Sigit Kamseno
(Kontributor di Sejumlah Media Islam Online)
Sejauh ini, pemberdayaan wakaf produktif di Indonesia telah mengalami kemajuan yang berarti. Persepsi masyarakat tentang wakaf tak lagi terbelenggu pada konsep wakaf tradisional yang terbatas pada pemanfaatan aset wakaf tak bergerak berupa tanah yang hanya dimanfaatkan untuk rumah ibadah atau pemakaman, tetapi sudah merambah pada pemberdayaan wakaf produktif dan wakaf uang.
Di sejumlah daerah, pengelolaan wakaf sudah mengalami kemajuan yang signifikan. Di Malang misalnya, telah berdiri unit layanan VIP sebuah Rumah Sakit nan megah dengan memanfaatkan tanah wakaf. Di Sukabumi tanah wakaf diberdayakan secara produktif dengan membangun minimarket. Di Buleleng, Bali, sebuah rumah kos berdiri dengan memanfaatkan tanah wakaf sehingga ia berkontribusi bagi kesejahteraan ekonomi umat. Pun demikian di sejumlah lokasi lain di seluruh Indonesia.
Akan tetapi, kita tentu tak berpuas diri dengan capaian-capaian tersebut, karena model pemberdayaan wakaf produktif di sejumlah daerah itu hanyalah “sebagian sangat kecil” dari potensi ekonomi wakaf di Indonesia yang sebetulnya sangat besar. Sebuah pertanyaan sebetulnya patut diajukan: apakah kemajuan pemberdayaan wakaf di Indonesia sejauh ini sudah sesuai dengan biaya yang dikeluarkan oleh negara? Atau, dengan biaya yang sedemikian besar, apakah pemberdayaan wakaf di Indonesia semestinya bisa lebih besar dari yang hari ini sudah kita capai?
Demikian pula, klaim bahwa pemahaman masyarakat terhadap konsepsi wakaf telah alami kemajuan sebagaimana dikemukakan di muka, sebetulnya perlu diukur dengan indikator yang ilmiah. Misalnya, perlu kiranya pemerintah melakukan sebuah survei dengan metodologi standar –misalnya metode multistage random sampling yang acap digunakan oleh lembaga-lembaga survei kredibel—tentang pemahaman masyarakat terhadap wakaf, apakah masyarakat sudah cukup paham dengan konsep wakaf produktif yang belakangan digalakkan oleh Kementerian Agama.
Pemberdayaan Wakaf: antara Tuntutan Publik dan Kenyataan di Lapangan
Pemberdayaan wakaf di Indonesia memang terkendala hambatan yang tidak sedikit. Membandingkan pengelolaan pemberdayaan wakaf di Indonesia dengan negara jiran semacam Singapura tentulah bukan perbandingan yang apple to apple. Wilayah yang amat luas, terpencil berpelosok, dan berpulau-pulau, adalah hambatan yang cukup memengaruhi progress pemberdayaan wakaf di Indonesia.
Dalam pendataan luas tanah wakaf misalnya, Direktorat Pemberdayaan Wakaf membuat aplikasi yang dinamakan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Aplikasi ini modern, perlu, dan harus diakui sebagai sebuah terobosan agar akselerasi pendataan tanah wakaf di seluruh negeri ini terdata dengan sistematis. Aplikasi ini menghimpun data tanah wakaf di seluruh wilayah Indonesia dengan mengandalkan tenaga di daerah sebagai penginput data. Data dari seluruh daerah ini diinput langsung ke dalam sistem terintegrasi yang secara real time, berpadu dengan data tanah wakaf lainnya di seluruh Indonesia. Sekalipun tentu saja, input data pada aplikasi ini bukan tanpa kendala.
Pemerintah telah berupaya keras agar pendataan ini bisa optimal, tapi kendalanya, di sejumlah daerah bukan cuma tak ada jaringan internet, bahkan jaringan listrik pun belum tentu ada. Belum lagi bicara pada ranah Sumber Daya Manusia yang mesti akrab dengan apikasi berbasis IT. Ini tentu merupakan kendala yang sulit. Sejauh ini, data tanah wakaf terhimpun dalam SIWAK adalah seluas 4.492.464.287m².
Tuntutan terhadap pendataan tanah wakaf yang “ingin cepat-cepat fixed” itu tentu merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari tuntutan publik, pemerintah juga tidak perlu berapologi sekalipun sebetulnya, sepuluh tahun usia Direktorat Pemberdayaan Wakaf masihlah merupakan usia yang relatif seumur jagung, sebab Pemerintah tentu perlu memetakan problem, mengonsep sistem, mendata aset, menyiapkan SDM, menyusun regulasi, menjalin relasi, mengalokasikan anggaran, dan seterusnya yang mesti diurun rembugkan secara hati-hati dan matang agar tak menimbulkan ekses negatif di kemudian hari.
Urgensi Merevisi Peraturan Pemerintah No.13/2010
Satu hal yang cukup “mengganggu” dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf yang kemudian berimbas pada lambannya kerjasama dalam pemberdayaan wakaf produktif adalah Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Pemerintah (PP) ini, meliputi survei, pengukuran, pemetaan, pemeriksaan, legalisasi kepemilikan aset berupa tanah, dan semua ihwal pendataan tanah yang menjadi ranah Badan Pertanahan Nasional. Regulasi ini juga menjadi payung hukum atas tarif sertifikasi tanah di Indonesia. Tentu saja, PP ini memiliki irisan langsung dengan pemberdayaan wakaf, sebab sebagian besar aset wakaf di Indonesia adalah wakaf benda tak bergerak berupa tanah.
Permasalahan yang timbul adalah, norma pasal 22 ayat 1 (dua) dikaitkan dengan Pasal 20 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) dianggap menyulitkan pendataan dan pensertifikatan aset tanah wakaf di Indonesia. Pasal 22 ayat 1 pada PP tersebut berbunyi: “(1) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Tanah Wakaf ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).” Artinya, pemerintah berbaik hati bahwa dalam hal pendaftaran tanah wakaf, yang bernilai ibadah itu, tidak dikenakan biaya alias gratis. Akan tetapi, tarif nol rupiah itu hanya berlaku pada pendaftaran saja, sementara biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi tetap mengacu pada pasal 20 ayat 2 (dua) yang mengamanatkan bahwa “biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, dan sebagainya dibebankan kepada Wajib Bayar.
Point krusialnya adalah, biaya-biaya ini tidak ada satuan harganya. Ini sangat krusial sebab memungkinkan terjadinya penyimpangan karena satuan harga untuk ‘ongkos’ petugas pengukuran tanah (transportasi), ‘makan’ (konsumsi), dan –misalnya—‘penginapan’ (akomodasi) tidak ditentukan tarifnya oleh negara.
Tentu semua kita dapat berbaik sangka kepada integritas petugas yang melakukan pengukuran, pendataan, dan seterusnya terhadap tanah wakaf. Tetapi payung hukum semestinya menutup kemungkinan terjadinya peluang penyimpangan. Tidak ditetapkannnya satuan harga bagi tiga jenis biaya ini berpeluang untuk disalahgunakan, karena “tidak melanggar ketentuan” sekalipun harganya dibuat demikian memberatkan. Kondisi serupa sebetulnya mirip dengan regulasi tentang tarif nikah, yakni PP 48 Tahun 2014 yang masih sangat segar dalam ingatan kita.
PP yang mengatur biaya pencatatan nikah ini dibuat agar ada kepastian mengenai tarif pencatatan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja. Pertimbangannya, tidak ditetapkannya biaya satuan atas pencatatan nikah melahirkan ketidakpastian dan menjadikan oknum KUA menjadi liar dalam menetapkan tarif sesuka hati. Dalam kekhawatiran dan alam pikiran serupa, pertimbangan ini semestinya berlaku pula untuk merevisi Pasal 20 ayat 2 (dua) PP 13/2010 yang tidak memberikan kepastian mengenai biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi pada pelayanan pendataan tanah wakaf.
Wakaf adalah konsepsi ekonomi Islam yang bertujuan tidak hanya berdimensi ibadah vertikal kapada Tuhan tetapi juga berdimensi ekonomi untuk memberikan kesejahteraan sosial kepada sesama, dimana keuntungan ekonomis dari usaha produktif wakaf diberikan kepada masyarakat ekonomi lemah yang disebut dengan mauquf ‘alaih (Mundzir Qahaf: 2007). Artinya, selain diupayakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi agar dapat berbagi dengan kaum lemah, wakaf juga merupakan doktrin agama. Oleh karena itu, sebagai negara yang religius dan menjunjung tinggi ajaran-ajaran agama, sudah selayaknya pemerintah memberikan kemudahan dalam persertifikatan tanah wakaf. Salah satunya adalah dengan memberikan kepastian tarif tidak hanya pada pendaftaran tanah wakaf, namun juga pada hal terkait lainnya yang tak terelakan seperti satuan atas biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi bagi petugas BPN yang melakukan pengukuran.
Masyarakat yang mewakafkan tanahnya, atau yang disebut wakif, adalah mereka yang terpanggil untuk beribadah dengan melepaskan kepemiikannya atas tanah yang ia miliki. Tentu penilaian ini sangat subjektif, sebab kita tidak bisa menilai isi hati orang lain.
Akan tetapi jika ia bertujuan untuk mencari keuntungan ekonomi semata dengan mengesampingkan ridha Tuhan, maka menjual tanah sedemikian luas tentu lebih menguntungkan daripada melepasnya secara cuma-cuma.
Tidak sedikit, di antara wakif sebetulnya bukanlah mereka yang berada secara ekonomi, mereka hanya punya aset berupa tanah, kemudian mewakafkan tanahnya untuk digunakan oleh kaum Muslimin semata karena keinginan meraih ridha Tuhan.
Oleh karena itu menjadi ironi jika setelah mereka melepaskan tanahnya secara cuma-cuma untuk kepentingan masyarakat umum, justru negara masih membebaninya dengan biaya-biaya yang tidak pasti satuan harganya itu. Pun sekalipun biaya tersebut diberikan kepastian namun masih dibebankan kepada para wakif, nampaknya akan membuat mereka berpikir ulang untuk melegalkan tanah wakafnya. Sudah berwakaf, harus keluarkan uang pula. Rendahnya keinginan mereka untuk mensertifikatkan tanah wakaf tentu akan berimplikasi secara langsung pada lambannya percepatan pemberdayaan wakaf produktif yang mensyaratkan kerjasama hanya bisa dilakukan jika tanah wakaf sudah bersertifikat.
Tawaran Solusi
Jalan keluar dari permasalahan ini, tampaknya akan lebih baik jika biaya untuk transportasi, konsumsi, dan akomodasi terhadap proses sertifikasi tanah wakaf dimasukan ke dalam DIPA Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai biaya perjalanan dinas, jasa profesi, atau semacamnya. Bahwa luas wilayah dan kondisi geografis lain yang berbeda antar satu wilayah dengan wilayah lain, bisa diatur dengan sistem zona atau kelas. Misalnya satuan biaya transportasi, dll untuk Zona A pada wilayah perkotaan, Zona B untuk wilayah dengan kondisi lain, Zona C untuk kondisi berbeda, dan seterusnya berdasarkan pertimbangan pemerintah.
Satuan biaya semacam ini selain memberikan kepastian, juga akan berefek pada antusiasme masyarakat untuk mensertifikatkan tanah wakafnya, sebab mereka tak perlu lagi keluarkan biaya. Banyaknya masyarakat yang kemudian mensertifikatkan tanah wakaf akan menunjukan ‘kewaskitaan’ BPN dalam melegalisasi status tanah di penjuru Indonesia. Sementara data aset wakaf yang belum disertifikasi bisa diberikan oleh Kementerian Agama.
Dalam hal ini, Kementerian Agama bertugas memberikan data tanah wakaf belum disertifikasi –yang jumlahnya demikian banyak— dengan anggaran Kemenag, sementara BPN menyertifikasinya dengan Anggaran BPN. Dalam konteks pelayanan terhadap masyarakat berbasis kinerja, jika sinergi ini berjalan baik maka akan menjadi prestasi tersendiri bagi kedua lembaga negara tersebut.
Pun demikian, Kementerian Agama juga akan semakin berakselerasi untuk memberikan data tanah wakaf yang belum bersertifikat karena berkepentingan untuk melakukan pemetaanterhadap aset tanah wakaf di seluruh Indonesia. Pemetaan ini yang kemudian akan digunakan sebagai pertimbangan bentuk usaha produktif apa yang akan dibangun di atas tanah wakaf tersebut, sehingga akan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan ekonomi rakyat.
Bayangkan, betapa besarnya potensi wakaf kita. Bank Indonesia telah mengidentifikasi potensi ekonomi dari aset tanah wakaf di Indonesia sebesar 370 Trilyun! Tentu saja, untuk “meng-aktus-kan” potensi itu diperlukan kejelasan dan kemudahan dalam regulasi.Usul semacam ini memang tidak mudah dan berliku panjang, tetapi setidaknya perlu diangkat ke permukaan agar menjadi sebuah wacana publik. (artikel ini dimuat di harian Pelita edisi Sabtu, 7 Maret 2015)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



