Malang, bimasislam—Perguruan tinggi merupakan sarana untuk berkembanganya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompenten dan berbudaya untuk kepentingan bangsa. Perguruan tinggi sangat berperan sebagai pelopor dalam gerakan menciptakan generasi yang intelektual yang berkepribadian mulia, diantaranya pionir dalam penyelenggaraan kantin halal an sehat. Sebagaimana gagasan yang diusung Universitas Brawijaya dengan Kantin Akademik Halalan Thayyiban.
Pada tanggal 24 Maret 2016 Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Nur Syam meresmikan Kantin Akademik Halalan Thayyiban Universitas Brawijaya Malang dan penandatanganan MoU antara Kementerian Agama RI dan Universitas Brawijaya. Dalam hal ini makanan halalan thayyiban menjadi sumber energi yang menyehatkan jasmani dan rohani guna mengantarkan masa depan generasi insan Indonesia yang lebih baik. Kantin akademik yang berlokasi di lingkungan Perpustakaan Universitas Brawijaya merupakan pilot project dari 147 kantin yang ada.
Nur Syam menyampaikan bahwa institusi pendidikan dalam hal ini Perguruan Tinggi, memiliki peran yang sangat besar untuk menyosialisasikan dan mengimplementasikan UU Jaminan Produk Halal. Perguruan Tinggi berkompenten melakukan penjaminan halal karena memiliki infrastruktur yang mendukung jaminan halal, yaitu melalui laboratorium. Perguruan Tinggi bisa jadi mitra strategis dalam mendukung sistem jaminan halal dan percepatan program jaminan halal.
Nur Syam juga memberikan apresiasi kepada Universitas Brawijaya yang telah menjadi pelopor Kantin Akademik Halalan Thayyiban yang semoga dapat dikembangkan oleh perguruan tinggi lainnya di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI juga didampingi oleh Direktur Penerangan Agama Islam, Muchtar Ali yang ikut menyampaikan materi tentang Perkembangan implementasi UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Muchtar mengulas tentang kebijakan pemerintah setelah pengesahan UU Jaminan Produk Halal, yaitu optimalisasi sosialisasi UU Jamian Produk Halal secara masif dan intensif kepada seluruh lapisan masyarakat dan pengaturan lebih lanjut atas UU Jaminan Produk Halal yang diatur dalam perangkat peraturan.
Lebih lanjut Muchtar memaparkan beberapa strategi yang dapat dikembangkan, diantaranya membangun Sumber Daya Manusia yang berkeahlian di bidang produk halal dan menggiatkan aksi komunikasi, informasi dan edukasi di bidang produk halal dengan semua elemen masyarakat sehingga jumlah masyarakat sadar halal akan semakin meningkat.Dan terhadap dua hal ini, perguruan tinggi mampu berkontribusi dalam upaya menciptakan jaminan produk halal bagi umat. (lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



