Jakarta, Bimas Islam — Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengatakan, penguatan ekonomi pemberdayaan umat menjadi salah satu tantangan sekaligus peran strategis Kementerian Agama ke depan. Hal itu disampaikannya saat memberikan keynote speech pada pembukaan lokakarya yang merupakan bagian dari rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama Tahun 2025 di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menag mengungkapkan besarnya potensi ekonomi umat beragama yang selama ini belum dikelola secara optimal. Ia mencontohkan pergeseran pola ekonomi masyarakat dari pusat perbelanjaan besar ke minimarket yang lebih dekat dengan kebutuhan sehari-hari.
“Keuntungan supermall itu sekitar Rp4 triliun per tahun, sementara minimarket bisa mencapai Rp40 triliun per tahun. Bayangkan jika rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, atau candi menyediakan ruang untuk kegiatan ekonomi semacam minimarket. Jika bisa mengambil 50 persen saja dari pasar itu, dampaknya akan luar biasa bagi kesejahteraan umat,” ujar Menag.
Menurutnya, apabila umat beragama mampu mengelola kekuatan ekonominya secara mandiri, persoalan kemiskinan di internal umat dapat diselesaikan oleh umat itu sendiri. Dengan demikian, dana pajak negara dapat lebih difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Kalau umat Islam dan umat agama lain mampu mengelola ekonominya dengan baik, tidak perlu lagi dibantu dengan pajak. Orang miskin umat beragama itu diselesaikan oleh umatnya sendiri. Pajak biarkan negara gunakan untuk membangun infrastruktur,” tegasnya.
Menag juga memaparkan besarnya potensi dana umat Islam yang dapat dihimpun jika dikelola secara sistematis dan terorganisasi. Ia menyebutkan, potensi dana umat bisa mencapai Rp1.200 triliun per tahun, termasuk di dalamnya berasal dari fidyah dan kurban.
“Misalnya dari fidyah, yaitu memberi makan orang miskin bagi umat Islam yang tidak berpuasa karena alasan tertentu. Ditambah potensi kurban yang mencapai Rp32 triliun per tahun, ini peluang besar jika dikelola secara maksimal dan terorganisir,” jelas Menag.
Selain itu, Menag menyinggung adanya stigma historis yang membuat kekuatan ekonomi umat tidak berkembang secara optimal. Menurutnya, kekhawatiran terhadap penguatan dana umat telah terbentuk sejak masa penjajahan.
“Kekuatan pundi-pundi umat ini sering tidak dibesarkan karena ada ketakutan akan digunakan untuk melawan penjajah. Ini juga merupakan dosa penjajah,” ungkapnya.
Untuk itu, Menag menyatakan komitmen Kementerian Agama untuk mewujudkan lembaga pemberdayaan dana umat. Ia menekankan pentingnya pengelolaan sumber keuangan umat secara terorganisasi agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
“Kita akan wujudkan lembaga pemberdayaan dana umat. Masing-masing umat mengorganisir sumber keuangannya secara baik, maka manfaatnya akan besar bagi masyarakat,” kata Menag.
Terkait zakat, Menag berpandangan bahwa Undang-Undang Zakat perlu dimaknai secara lebih strategis dalam rangka pemberdayaan umat. Ia menilai pengelolaan zakat harus melibatkan peran negara melalui ulil amri agar berdampak lebih besar.
“Hemat saya, kalau ingin memberdayakan umat Islam, zakat itu harus dikelola, dikumpulkan, dan didistribusikan oleh ulil amri secara kredibel. Kita ke depan harus mampu mengorganisir dana umat agar bisa membesarkan umat melalui Kementerian Agama,” tegasnya.
Menag menutup paparannya dengan menegaskan bahwa Undang-Undang telah memberikan amanah kepada Kementerian Agama untuk berperan aktif dalam pemberdayaan umat. Karena itu, penguatan ekonomi umat akan menjadi salah satu fokus strategis Kementerian Agama dalam menghadapi tantangan ke depan.
Mwr/Mr



