Jakarta, bimasislam— Dalam beberapa hari terakhir ramai dibincang oleh media tentang belum jelasnya pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan regulasi tentang jaminan produk halal yang dinilai macet. Menanggapi hal tersebut, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Muhammad Thambrin, di Jakarta (19/10) mengatakan bahwa saat ini proses terus berjalan. Menurutnya, pembahasan RPP hampir menuju tahap akhir.
“Secara umum, dari hasil pembahasan substantif antar Kementerian, draf RPP UU JPH telah selesai dibahas. Tinggal dirapikan normanya saja”, ujarnya kepada kru bimasislam.
Lebih lanjut Thambrin mengatakan bahwa penyusunan regulasi tentang JPH merupakan hal yang tidak sederhana. Selain menyangkut banyak pihak, juga berhubungan dengan aspek-aspek ekonomi yang cukup rumit.
“Regulasi ini tidaklah sederhana. Membutuhkan waktu dan kejelian serta sinkronisasi dengan banyak pihak. Setelah draf RPP JPH disepakati oleh Tim Panitia Antar Kementerian, draft PP akan dibahas bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan kemudian diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Proses cukup berliku”, tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan instrumen hukum yang memberikan perlindungan dan menjamin masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal. Penyelenggaraan JPH bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal dalam mengonsumsi dan menggunakan produk dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Pasca diundangkannya UU JPH pada tanggal 17 Oktober 2014, Kementerian Agama terus memacu langkah untuk menyiapkan implementasi UU JPH yang berfokus pada tiga hal.
Pertama, sosialisasi. Sejak UU JPH disahkan, Pemerintah telah menyosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat. Kementerian Agama melalui Kanwil Kementerian Agama di Provinsi menyosialisasikan UU JPH bersama Dinas terkait. Demikian juga kalangan Perguruan Tinggi dan asosiasi pelaku usaha pun turut mendukung sosialisasi UU JPH. Belum semua lapisan masyarakat mendapatkan sosialisasi dimaksud, namun partisipasi masyarakat dan pihak terkait sangat membantu.
Kedua, penyiapan pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). UU JPH mengamantkan bahwa dalam tiga tahun setelah UU diundangkan, BPJPH sudah harus terbentuk. Pada bulan Juli 2015 telah terbit Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama, yang di dalamnya memuat struktur BPJPH yang tertuang dalam pasal 45 hingga pasal 48. Demikian juga Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 telah mengatur struktur organisasi Kementerian Agama yang didalamnya juga mengatur struktur organisasi BPJPH.
Ketiga, menyusun peraturan turunan UU JPH. Peraturan turunan UU JPH dimaksud berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH.
Mengingat perlunya penyelarasan regulasi yang berlaku pada masing-masing Kementerian/Lembaga terkait dengan RPP yang disusun, maka pembahasan RPP membutuhkan pembahasan dan diskusi yang panjang. Setiap pasal yang termuat dalam RPP harus dipastikan tidak tumpang tindih dengan regulasi pemerintah lainnya. Ditambah lagi dengan ruang lingkup yang diatur dalam UU JPH mencakup Pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat, sehingga perlu ketelitian dan kecermatan dari pada pembahasan RPP Pelaksanaan JPH.
(lady/gina/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



