Oleh:
Muhammad Farich Makmur, S.Sos,M.Sy*
Peningkatan usia perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun oleh Pemerintah (DPR bersama Presiden) melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam undang undang tersebut batas usia diperbolehkannya melaksanakan perkawinan antara laki-laki dengan perempuan menjadi sama, yakni minimal 19 tahun, dan bagi yang usianya kurang dari 19 tahun harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan.Perubahan batas minimal bagi diperbolehkannya untuk melaksanakan perkawinan ini ditanggapi beragang oleh kalangan masyarakat.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memiliki latar belakang sehubungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu "Namun tatkala pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin, maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi."
Dalam pertimbangan yang sama juga disebutkan Pengaturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda antara pria dan wanita tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Dalam hal ini, ketika usia minimal perkawinan bagi wanita lebih rendah dibandingkan pria, maka secara hukum wanita dapat lebih cepat untuk membentuk keluarga.
Perubahan usian minimal untuk menikah tersebut sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas keluarga, karena semakin matang usia seseorang, maka semakin matang cara pandang dan pengendalian emosi dalam penyelesaian rumah tangga. Disisi lain peningkatan usia pernikahan ini juga berdampak pada peningkatan jumlah pengajuan dispensasi usia perkawinan melalui sidang pada pengadilan. Selama ini faktor pengajuan dispensasi perkawinan di Pengadilan adalah faktor preventif (pencegahan) terhadap hubungan seks diluar nikah dan kuratif (penyembuhan) bagi merekan yang terlanjur melakukan hubungan seks sebelum pernikahan.adapun pertimbangan hakim dalm memutuskan perkara adalah berdasarkan kemaslahatan/kemudharatan atas perkawinan yang akan dilaksanakannya.
Sebuah studi menunjukkan bahwa semakin muda usia pernikahan, semakin tinggi risiko terkena gangguan psikologis, seperti gangguan kecemasan, gangguan mood dan depresi di kemudian hari. Hal ini juga berkaitan dengan kesiapan mental untuk membina hidup bersama dalam ikatan rumah tangga.Meskipun pada akhirnya, menikah adalah pilihan setiap orang, tidak butuh waktu lama untuk menentukan pilihan, namun membutuhkan waktu hingga sisa hidup untuk mempertahankan piihan tersebut, meskipun banyak yang gagal mempertahankannya. Sebaiknya harus sudah siap secara fisik, mental dan finansial sebelum memutuskan ke jenjang pernikahan, karenanya mempersiapkan diri dalam mengarungi bahtera rumah tangga dalam usia yang cukup dewasa sangat penting dilakukan.
Sebagai bahan renungan yang terjadi pada peristiwa pernikahan yang dilaksanakan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Patrang Kabupaten Jember tahun 2020, pernikahan yang dilakukan dengan dispensasi dari Pengadilan Agama ada 10 orang mempelai laki-laki dan 30 orang mempelai perempuan. Dari jumlah tersebut mempelai perempuan yang usianya 16 sampai 18 tahun ada 26 orang calon mempelai, artinya dari jumlah 26 orang mempelai perempuan tersebut sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sudah dapat melaksanakan perkawinan tanpa harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan.
Sebagai bahan pembanding, pada tahun 2019, jumlah pererempuan yang melaksanakan pernikahan di usia 16 sampai 18 tahun ada 75 orang, sedangkan yang usianya kurang dari 16 tahun ada 4 orang, sedangkan mempelai laki-laki yang menikah di usia kurang dari 19 tahun ada 5 orang. Hal ini menunjukkan bahwa dengan perubahan batas usia pernikahan bagi perempuan menjadi 19 tahun, ada perningkatan pendewasaan usia perkawinan, disisi lain jumlah pengajuan dispensasi perkawinan di Pengadilan juga meningkat, karena bagi perempuan yang usianya 16 sampai 18 tahun sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tidak membutuhkan dispensasi dari pengadilan.
Upaya Preventif Pencegahan Perkawinan Anak
Upaya pencegahan terhadap pelaksanaan perkawinan yang dilakukan oleh anak-anak (usia 18 tahun kebawah) selain perubahan batas usia minimal untuk menikah tersebut juga harus dilakukan edukasi terhadap kesehatan dan hak-hak reproduksi bagi anak anak.Informasi kesehatan reproduksi remaja selama ini hanya diketahui oleh 35,3% remaja perempuan dan 31,2% remaja laki-laki. Pendidikan dan pemberdayaan pada remaja sangatlah penting untuk menghindari terjadinya pernikahan dini. Selain pemerintah dan tenaga kesehatan, peran orang tua terutama ibu sangatlah penting dalam menyampaikan hal-hal mendasar terkait norma dan informasi kesehatan reproduksi remaja.
Upaya preventif yang dilakukan dengan melakukan pembinaan remaja usia sekolah sangat perlu digalakkan sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap pernikahan yang dilakukan di usia anak-anak dengan cara pencegahan terhadap perilaku seksual remaja, karena yang melakukan pernikahan di usia anak anak sebagaimana data pada KUA Kecamatan Patrang Kabupaten Jember yang mendapatkan dispensasi dari Pengadilan tersebut adalah mereka yang tekah melakukan perbuatan yang seharusnya dilakukan ketika yang bersangkutan sudah dalam ikatan perkawinan, dan akibat dari perilaku tersebut mengakibatkan kehamilan.
Pencegahan pelaksanaan perkawinan yang dilakukan pada usia anak-anak tidak dapat dilakukan dengan cara Kepala Desa/Kepala Kelurahan tidak memberikan surat pengantar untuk nikah/kawin, atau dengan menutup celah permohonan dispensasi usia diperbolehkannya nikah melalui sidang pada Pengadilan Agama, terlebih bagi mereka yang dengen keterpaksaan melaksanakan pernikahan atau perkawinan dengan alasan telah terjadi hubungan yang semestinya hanya dapat dilakukan setelah akad nikah.
Beberapa wawancara yang dilakukan terhadap mereka yang terpaksa menikah di usia anak-anak tersebut serta beberapa pasangan manten yang melakukan hubungan yang seharusnya dilakukan oleh suami isteri dapat diambil kesimpulan bahwa ketika seseorang pernah melakukan hubungan seksual, maka mereka cenderung akan melakukannya lagi, baik dengan pasangan yang sama maupun dengan pasangan yang berbeda, karenanya edukasi terhadap perilaku pergaulan bebas ini harus dilakukan melalui berbagai keilmuan. Hal ini sangat penting sebagai salah satu menjaga moralitas remaja dan pencegahan terhadap pernikahan anak.
Ketika seorang remaja pernah melakukan hubungan seksual dengan pacarnya, maka ada kecenderungan akan terus melakukannya, begitu juga ketika yang bersangkutan berganti pasagan/pacar, maka kecenderunngan melakukan hubungan terlarang tersebut semakin besar. Karenanya pendekatan agama sangat penting sebagai upaya pencegahan terhadap perzinahan yang akan mengakibatkan terjadinya pernikahan anak-anak ini.
*Kepala KUA KecamatanPatrang KabupatenJember



