Surabaya, bimasislam—Sejak ditetapkannya UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada tanggal 17 Oktober 2014 telah mendorong perguruan tinggi berperan dalam pelaksanaan penyeleggaraan jaminan produk halal. Beberapa perguruan tinggi membentuk pusat kajian halal, diantaranya Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
ITS membentuk ITS Halal Center yang berada di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) ITS yang diresmikan pada tanggal 24 Maret yang lalu. Peresmian dibarengi dengan penyelenggaraan seminar yang menghadirkan tiga narasumber, yaitu Ketua MUI Pusat, KH. Ma’ruf Amin, Guru Besar UINSA Surabaya, M. Roem Rowi dan Kasubdit Produk Halal Kementerian Agama RI, Siti Aminah.
Pada kesempatan tersebut Siti Aminah menyampaikan pokok-pokok pikiran UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan hal-hal yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Diantaranya, Aminah mengulas tentang BPJPH dan kerjasama BPJPH.
Untuk menyelenggarakan JPH sebagaimana amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maka dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. BPJPH berwenang, antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk dan melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri.
Dalam melaksanakan wewenangnya BPJPH bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait, LPH dan MUI. LPH adalah Lembaga Pemeriksa Halal yang melaksanakan kegiatan pemeriksaan atau pengujian terhadap kehalalan produk.
Untuk mengatakan suatu produk itu halal atau tidak, perlu proses yang tidak sederhana. Dalam hal ini MUI memiliki peran sentral dalam UU JPH, sebagaimana tertuang pada pasal 10 ayat (2) yaitu penetapan kehalalan produk dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.
LPH dapat didirikan oleh pemerintah dan masyarakat yang mempunyai kesempatan yang sama dalam membantu BPJPH. Dalam hal ini Perguruan Tinggi dapat bekerjasama dengan BPJPH sebagai LPH dan pusat kajian halal. Dimana kajian kehalalan produk sangat berkaitan erat dengan perguruan tinggi. Pada konsekuensinya perguruan tinggi akan mampu melahirkan inovasi-onovasi alternatif untuk pengembangan industri produk halal dalam negeri. (lady/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



