Oleh:
Fidelia Kirana, SE, MM*
Berkenaan dengan mewabahnya virus covid-19 pada awal tahun 2020 seluruh instansi pemerintah dari kementerian, lembaga, institusi, baik pusat maupun daerah di semua level telah ikut serta melakukan upaya penanganan pandemi. Upaya-upaya tersebut dilakukan melalui berbagai aktifitas dan kegiatan seperti refocussing kegiatan, realokasi anggaran, pembuatan kebijakan dan himbauan berkaitan denganupaya pencegahan dan percepatan penanganan penyebaran corona virus disease 2019.
Berkaca dari masifnya perubahan fokus kegiatan dan fokus penganggaran yang terjadi, yang dialihkan untuk mendukung percepatan penanganan pandemi maka objek perencanaan sebagai suatu kegiatan pengambilan keputusan dari berbagai pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan guna mencapai tujuan diinginkan yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan sangat perlu mendapat perhatian.
Permasalahan dan Tujuan
Negara-negara di dunia termasuk Indonesia kini sedang dihadapkan pada tantangan besar penanganan wabah virus corona yang secara resmi diidentifikasi oleh WHO sebagai Corona Virus Desease-19 (Covid-19). Pandemi ini telah menimbulkan global shock karena dalam beberapa dekade terakhir, masyarakat internasional belum pernah secara serentak mengalami serangan pandemi dengan tingkat dan daya tular begitu cepat dan masif seperti virus corona ini, jauh di atas virus sejenis seperti SARS, MERS, dan Ebola yang juga sempat mengacam beberapa tahun yang lalu, namun dengan cepat dapat teratasi.
Dalam sektor ekonomi, pandemi Covid-19 dan gejolak perekonomian global secara bersamaan telah memukul sendi-sendi kehidupan masyarakat hingga menimbulkan ketidakpastian dan kerentanan sosial. Telaknya lagi, pukulan tersebut mendarat di kuartal pertama di mana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 baru saja dilaksanakan. Tidak mudah bagi APBN sebagai instrumen utama kebijakan fiskal untuk menyesuaikan diri dengan arus ketidakpastian yang masih akan terus berubah dalam beberapa kuartal ke depan. Di tengah kekhawatiran semakin meluasnya pandemi dan ketidakpastian dampak pandemi, pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyiapkan sejumlah skenario dampak Covid-19 dalam rumusan perubahan APBN 2020 yang digodok bersama jajaran pemerintahan lainnya.
Selain masalah pengamanan kebijakan fiskal dalam lingkup makro, masalah dalam lingkup mikro berkaitan dengan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran di tingkat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan penanganan Covid-2019 juga menarik untuk dikaji. Fleksibilitas penganggaran tersebut bahkan langsung ditekankan oleh Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa. Terdapat banyak interprestasi dan pelaksanaan Inpres tersebut di lapangan bergantung kepada kebijakan institusi atau lembaga. Dalam hal ini para perencana juga dituntut untuk dapat memerankan posisinya secara tepat dan benar.
Lalu bagaimana perencanaan terkait pelaksanaan fleksibilitas program dan penganggaran penanganan Covid-19 di lingkungan Kementerian Agama? Dimanakah posisi perencana dan sejauh peran para perencana dalam mewarnai kebijakan organisasi?
Tulisanini bermaksud memberikan gambaran tentang seberapa penting peran dan posisi perencana dalam keikutsertaannya pada penanganan dan pencegahan meluasnya penularan virus corona di lingkungan Kementerian Agama
Posisi dan Peran Strategis Perencana Terhadap Penanganan Pandemi Covid-19
Di Indonesia, Kementerian Agama adalah institusi pemerintah yang paling banyak tugas dan fungsinya. Tidak ada kementerian atau lembaga yang jumlah satuan kerjanya melebihi Kementerian Agama, di mana satuan kerja pusat-daerah lebih dari 4500 satuan kerja. Mengingat begitu strategisnya posisi Kementerian Agama dalam kehidupan masyarakat muslim Indonesia maka cukup menarik apabila dibahas bagaimana Respon Kementerian Agama RI terhadap Penyebaran pandemi Covid-19.
Dari berbagai respon tersebut para perencana dapat memaksimalkan perannya dalam hal perencanaan yakni ikut serta menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana.
Mengingat luasnya cakupan kerja Kementerian Agama, dalam tulisan ini penulis mengambil sampel Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang mempunyai tugas dan fungsi mengurus berbagai hal berkaitan layanan, bimbingan dan pembinaan syariah umat Islam termasuk masalah layanan pencatatan nikah di tingkat kantor urusan agama (KUA) kecamatan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan ujung tombak dari Kementerian Agama yang wilayah kerjanya berada di kecamatan dan bersinggungan langsung dengan masyarakat. Sehingga terhadap penjagaan keamanan baik dalam lingkup internal kantor apalagi eksternal yang bersentuhan dengan masyarakat langsung menjadi penting untuk mendapat perhatian. Alih-alih peran penting tersebut dapat membantu memutus mata rantai penyebaran pandemi, jika tidak dikelola dengan baik bisa jadi malah akan menambah masif penyebaran pandemi.
Memperhatikan komprehensitas kebijakan, respon dan tindakan Kementerian Agama dalam menghadapi pandemi, setidaknya dapat kita bagi pada tiga kategori respon dan tindakan. Empat kategori tersebut adalah:
Pertama, adanya penyesuaian metode dalam hal layanan dan bimbingan masyarakat, dimana meskipun berada pada situasi yang sulit namun layanan tetap dibuka meski harus memenuhi protokol kesehatan. Produk-produk kebijakan yang muncul dalam hal ini adalah sebagaimana tertuang dalam surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P-002/Dj.III/Hk.00.7/03/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tertanggal 02 April 2020. Disamping kebijakan-kebjakan layanan seperti di atas, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam juga menghimbau aparatur sipil negara di Kemenag khususnya di lingkungan Bimas Islam di manapun berada diharapkan dapat menjadi penggerak, atau setidaknya pelaku peduli sosial. Sekecil apapun yang telah disumbangkan baik materiil maupun immateriil akan sangat bermakna bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kedua, penyesuaian sistem kerja pegawai melalui kebijakan WFH dan WFO. Dalam rangka meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Indonesia, Presiden Indonesia Joko Widodo melalui konferensi pers di Istana Bogor Jawa Barat (15 Maret 2020) mengimbau masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menindaklanjuti imbauan ini melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sitem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (Work From Home).
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agama juga telah mengambil berbagai kebijakan dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus COVID-19, di antaranya dengan mengeluarkan kebijakan Work Form Home (WFH) melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Nomor SE .5 Tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Kementerian Agama. Kebijakan WFH pada unit vertikal Kementerian Agama diserahkan kepada pimpinan unit masing-masing kantor wilayah/kantor pelayanan namun tetap harus mengacu pada Surat Edaran Menteri tersebut.
Dalam pelaksanaannya, meskipun kebijakan WFH ini banyak menuai reaksi dari para pegawai, baik reaksi positif maupun negatif. Hal ini dikarenakan tidak semua pegawai memiliki fasilitas penunjang yang memadai dalam melakukan WFH dan tidak semua pekerjaan dapat dikerjakan dari rumah. Namun dalam upaya untuk melaksanakan physical distancing dan memprioritaskan kesehatan serta keselamatan pegawai Kementerian Agama, ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Kementerian Agama masih tetap berlaku. Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal (work from home) bagi seluruh pegawai Kementerian Agama, bahkan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Ketiga, Penyesuaian Penganggaran melalui Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran guna pencegahan dan penanganan Penyebaran COVID-19. Meskipun pada poin pertama dan kedua seorang perencana dapat membantu memaksimalkan perannya dalam mendukung kebijakan tersebut namun pada konteks ketiga inilah perencana mempunyai peran penting dan kuat dalam mensukseskan kebijakan institusi. Dalam konteks ini seorang perencana positioningnya sangat menentukan dan harus bisa mempunyai nilai bargaining dengan cepat mbaca situasi, menganalisa, dan membuat kesimpulan /hipotesa awal untuk dapat diajukan sebagai draft kebijakan pimpinan dalam pengambilan langkah untuk penyelesaian masalah atau problematika serta mempunyai pegangan dalam mendukung dan menentukan kebijakan pimpinan satuan kerjanya yang nantinya diputuskan pada institusinya. Misalnya dengan berpedoman pada terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Secara umum dalam Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur seluruh Indonesia; dan Para Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia. Menurut Inpres tersebut seluruh institusi tersebut diinstruksikan untuk melakukan:
Kesatu: Mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19 (refocussing kegiatan, dan realokasi anggaran) dengan mengacu kepada protokol penanganan Covid-19 di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kedua: Mempercepat refocussing kegiatan dan realokasi anggaran melalui mekanisme revisi anggaran dan segera mengajukan usulan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya.
Ketiga: Mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19 dengan mempermudah dan memperluas akses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu.
Keempat: Melakukan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Kelima: Melakukan pengadaan barang dan jasa alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid-19 dengan memperhatikan barang dan jasa sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
Keenam: Khusus kepada:
1. Menteri Keuangan untuk memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel.
2. Menteri Dalam Negeri untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan atau perubahan peraturan kepala Daerah tentang penjabaran APBD untuk percepatan penanganan Covid-19 kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota.
3. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan percepatan penyiapan dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19.
4. MenteriKesehatan untuk mempercepat pemberian registrasi alat kesehatan dan alat kedokteran untuk penanganan Covid-19 yang belum memiliki nomor registrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19.
6. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melakukan pendampingan pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Ketujuh: Melaksanakan instruksi presiden ini dengan penuh tanggung jawab
Dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 tersebut secara khusus presiden menginstruksikan agar Menteri Keuangan memfasilitasi proses revisi anggaran secara cepat, sederhana, dan akuntabel dan memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap percepatan penanganan Covid-19 dari sisi akuntabilitas keuangannya. Menindak lanjuti instruksi di atas, Menteri Agama telah melakukan beberapa tindak lanjut dalam kaitannya dengan anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19. Seperti tertuang dalam surat-surat edaran dalam lingkungan internal Kementerian Agama seperti:
1. Surat Nomor B-2155/SJ/B.I/KU.00.2/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang RefocussingKegiatan dan Anggaran Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kementerian Agama;
2. Surat Nomor B-2160/SJ/B.I.2.3/KU.00.2/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19 pada unit eselon I;
3. Surat nomor 2161/SJ/B.I.2.3/KU.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal Teknis RefocussingKegiatan dan Realokasi Anggaran Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease2019.
Surat-surat tersebut ditujukan kepada 1. lnspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan; 2. Rektor UIN, lAIN, IAKN, IAHN dan IHDN; 3. Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal; 4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 5. Ketua Sekolah Tinggi Keagamaan Negeri; 6. Kepala Balai Litbang Agama/Diklat Keagamaan; dan 7. Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji. Surat tersebut diterbitkan agar satuan-satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama melakukan Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam internal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Refocusing dan Realokasi Anggaran Tahun 2020 kemudian dilakukan dengan memperhatikan berbagai aturan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 seperti dari Kementerian Keuangan dan Sekretarian Jenderal Kementerian Agama RI. Refocusing anggaran digunakan untuk mendukung penanganan COVID-19 sesuai dengan bidang tugas lembaga, baik di internal maupun eksternal. Terutama, menyangkut hal-hal yang dibutuhkan dan menjawab keluhan masyarakat. Dalam lingkup internal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Refocussing kegiatan dan realokasi anggaran penanganan dan penyebaran Covid-19 harus dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana Surat Nomor B-946/DJ.III/KU.00/03/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Penanganan Penyebaran COVID-19 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Sekretariat Baznas, Kepala Unit percetakan Al-Qur’an, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kab/Kota.
1) Refocussing kegiatan dan realokasi anggaran penanganan dan penyebaran Covid-19 dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran untuk memenuhi kebutuhan internal satker maupun masyarakat sekitar yang terkait dengan tugas dan fungsi Ditjen Bimas islam;
2) Revisi tersebut hanya dapat dilakukan pada satu dan atau antar kegiatan, dan atau antar keluaran (output) dalam satu Program Bimbingan Masyarakat Islam dan dapat dilakukan antar Satker dalam satu wilayah kerja DJPB;
3) Anggaran yang akan direfocussing dan realokasi berasal belanja operasional dan atau non operasional satker yang sumber dananya dari rupiah murni dengan penggunaan akun dan pemanfaatannya dapat menyesuaikan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-211/PB/2018 tentang kodefikasi segmen akun pada bagan akun standar;
4) Kegiatan yang dapat direfocussing dan realokasi anggarannya, yaitu:
a. Belanja barang yang tidak lagi mendesak karena adanya Covid-19, antara lain; perjalanan dinas, paket meeting, even yang mengumpulkan banyak orang;
b. Pengadaan belanja modal yang diperkirakan terhambat dengan adanya Covid-19, atau yang masih dalam proses awal tender;
c. Sisa/optimalisasi lelang;
d. Dan kegiatan yang diperkirakan tidak akan terserap sebagai dampak langsung dan tidak langsung dari Covid-19
5) Satker dapat melakukan refocussing berupa:
a. Pengadaan alat perlindungan diri (APD), seperti: masker hidung, hand wash, hand sanitizer, dan sebagainya bagi pejabat dan pegawai di lingkungan satker tersebut;
b. Biaya disinfektan kantor;
c. Biaya untuk dukungan work from home (WFH);
d. Biaya kegiatan yang rasional dan dinilai perlu dilakukan terkait pencegahan Covid-19.
6) Satuan Kerja Ditjen Bimas Islam Pusat akan melakukan realokasi anggaran kepada beberapa satker yang membutuhkan anggaran penanganan penyebaran Covid-19, berupa biaya operasional satker (002) dengan mekanisme revisi Dipa;
7) Mekanisme revisi anggaran dilakukan dengan tetap mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Revisi Tahun Anggaran 2020, Peraturan Dirjen Anggaran Nomor Per-2/AG/2020 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyelesaian Usulan Revisi Anggaran yang menjadi Kewenangan Direktorat Dirjen Anggaran Tanhun Anggaran 2020 dan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor S-254/PB/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Peraturan Penyampaian Usul Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan TA 2020 serta peraturan terkait lainnya;
8) Selanjutnya, Kanwil Kemenag Provinsi mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk penanganan penyebaran Covid-19 kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Dalam dataran implementasi Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Penanganan Penyebaran COVID-19 seperti pada poin 5 di atas, belanja-belanja keperluan pendukung Penanganan Penyebaran COVID-19 seperti vitamin, masker dan hand sanitizer harus mempedomani Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.2/2020 tentang Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebagai contoh, Pembelian vitamin dan penambah daya tahan tubuh yang diperuntukkan bagi pegawai dapat menggunakan akun 521113, pengadaan masker/hand sanitizer diperuntukkan mendukung operasional kantor agar dapat berjalan dengan baik termasuk dalam rangka mendukung pelayanan yang merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi dan dibebankan menggunakan akun 521111, pengadaan masker/hand sanitizer yang diniatkan sebagai persediaan dan pendistribusian/penggunaannya tidak habis pakai dapat menggunakan akun 521811, pengadaan thermogun yang memiliki usia manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan nilainya memenuhi satuan minimal kapitalisasi, perolehannya dapat menggunakan akun 532111, pembayaran biaya penyemprotan disinfektan dengan menggunakan jasa pihak ketiga maka dapat dibebankan pada akun 522191 dan sebagainya.
Kesimpulan
Pemerintah belum pernah memiliki pengalaman menangani wabah dengan tingkat penularan dan bahaya tinggi seperti Covid-19. Tidak heran jika pemerintah terkesan ragu dan lamban dalam menentukan metode penanganannya, apakah menerapkan lockdown, atau mengandalkan herd immunity, atau sebatas imbauan social distancing. Penanganan Covid-19 memang bukan perkara mudah dan sederhana. Setiap metode penanganan memiliki tingkat ketidakpastian yang berbeda. Dengan tidak menerapkan lockdown, misalnya, ketidakpastian terkait seberapa lama pandemi ini berlangsung menjadi lebih tinggi. Padahal, dampak ekonomi Covid-19 sangat bergantung pada durasi wabah itu berlangsung, semakin lama maka dampaknya akan semakin buruk.Dalam kondisi demikianlah para perencana dituntut untuk dapat menyumbangkan pemikirannya, yakni ikut memastikan perencanaan yang matang dalam penganggaran untuk mendukung kebijakan yang terencana dan konprehensif.
Di tengah-tengah pemulihan kehidupan sosial masyarakat (new normal) pasca penerapan darurat bencana Covid-19, para perencana juga dituntut responsif untuk dapat mendukung dan menjabarkan tiap-tiap upaya pemerintah dalam penanganan pandemi melalui jalur tugas dan fungsi Kementerian Agama dengan melakukan berbagai penyesuaian kebijakan penganggaran. Para perencana harus siap memberikan gambaran besar yang berhubungan dengan penggunaan anggaran yang strategis untuk tujuan menekan laju meluasnya penularan virus corona.
Seorang perencana bertanggung jawab untuk mengetahui hukum tata kelola keuangan yang bersangkutan dan mengetahui proyek, rencana, atau pedoman yang mereka kerjakan. Dari temuan dan analisis perencana itulah alternatif dapat diambil oleh para pembuat kebijakan dan bahan pertimbangan.
*Perencana Ahli Muda Kanwil Kemenag Provinsi Lampung



