Oleh:
Muhibuddin*
Pilkada serentak 2024 di Indonesia adalah momen penting untuk demokrasi. Namun, pelaksanaannya menghadapi tantangan besar terkait integritas dan transparansi pengelolaan dana zakat. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas RI), Noor Achmad, menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik. Untuk memastikan hal ini, Baznas RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan dana ZIS untuk politik praktis, mengingat kekhawatiran penyalahgunaan menjelang Pilkada.
Struktur kepengurusan LAZ dan Baznas di tingkat Kabupaten/Kota, yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah, membuka risiko penyalahgunaan dana ZIS untuk kepentingan politik. Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengelolaan dan pengawasan dana sosial keagamaan di tingkat lokal. Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat bertujuan menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana ZIS. Untuk mewujudkan hal ini, BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), dan Kementerian Agama RI Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemilihan umum berlangsung jujur dan akuntabel.
Undang-undang ini mengedepankan perlindungan hukum preventif untuk mencegah penyalahgunaan dana oleh lembaga amil zakat. Tantangan utama adalah memastikan lembaga Pengumpul Zakat atau Unit Pengumpul Zakat beroperasi sesuai regulasi. Perlindungan hukum preventif meliputi pembinaan, pengawasan, dan keterlibatan masyarakat. Pengawasan efektif memerlukan kolaborasi antara lembaga pengelola zakat dan masyarakat untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat yang aktif dalam pengawasan berfungsi sebagai pengawas utama terhadap penyalahgunaan.
Pengawasan harus berbasis hukum dengan standar dan prosedur yang jelas. Ini melibatkan pemantauan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta perbandingan antara pelaksanaan dengan standar tersebut. Tujuannya adalah untuk memperkuat tanggung jawab, mencegah penyimpangan, dan memperbaiki kesalahan. Langkah konkret termasuk penguatan koordinasi antar lembaga untuk memastikan dana zakat dialokasikan sesuai syariat dan regulasi. Salah satu inisiatif adalah pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di BAWASLU, yang sejalan dengan peran BAZNAS dalam mengelola pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara nasional.
Selain pembentukan UPZ, penting juga untuk memperkuat sistem pengawasan dan audit. BAZNAS dan BAWASLU dapat bekerja sama membentuk tim audit keuangan dari akuntan publik untuk melakukan audit rutin laporan pengelolaan dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Audit harus dilakukan secara berkala dan transparan dengan mematuhi prinsip syariah dan regulasi. Sistem monitoring yang memungkinkan pemantauan pendistribusian dana zakat dari muzakki ke mustahik melalui platform daring yang dapat diakses oleh masyarakat juga sangat diperlukan.
Untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat, pengawasan harus dilakukan baik secara kelembagaan maupun partisipatif. Pengawasan kelembagaan melibatkan evaluasi konsisten terhadap kinerja lembaga zakat, sementara pengawasan partisipatif melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan evaluasi. Kedua jenis pengawasan ini saling melengkapi dan penting untuk memastikan dana zakat digunakan secara efektif sesuai tujuannya.
Pengawasan mencakup dua langkah penting. Pertama, memastikan pelaksanaan kerja sesuai instruksi dan prosedur yang ditetapkan, serta mengidentifikasi kelemahan dan kesulitan. Kedua, mencari tindakan perbaikan untuk mencegah masalah serupa di masa depan. Dengan pendekatan ini, lembaga amil zakat dapat mengelola dana dengan lebih baik, dan masyarakat dapat memiliki kepercayaan penuh.
Secara keseluruhan, pengawasan ketat dan berbasis hukum dalam pengelolaan zakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana zakat sampai kepada yang membutuhkan. Dengan peran aktif masyarakat dan standar pengawasan yang jelas, lembaga amil zakat dapat menjalankan fungsinya dengan lebih baik dan efektif.
Integrasi pengelolaan dana zakat dengan prinsip 3A (Aman Syar'i, Aman Regulasi, Aman NKRI) memerlukan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian, BUMN, perusahaan swasta nasional dan asing, serta perwakilan RI di luar negeri dalam membentuk UPZ. Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mengatur dan mengawasi lembaga zakat di Indonesia melalui program-program inovatif seperti Pengembangan Ekonomi Umat, Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Program Kota Wakaf.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama RI memiliki peran sentral dalam meningkatkan partisipasi umat dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Melalui Rencana Strategi Kementerian Agama Tahun 2020-2024, Kementerian Agama merumuskan inisiatif strategis untuk memperkuat tata kelola zakat dan wakaf di Indonesia. Program "Lebaran Yatim: Berbagi Cinta Berlimpah Berkah" pada 16 Juli 2024 di Jakarta adalah contoh nyata kolaborasi antara Kementerian Agama, lembaga zakat, pemerintah, BUMN, swasta, dan masyarakat umum dalam memperkuat infrastruktur pengelolaan dana zakat dan wakaf.
Kegiatan "Lebaran Yatim" tidak hanya sebagai acara keagamaan tetapi juga sebagai platform untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak. Dukungan dari Menteri Agama RI, KH. Yaqut Cholil Qoumas, memberikan momentum penting dalam menggalang dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan dana zakat yang efektif dan efisien.
Meskipun langkah-langkah signifikan telah diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat, tantangan besar tetap ada. Pengelolaan dana di tingkat lokal, risiko penyalahgunaan untuk politik, dan kebutuhan pengawasan ketat harus ditangani bersama. Langkah preventif seperti pembentukan UPZ, audit rutin, dan sistem monitoring adalah langkah awal strategis.
Pilkada serentak 2024 adalah ujian bagi integritas dan transparansi pengelolaan dana sosial keagamaan. Inisiatif pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Dengan komitmen semua pihak, Pilkada 2024 diharapkan berlangsung jujur, adil, dan memberikan manfaat bagi kemajuan demokrasi dan kesejahteraan umat di Indonesia.
(Opini ini telah tayang di Media Indonesia, 12 Agustus 2024)
*Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf



