Tangerang Selatan, Bimas Islam — BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Collaborative Leadership 2026–2031 yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menghasilkan tujuh poin komitmen untuk memperkuat peran zakat dalam pembangunan nasional.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan, komitmen tersebut banyak berfokus pada penguatan peran amil sebagai pengelola zakat. Menurutnya, dalam perspektif Al-Qur’an, amil memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai pengelola sekaligus pihak yang berhak atas bagian dari pengelolaan tersebut.
“Tugas amil sangat luas, mulai dari membangun sistem terintegrasi hingga mengaitkan pengelolaan zakat dengan pembangunan nasional,” ujarnya di Tangerang Selatan, Kamis (23/4/2026).
Waryono juga menekankan pentingnya memperhatikan tidak hanya mustahik, tetapi juga muzaki. “Muzaki saat ini tidak hanya individu, tetapi juga lembaga atau industri. Muzaki badan ini perlu mendapat perhatian dalam pengelolaan zakat ke depan,” tambahnya.
Menurutnya, peran Kementerian Agama menjadi krusial dalam memastikan tata kelola zakat berjalan selaras dengan kebijakan nasional. Melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama terus mendorong penguatan regulasi, pembinaan amil, serta integrasi program zakat dengan agenda pembangunan umat.
Forum BAZNAS Collaborative Leadership 2026 sendiri menghasilkan kesepakatan strategis berupa komitmen bersama untuk memperkuat peran zakat dalam mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan umat. Komitmen ini akan menjadi arah kebijakan pengelolaan ZIS-DSKL untuk periode 2026–2031.
Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan menyepakati tujuh komitmen utama:
Pertama, integrasi pengelolaan ZIS-DSKL dengan agenda pembangunan nasional seperti RPJMN, SDGs, serta program prioritas Kementerian Agama. Langkah ini juga mencakup penyusunan national mapping zakat berbasis SDGs sebagai acuan perencanaan dan pengukuran dampak.
Kedua, penguatan peran zakat dalam pengentasan kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem. Zakat didorong menjadi instrumen strategis yang terintegrasi dengan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik.
Ketiga, pengembangan inovasi zakat produktif melalui model pemberdayaan ekonomi berkelanjutan. Upaya ini termasuk mendorong transformasi mustahik menuju kemandirian ekonomi serta penguatan konsep Green Zakat berbasis desa berdaya.
Keempat, penguatan program berbasis data dan dampak, dengan memastikan setiap intervensi zakat tepat sasaran, terukur, dan dapat direplikasi secara luas.
Kelima, percepatan transformasi digital zakat melalui integrasi big data, pemanfaatan teknologi seperti AI dan IoT, serta penguatan transparansi dan efisiensi tata kelola.
Keenam, penguatan dana umat dan literasi zakat melalui diversifikasi kanal penghimpunan serta kampanye digital guna meningkatkan partisipasi publik.
Ketujuh, penguatan kolaborasi lintas sektor untuk mendorong pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Waryono mengajak seluruh pihak untuk menyelaraskan pengelolaan zakat dengan arah pembangunan ekonomi nasional, termasuk mendukung target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah.
Sebagai ilustrasi, ia mengulas praktik di masyarakat saat pembayaran zakat fitrah di masjid, di mana amil tidak hanya mendoakan kesehatan, tetapi juga keberkahan dan pertumbuhan usaha muzaki. “Ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang luas,” pungkasnya.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



