Jakarta, bimasislam—Disahkannya UU No. 33 Tahun 2014tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) merupakan harapan baru bagi masyarakat terkait sistem jaminan produk halal di Indonesia. UU JPH adalah bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam melindungi danmemberikan rasa aman bagi konsumen, khususnya konsumen muslim. Hal ini disampaikan Kepala Subdit Produk Halal, Siti Aminah dalam acara Temu Wicara Halal Bidang Kosmetika pada tanggal 28 Juni 2016 di hotel Peninsula, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Aminah mengulas tentang pengaturan lebih lanjut atas UU JPH. Dimana sudah ditetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja BPJPH, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama. Sedangkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksana JPH dan Pembiayaan Sertifikasi Halal dalam tahap pembahasan dengan tim antar kementerian.
“Kami dalam menyusun peraturan-pertauran tersebut membutuhkan masukan dari para pelaku usaha, termasuk pengusaha kosmetika”, sebut Aminah. Masukan dan saran dari para pengusaha menjadi sangat penting untuk penyusunan kebijakan publik. Sehingga informasi-informasi dan hal-hal lain yang berhubungan langsung dengan mereka dapat dipahami Pemerintah dengan baik guna penyusunan peraturan dimaksud. Hal ini akan meningkatkan kualitas dan tanggung jawab implementasi dari peraturan tersebut.
Aminah meyakini bahwa dengan menangkap pandangan, permasalahan, kebutuhan dan pengharapan pelaku usaha terhadap pelaksanaan JPH di Indonesia, akan mendorong implementasi yang lebih efektif terhadap peraturan yang disusun. “Kesempatan ini menjadi sarana bagi kami menampung masukan dan saran dari pengusaha untuk peraturan turunan UU JPH yang Tim sedang buat”, sambung Aminah.
Bidang usaha produk halal sangat beragam, sebagaimana ruang lingkup produk sesuai defenisi UU JPH, yaitu produk adalah barang dan/jasa yang terkait dengan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Aminah menyampaikan bahwa pengaturan mengenai hal-hal teknis terkait penyelenggaraan JPH akan diatur dalam Peraturan Menteri. Terkait penyusunan Peraturan Menteri yang dibahas oleh tim internal Kementerian Agama, perempuan kelahiran Bima ini menyampaikan bahwa Pemerintah butuh masukan dari para pengusaha tentang proses produksi produk, bahan-bahan yang digunakan, kimia pendukung dan lain sebagainya.
Suatu produk dapat dikatakan halal apabila telah dinyatakan halal sesuai syariat Islam oleh MUI. Proses produksi produk halal menjadi proses yang menentukan kehalalan dari produk tersebut. Dalam hal ini proses produksi produk halal dapat diartikan sebagai rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan suatu produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian suatu produk. “Jika ada produk yang mengandung unsur haram, maka wajib dipisahkan proses produksinya dengan produk halal”, tutup Aminah.
(lady/foto: ilustrasi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



