Bandung, bimasislam-- Provinsi Jawa Barat dengan luas 35.377,76 Km2 yang didiami sebanyak 46.169.600 penduduk memiliki tingkat perceraian sangat tinggi dari tahun ke tahun. Perbandingan pada tahun 2013 hingga Oktober 2014 mengalami tingkat angka perceraian hampir mencapai 10% dibanding jumlah pernikahan. Artinya, peningkatan angka perceraian cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Demikian dikatakan Kepala Subbag Informasi dan Humas Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jabar, Abdurrahim,pada Seminar Pendewasaan Usia Perkawinan di Bandungbeberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Abdurrahim menyatakan bahwa salah satu penyebabnya adalah pernikahan usia dini. Perceraian banyak terjadi pada pasangan muda dengan usia pernikahan kurang dari 10 tahun. “Di Jawa Barat, pernikahan usia dini cukup banyak, dan ini menyumbang terjadinya perceraian”, ungkapnya.
Dalam kasus perceraian tersebut lebih banyak perempuan yang menggugat cerai suami dibandingkan permohonan talak yang dilayangkan suami. Perbandingannya 60% berbanding 40%. Berdasarkan data sebagian besar perceraian terjadi pada pekerja swata dibanding pegawai negeri sipil, ujarnya.
Memang banyak faktor yang menjadi penyebab perceraian.Namun, menurutnya,lebihkarena pernikahan usia dini. “Secara mental, ekonomi dan pola pikir, pasangan muda usia itu belum siap menghadapi konsekuensi dari pernikahan. Bila wanita menikah minimal usia 21 tahun dan laki-lakinya 25 tahun, lebih matang sehingga ketika muncul masalah dapat menyelesaikannya tanpa bantuan orang lain, imbuhnya.
Sebelumnya, tambahnya, tingginya angka perceraian yang terjadi di pedesaan disebabkan oleh faktor pernikah di usia dini. Namun saat ini angka perceraian antara desa dan kota tidak terlalu jauh beda. Hal ini disebabkan karena adanya globalisasi.
“Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk mengatasi hal tersebut adalahmenyelenggarakan kursus pra nikah bekerja sama dengan BP4 dan dilaksanakan di KUA. Peserta kursus adalah remaja dan calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan”, tegasnya.
Bagi calon pengantin yang akan menikah dilakukan minimal 11 hari sebelum akad nikah. Kalau pasangan calon pengantin sibuk, sebelum dilakukan akad nikah dilaksanakan khutbah nikah. Materi yang diberikan antara lain tata cara dan prosedur pernikahan, pengetahuan agama, peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan serta keluarga. Selain itu, dijelaskan hak dan kewajiban suami istri, kesehatan reproduksi dan manajemen keluarga serta psikologi perkawinan, tutupnya(yoesni/foto)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



