Jakarta, Bimas Islam --- Perwakilan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Syarief Ahmad Hakim, menjelaskan bahwa dalam tradisi Persis, penentuan awal bulan kamariah selalu didasarkan pada dua aspek utama, yaitu aspek syar’i dan aspek astronomi. Ia menegaskan bahwa dinamika penentuan awal bulan Hijriah merupakan hasil integrasi antara pendekatan fikih dan astronomi, dengan keputusan akhir tetap menunggu sidang isbat pemerintah.
Syarief menerangkan, pada aspek fikih, pembahasan dilakukan oleh Dewan Hisbah yang menetapkan dasar hukum penentuan awal bulan. Sementara itu, aspek astronomi dilaksanakan oleh Dewan Hisab dan Rukyat yang bertugas menghitung serta mengimplementasikan keputusan tersebut secara ilmiah.
“Dalam praktiknya, kedua aspek ini berjalan beriringan. Dewan Hisbah menetapkan dasar hukumnya, sedangkan Dewan Hisab dan Rukyat menguatkan melalui perhitungan astronomis,” jelasnya di Auditorium H.M Rasjidi kantor layanan Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa perbedaan antara Persis dan pemerintah dalam penentuan awal bulan sempat terjadi sejak 2012, terutama karena perbedaan kriteria yang digunakan saat itu. Namun demikian, Persis memiliki ketentuan internal bahwa penetapan awal bulan tetap mengikuti ulil amri, yakni pimpinan organisasi.
“Keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan otoritas pimpinan, dan dalam praktiknya kami berupaya menjaga keselarasan dengan keputusan pemerintah agar tidak menimbulkan perbedaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Terkait perkembangan kriteria global, ia menambahkan bahwa Persis tetap berpegang pada prinsip ikhtilaf al-mathali’ atau perbedaan wilayah terbit hilal. Prinsip ini menjadi dasar dalam menyikapi berbagai pendekatan penentuan kalender Hijriah, termasuk wacana kalender global tunggal.
Dalam pemaparan data astronomi, disebutkan bahwa posisi hilal menjelang akhir Ramadan tahun ini belum sepenuhnya memenuhi parameter visibilitas yang ditetapkan, khususnya dari sisi elongasi. Karena itu, pendekatan penyempurnaan bulan atau istikmal menjadi salah satu rujukan dalam pengambilan keputusan internal.
“Data yang ada menunjukkan bahwa salah satu parameter belum terpenuhi, sehingga secara metodologis opsi istikmal menjadi bagian dari pertimbangan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Persis telah menyampaikan pandangan resminya kepada publik dan juga kepada Kementerian Agama, sebagai bagian dari kontribusi dalam proses penetapan awal Syawal secara nasional.
(Kemenag.go.id)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



