Jakarta, Bimas Islam — Posisi hilal menjelang penetapan awal Ramadan 1447 H belum memenuhi kriteria yang ditetapkan Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Hal itu disampaikan Anggota Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya.
Cecep menjelaskan, berdasarkan perhitungan astronomis, saat matahari terbenam pada 17 Februari 2026, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia masih berada di bawah ufuk sehingga secara teoritis tidak mungkin dirukyat.
Ia memaparkan, tinggi hilal di Indonesia berkisar antara -2º 24’ 42” hingga -0º 58’ 47”, dengan sudut elongasi antara 0º 56’ 23” hingga 1º 53’ 36”. Sementara itu, kriteria MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat agar awal bulan Hijriah dapat ditetapkan. Berdasarkan data hisab, seluruh parameter tersebut tidak terpenuhi di Indonesia.
“Di seluruh wilayah NKRI tidak memenuhi kriteria visibilitas hilal atau imkan rukyat MABIMS (3°–6,4°). Oleh karena itu, hilal menjelang awal Ramadan 1447 H secara teoritis diprediksi mustahil dapat dirukyat karena posisinya berada di bawah ufuk saat matahari terbenam,” ujar Cecep dalam saat memimpin seminar posisi hilal di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Data astronomis menunjukkan matahari terbit pada pukul 05.58.01 WIB dalam kondisi hilal belum lahir. Matahari terbenam pada pukul 18.15.17 WIB dengan umur bulan minus 45 menit 50 detik. Ijtimak (konjungsi) terjadi pada pukul 19.01.07 WIB yang menandai umur hilal 0 jam. Artinya, bulan baru secara astronomis terjadi setelah matahari terbenam sehingga hilal tidak mungkin terlihat pada hari rukyat.
Pada tanggal yang sama juga terjadi fenomena Gerhana Matahari Cincin (annular). Namun, fenomena tersebut tidak dapat diamati dari Indonesia. “Gerhana parsial hanya dapat disaksikan di wilayah selatan Amerika Selatan, terutama di Argentina bagian selatan dan Chili, serta sebagian kawasan Afrika bagian selatan. Adapun fase cincin dapat diamati di kawasan Antartika,” kata Cecep.
Dengan posisi hilal yang masih berada di bawah ufuk dan tidak terpenuhinya kriteria imkan rukyat MABIMS, secara hisab awal Ramadan 1447 H belum dapat ditetapkan melalui rukyat pada 17 Februari 2026. Penetapan resmi tetap menunggu hasil Sidang Isbat Kementerian Agama.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



