah. Dokumen tersebut berfokus pada penataan dan percepatan sertifikasi aset wakaf, penguatan kapasitas nazir, digitalisasi data wakaf, pengembangan model bisnis sesuai potensi lokal, serta integrasi filantropi Islam dengan program pengentasan kemiskinan.
Selain peresmian Kota Wakaf, kegiatan dirangkai dengan ajakan berwakaf secara langsung, penyerahan bantuan pemberdayaan, serta penandatanganan kontrak wakaf sebagai bentuk dukungan bersama terhadap ekosistem wakaf produktif di Kendal.
Acara ini dihadiri perwakilan Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Ketua BAZNAS Jawa Tengah, Ketua BWI Jawa Tengah, jajaran Forkopimda Kendal, Kepala Kemenag Kendal H. Zainal, PLT Kepala Kantor Pertanahan Kendal, Ketua BAZNAS Kendal Samsul Huda, pimpinan ormas Islam, para pengasuh pesantren, camat, pimpinan BUMN/BUMD, penyuluh agama, kepala madrasah, dan pelaku usaha.
Ba/Mr



