Jakarta, bimasislam— Menyikapi hasil survey integritas KPK terhadap layanan publik KUA yang dinilai masih rendah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag RI telah membuat press release ke media dalam rangka untuk memberikan penegasan terkait dengan layanan. Press release disampaikan oleh Pusat Informasi dan Humas Kemenag pada hari ini (28/11). Berikut ini isi dari press releasenya:
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014, tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
Sehubungan dengan itu, kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut: (1) Pelaksanaan Pernikahan di KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya; (2) Pegawai KUA/Penghulu dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun; (3) Pengaduan masyarakat dapat disampaikan ke alamat web:
bimasislam.kemenag.go.id.
Menurut sumber dari Humas Kemenag, masalah ini sebenarnya telah diketahui oleh publik. Namun untuk menegaskan kembali, Kemenag perlu menyampaikan kepada media agar masalah ini semakin jelas dan terang benderang. (thobib/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



