Malang, bimasislam— Terminologi “halal” semakin menjadi pusat perhatian masyarakat dan dunia bisnis akhir-akhir ini, terutama terkait dengan bisnis kuliner. Namun demikian jangan sampai perhatian terhadap persoalan halal ini hanya tertuju pada soal sertifkat.
“Kita menekankan bahwa halal ini bukan sekedar urusan sertifikat Kalau kita survei, 80 persen (pedagang) mengatakan saya butuh lembaran sertifikat. Tapi kalau ditanya prosesnya bagaimana, tanggungjawabnya bagaimana? Mereka tidak tahu,” kata Prof. Ir. Sukoso, M.Sc, Ph.D, Direktur Halal Thoyyib Industry and Research (HTIR) Univ. Brawijaya, Malang, Kamis (29/9).
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya terkait dengan persoalan dokumen yang menyangkut Standard Operasional Prosedur (SOP) dan pemakaian bahan-bahan yang halal, tetapi juga konsekuensi dan tanggungjawab yang dibebankan kepada para pengusaha makanan.
Misalnya, untuk pengusaha restoran, persoalan sertifikasi halal juga berkaitan dengan fasilitas penunjang restoran seperti musholla. Penyediaan musholla juga mempunyai standar tertentu, berkaitan dengan tempat bersuci, posisi kiblat, dan seterusnya. Jangan sampai pintu masuk musholla berhadapan dengan orang yang shalat.
“Sebelum kita meneliti dokumen, SOP segala macam, dan sebelum masuk dapur, fasilitas pendukung usaha yang halal atau hardware-nya harus dilihat dulu,” kata prof Sukoso.
Dalam kesempatan itu pihaknya meminta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melibatkan banyak pihak dalam melakukan proses sertifikasi ini. “Mari kita bekerja sama. Dengan stok 700 orang bagaimana LPPOM bisa (mengawasi) sedetil itu. Kita sudah dipesankan, jangan jual murah ayat kami,” katanya.
(anam-sigit/bimasislam)



