Jakarta, bimasislam— Pusat Observasi Bulan (POB) Sukabumi yang baru sebagai kompensasi PLN kepada Kemenag RI karena penglihatan hilal terhalang oleh cerobong PLTU, diserahterimakan oleh General Manager PLN kepada Dirjen Bimas Islam di Auditorium HM. Rasyidi, Gedung Kemenag RI, Jakarta (9/7). Dalam serah terima tersebut disaksikan oleh seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia sebagai peserta Rakor Urais dan Pembinaan Syariah.
Dalam sabutan pembukaannya, Menag mengampaikan berbagai upaya penyatuan kalender hijriyah, khususnya pertemuan dengan Ormas-ormas Islam untuk melihat titik temu dalam menentukan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
“Semangat penyatuan kalender Hijriyah ini tidak memposisikan satu pendapat berada di atas pendapat yang lain, atau mengecilkan pandangan satu kelompok di atas kelompok lain. Perbedaan harus dipahami sebagai sebuah khazanah kita. Hal yang ingin dibangun dari usaha ini adalah terciptanya persatuan, keharmonian, dan kerukunan di dalam tubuh umat Islam, sehingga menjadi kabar baik bagi umat Islam di Indonesia manakala dapat mengawali puasa Ramadhan, hari raya Idul Fitri, dan Idul Adha secara bersama-sama”, tandasnya.
Lebih lanjut Menag menambahkan bahwa pihaknya tengah merancang pembangunan Pos Observasi Bulan (POB) yang akan menjadi fasilitas pendukung dalam pelaksanaan “rukyatul hilal” yang merupakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam menyusun kalender Hijriyah dan penetapan waktu shalat. Ketersediaan POB ini untuk mendukung tugas hisab dan rukyat sebagai kebutuhan yang mutlak diperlukan oleh Kementerian Agama dalam memberikan layanan keagamaan, tuturnya.
“Kelengkapan fasilitas POB di Cibeas, Sukabumi, Jawa Barat, akan menjadi standar minimum bagi POB di seluruh Indonesia, sebagai aset BMN Kementerian Agama yang diharapkan pemanfaatan dan pemeliharaannya dapat dilakukan secara optimal. Oleh karena itu, dukungan dan peran serta pemerintah daerah diperlukan dalam optimalisasi fungsi lain dari Pos Observasi Bulan (POB), yaitu sebagai pusat wisata religi dan pusat observasi seperti halnya Bosccha di Bandung, juga dalam bentuk regulasi, sarana, maupun anggaran”, katanya.
Kemudian yang kedua, berkaitan dengan Gerakan Masyarakat Sadar Halal. Negara sebagai pengayom masyarakat, harus hadir dalam memberikan rasa aman bagi warganya dalam hal makanan, obat-obatan, dan kebutuhan masyarakat lainnya.
Selain itu, tambah putra mantan Menag KH. Saifuddin ini, sebagai Negara religius yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, penghargaan dan perlindungan terhadap keyakinan pemeluk agama, terhadap kebutuhan pangan, obat-obatan, dan produk lain yang halal merupakan sebuah keharusan. Lahirnya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah upaya pemerintah untuk melindungi dan menghadirkan rasa aman kepada masyarakat dalam mengkonsumsi makanan, obat-obatan, maupun produk lainnya. Lahirnya regulasi yang berkaitan dengan jaminan produk halal, juga diharapkan menjadi langkah awal bagi Indonesia menjadi Pusat Halal Dunia (World Halal Center), tutupnya. (thobib/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



