Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Regulasi yang diundangkan pada 4 Agustus 2026 itu menjadi landasan baru untuk memperkuat tata kelola zakat nasional melalui sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih terstruktur, transparan, akuntabel, terukur, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, PMA tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola zakat nasional. Menurutnya, zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat sehingga harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariat.
"Pengelolaan zakat harus semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat. Karena itu, pembinaan dan pengawasan tidak boleh dipandang sebagai upaya mencari kesalahan, tetapi sebagai ikhtiar bersama untuk memperkuat tata kelola zakat agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat," ujar Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Sejalan dengan itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa zakat merupakan instrumen strategis pemberdayaan ekonomi umat. Menurutnya, potensi penghimpunan zakat nasional dapat meningkat apabila dikelola secara optimal, amanah, transparan, dan profesional.
Abu Rokhmad menjelaskan, PMA Nomor 15 Tahun 2026 tidak hanya mengatur mekanisme pengawasan, tetapi juga membangun sistem pembinaan yang komprehensif agar seluruh pengelola zakat memiliki standar tata kelola yang seragam. Standar tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, mutu layanan kepada muzaki dan mustahik, serta akuntabilitas pengelolaan dana umat.
"PMA Nomor 15 Tahun 2026 merupakan langkah strategis Kementerian Agama untuk memperkuat tata kelola zakat nasional. Regulasi ini kami hadirkan agar pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ memiliki standar yang jelas, terukur, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat," katanya.
Abu Rokhmad menambahkan, regulasi tersebut juga mempertegas kewenangan Menteri Agama dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS di seluruh tingkatan maupun LAZ. Dalam pelaksanaannya, menteri dapat melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, serta masyarakat sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
PMA ini juga mengatur pembinaan secara berjenjang. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bertanggung jawab melakukan pembinaan di tingkat nasional, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di tingkat provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di tingkat kabupaten/kota. Skema tersebut diharapkan menjamin pembinaan berjalan berkesinambungan dari pusat hingga daerah.
Pembinaan dilaksanakan melalui tiga bentuk utama, yaitu fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi. Fasilitasi mencakup dukungan infrastruktur, bantuan operasional, penguatan kelembagaan, serta pengembangan kemitraan. Sosialisasi dilakukan melalui kampanye publik, diseminasi regulasi, penyebarluasan informasi, serta pengembangan forum komunikasi dan jejaring antarlembaga. Adapun edukasi diwujudkan melalui pelatihan, bimbingan teknis, kursus, pendidikan dan penelitian, kelas pembelajaran, serta sertifikasi kompetensi bagi pengelola zakat.
"Kami ingin memastikan setiap BAZNAS dan LAZ tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, kualitas sumber daya manusia, dan tata kelola sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik kepada muzaki maupun mustahik," jelasnya.
Selain pembinaan, PMA Nomor 15 Tahun 2026 juga memperkuat sistem pengawasan terhadap aspek kelembagaan dan tata kelola. Pengawasan kelembagaan meliputi legalitas, struktur organisasi, sumber daya manusia, sistem dan prosedur kerja, serta sarana dan prasarana. Sementara itu, pengawasan tata kelola mencakup perencanaan, penghimpunan, pendistribusian, pendayagunaan, pengendalian, pelaporan, hingga pertanggungjawaban pengelolaan zakat.
Untuk menjamin kualitas pengawasan, PMA menetapkan dua instrumen utama, yakni audit syariat dan evaluasi kinerja. Audit syariat memastikan seluruh proses pengelolaan zakat berjalan sesuai prinsip syariat Islam, sedangkan evaluasi kinerja dilakukan terhadap pelaksanaan program dan laporan pengelolaan zakat untuk mengukur efektivitas, kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas lembaga pengelola zakat.
"Pengawasan yang diatur dalam PMA ini bukan semata-mata bersifat administratif. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan zakat berjalan sesuai syariat, memenuhi prinsip akuntabilitas, dan dikelola secara profesional sehingga kepercayaan publik terus meningkat," tegasnya.
Regulasi tersebut juga mengatur evaluasi kinerja secara berjenjang. Evaluasi terhadap BAZNAS Provinsi dan LAZ Provinsi dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan dukungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Sementara itu, evaluasi terhadap BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Direktur Jenderal bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, PMA juga mengatur pembentukan Tim Pengawas yang dibentuk Menteri Agama dan bertanggung jawab kepada menteri melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Tim tersebut bertugas memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pengelolaan zakat, rencana kerja dan anggaran tahunan, pertimbangan syariat, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan zakat.
Tim Pengawas beranggotakan paling banyak tujuh orang yang berasal dari unsur Kementerian Agama, kementerian/lembaga terkait, dan masyarakat. Seluruh anggota harus memiliki kompetensi di bidang kebijakan pengelolaan zakat dan fikih zakat, serta memiliki wawasan kebangsaan dan komitmen terhadap moderasi beragama.
Selain itu, PMA Nomor 15 Tahun 2026 memperkuat partisipasi masyarakat dalam tata kelola zakat nasional. Masyarakat didorong tidak hanya menunaikan zakat melalui BAZNAS dan LAZ, tetapi juga memberikan masukan terhadap peningkatan kinerja lembaga pengelola zakat, mengakses informasi pengelolaan zakat secara terbuka, serta melaporkan dugaan penyimpangan melalui kanal pengaduan yang disediakan Kementerian Agama.
Menutup keterangannya, Abu Rokhmad berharap PMA Nomor 15 Tahun 2026 menjadi momentum untuk mengoptimalkan potensi zakat nasional dalam mendukung pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Potensi zakat Indonesia sangat besar. Melalui PMA Nomor 15 Tahun 2026, kami ingin memastikan potensi tersebut dikelola dengan tata kelola yang semakin baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, terutama dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, dan peningkatan kesejahteraan," pungkasnya.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



