Rida Cameli
Ibarat embrio, pelaksanaan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal terus berkembang menuju bentuk yang lebih baik. Sejarah lahirnya undang-undang ini didasari dari keinginan masyarakat Indonesia, tentu yang beragama muslim, agar produk yang mereka gunakan terjamin kehalalannya. Penerbitan undang-undang ini sendiri melewati masa dua kali kepengurusan anggota dewan, hingga pada 2014 Presiden SBY akhirnya menandatangani undang-undang ini.
Perkembangan dan penerapan undang-undang harus terus ditunjang agar tidak mengalami pergeseran kepentingan. Apakah undang-undang ini membawa Indonesia kembali ke masa kelam, dimana segala sesuatu harus diatur oleh negara atau bahkan memundurkan kemajuan industri?
Aspek kepentingan hubungan bilateral dan industri tidak dapat dipungkiri akan mengintervensi undang-undang ini. Setiap negara dimanapun membawa misi untuk memajukan ekonominya masing-masing, dan dunia industri yang sudah “stabil” dengan regulasi yang ada di Indonesia seakan terusik dengan peraturan ini. Sementara itu masyarakat sebagai konsumen adalah penggerak kepentingan dan industri. Regulasi ini lahir dari besarnya keinginan dan harapan masyarakat mengenai standar halal. Isu halal sendiri saat ini telah menjadi isu global yang terus berkembang di seluruh dunia. Masyarakat dalam hal ini menjadi roda yang menggerakkan dunia industri menuju kepastian status halal, sebagaimana adagium di dunia jual-beli: konsumen adalah raja.
Gerakan sadar halal adalah sebuah gelombang yang lahir selain dari masyarakat Indonesia, juga masyarakat dunia. Gerakan ini awalnya adalah gerakan keluarga, karena sejak dulu masyarakat Muslim dididik untuk mengonsumsi segala sesuatu yang halal. Bukan merupakan sesuatu yang berlebihan jika pemerintah ikut memeriahkan dan meresmikan kebiasaan ini menjadi gerakan nasional. Kata ‘halal’ bagi umat Islam menggambarkan bahwa produk tersebut bersih, suci, layak, dan bergizi. Bukankah semua produk komersial ingin dikenal masyarakat sebagai produk terbaik dengan kualitas jempolan? Jika industri ingin mengantongi brand seperti itu, sudah selayaknya mereka memenuhi standar tersebut.
Pelabelan haram, atau ajakan mengonsumsi makanan yang tidak halal tidak perlu ditanggapi berlebihan. Dalam Islam, babi itu haram, akan tetapi bagi agama tertentu babi bukan sesuatu yang dilarang, apakah kita berhak melarang mereka mengonsumsi babi, sedangkan agama mereka tidak melarang?
Perkembangan teknologi membawa masyarakat menuju dunia yang lebih baik. Agama dan teknologi kemudian menjadi hal tidak dapat dipisahkan. Perkembangan teknologi dapat dipergunakan untuk memecahkan masalah sosial masyarakat seperti produk obat yang halal. Ungkapan bahwa obat tidak dapat disertifkasi halal nampak seperti ungkapan keputusasaan.
Penting diketahui bahwa Undang-undang ini mendorong industri agar mencari sebuah alternatif jalan keluar, agar obat-obatan dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat dengan hati yang tenang. Regulasi ini mendorong dunia industri agar mereka dapat menciptakan sesuatu yang memenuhi tantangan zaman: sesuatu yang revolusioner, yang dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat dunia dan semua golongan. Produk halal sejatinya mengandung arti bahwa produk tersebut dapat dipakai dan diterima oleh semua kalangan di dunia baik dia seorang Muslim ataupun bukan.
Halal sebagai Kebutuhan dan Gaya Hidup Modern
Malaysia sebagai negeri tetangga Indonesia selangkah di depan dalam menggarap halal sebagai bagian dari kemajuan zaman. Malaysia membangun Halal Park, dimana semua “interaksi halal” dari hulu ke hilir akan terjadi. Kawasan ini memberikan peranan yang sangat penting terhadap kemajuan perekonomian Malaysia. Halal Park Malaysia didesain dengan konsep ramah lingkungan sehingga halal dinilai sebagai satu kesatuan kebaikan yang utuh.
Dubai akan mengembangkan halal cluster atau Zona Halal sebagai pendorong pertumbuhan pasar dunia --terutama perekonomian dubai--setelah negara tersebut mengumumkan ambisinya untuk menjadi negara maju dengan sistem ekonomi Islam.
Tahun 2007 The Port of Rotterdam secara resmi telah membuka diri bagi logistik halal. Tempat yang memiliki perusahaan auditor halal (HAC) ini membuat halal logistic handbook, selain itu bersama dengan pengusaha pasar mengembangkan warehouse bagi produk halal.
Tumbuhnya visi halal di beberapa negara di atas menunjukkan bahwa halal sudah menjadi kebutuhan global, dan negara maju sudah memahami bahwa halal memiliki pasarnya sendiri. Halal tumbuh dari kebutuhan umat Muslim, dan kaca mata halal pun kini sudah berkembang tidak hanya menjadi isu agama, akan tetapi menjadi sebuah kualitas.
Masyarakat modern memiliki pemahaman dan sifat kritis terhadap segala sesuatu. Desakan masyarakat mengenai produk yang bersertifikasi halal menunjukkan sebuah pola hidup yang semakin maju menuju kehidupan modern. Sebuah produk tidak hanya baik dalam proses produksi, akan tetapi harus juga baik secara agama. Pasar menangkap pola tersebut dan berusaha memenuhi kebutuhan halal masyarakat. Perkembangan halal kini semakin pesat, karena halal secara perlahan sudah tumbuh menjadi sebuah mode/gaya hidup baru sebagai dampak dari globalisasi.
Aspek halal mencakup aspek rohani, higienis, sanitasi, dan keamanan. Perkembangan halal dari sebuah ajaran agama menjadi sebuah standar hidup tidak lepas dari kesadaran masyarakat untuk menerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Gaya hidup ini tidak bersifat eksklusif bagi umat Muslim, sebagai contoh makanan berlabel halal dapat juga dikonsumsi oleh umat beragama lain karena makanan tersebut dinilai baik (secara aspek rohani dan kualitas) serta sehat. Dengan dimasukkannya aspek halal sebagai salah satu mutu pangan secara internasional oleh Codex Alimentarius Commision (CAC), produk halal kini semakin diminati oleh konsumen dunia baik muslim maupun bukan.
Nilai Produk Halal secara Ekonomi
Pertumbuhan jumlah penduduk Muslim memberikan pengaruh terhadap nilai ekonomi halal dunia. Berdasarkan data Pew Research Center pada tahun 2010 Muslim dunia berjumlah 1.6 miliar dan pada tahun 2050 jumlah ini akan meningkat 73 persen. Halal Industry Development Corporation (HDC) Malaysia melansir, perdagangan halal dunia pada 2012 tembus ke angka USD 2.3 triliun dan potensinya akan terus meningkat ke angka USD 3 triliun. Penganut Islam berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2010 berjumlah 207.176.162, berdasarkan data Disperindag, konsumsi produk halal Indonesia tahun 2012 mencapai USD 197 miliar. Data ini menunjukkan bahwa, penduduk Muslim dunia, khususnya Indonesia merupakan target pasar yang sangat menjanjikan untuk produk halal.
Perdagangan bebas ASEAN dan perjanjian pasar bebas lainnya ibarat kran yang terbuka bagi barang luar untuk masuk, dan undang-undang ini menjadi filter bagi kejernihan produk. Sertifikasi dilakukan sebagai bentuk perlindungan hak konsumen terutama yang beragama Islam dan label halal sebagai bukti jaminan kualitas. Selain itu label halal akan menjadi sebuah ikon bahwa produk Indonesia dapat bersaing dan memiliki kualitas internasional.
Halal Indonesia Berstandar Internasional
Indonesia sebagai negara dengan jumlah Muslim terbesar di ASEAN memiliki potensi yang besar terhadap market produk halal. Sudah saatnya Indonesia berperan aktif dalam regulasi halal internasional. Terdengar klise, akan tetapi posisi negara ini harus ditempatkan lebih dari sekedar target pasar. Keanekaragaman penduduk Muslim Indonesia dapat menjadi model atau bahkan kiblat regulasi halal internasional. Dasar keberagaman dan kedinamisan Muslim Indonesia dapat menjadi salah satu alasan mengapa Indonesia bisa menjadi model penerapan sertifikasi halal bagi negara-negara lainnya. Produk halal lokal berstandar internasional menunjukkan mutu produk dan regulasi Indonesia memenuhi standar negara maju. []
JFU pada Ditjen Bimas Islam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



