Semarang, bimasislam— Proyek pembiayaan pembangunan balai nikah dan manasik haji melalui pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk, menjadi tantangan tersendiri bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah. Pasalnya, provinsi Jawa Tengah mendapat alokasi paling besar dibandingkan dengan provinsi lain karena menjadi yang paling siap dalam memenuhi persyaratan.
Pada tahun 2015, provinsi Jawa Tengah mendapat alokasi pembangunan balai nikah dan manasik haji dengan pembiayaan SBSN sebanyak 22 dari 26 lokasi, selebihnya tiga lokasi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan satu lokasi di Lampung.
Sedangkan pada tahun anggaran 2016, provinsi Jawa Tengah kembali mendapat porsi terbesar dengan alokasi pembiayaan sebanyak 42 dari 181 lokasi. Porsi anggaran ini berdasarkan pertimbangan kesiapan kanwil kemenag provinsi Jawa Tengah dalam memenuhi syarat bagi proyek pembangunan KUA dan gedung manasik haji dengan pembiayaan dari SBSN.
“Ini merupakan beban berat dan merupakan amanah besar bagi kami untuk menyukseskan program ini. Memang persyaratannya harus terpenuhi. Alhamdulillah, untuk tahun 2016 juga kami sudah siap semua, lahan kosong siap dan penghapusan (BMN) juga sudah dalam proses. Kami terus memantau dan melakukan pendampingan untuk proyek ini,” Ujar Kabid Urais Binsyar, Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Syaefullah, kepada bimasislam, Senin (28/12), sembari menambahkan bahwa pembangunan balai nikah dan manasuk haji berbasis SBSN pada tahun 2015 sudah selesai seluruhnya.
Pantauan bimasislam ke KUA Klaten Utara, Jawa Tengah, yang merupakan penerima Proyek SBSN tahun 2015, nampak gedung bagian belakang yang disiapkan sebagai ruangan balai nikah sudah nampak rapi dan kokoh. Ruangan yang ditopang tiang-tiang beton yang kuat itu dibalut dengan nuansa hijau sehingga memberi kesan nyaman bagi masyarakat yang melangsungkan akad nikah di KUA. Dinding dan langit-langit ruangan nampak bersih, di bagian depan terdapat meja dan sejumlah kursi yang disediakan untuk prosesi akad nikah, sementara di bagian belakangnya, dekat dengan pintu ruang kerja, berbaris sejumlah kursi untuk hadirin yang ingin turut serta menyaksikan prosesi janji suci itu.
Dengan fasilitas yang nyaman sedemikian rupa, jumlah masyarakat yang melangsungkan pernikahan di KUA terus meningkat. Jumlah pemohon yang menikah di kantor KUA tersebut sudah sebanding dengan masyarakat yang melangsungkan nikah di luar KUA.(ska/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



