Depok, bimasislam-- Quick Wins layanan nikah di KUA Bimas Islam menjadi andalan Ditjen Bimas Islam sebagai garda depan Kementerian Agama. Di KUA sendiri tersedia layanan pernikahan, pembuatan Akte Ikrar wakaf (AIW), pendidikan dan penyuluhan agama Islam, bimbingan haji, bimbingan masalah waris, dan pembinaan keluarga sakinah. Demikian dikatakan oleh Ditjen Bimas Islam, Prof. Dr. H. Abdul Djamil, MA, dalam pengarahan tentang Quick Wins Bimas Islam yang diselenggarakan oleh Bagian Ortala Ditjen Bimas Islam di hotel Bumi Wiyata (3/4).
Lebih lanjut, untuk menunjang Refomasi Birokrasi, diperlukan tata kelola pemerintahan yg baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governance). Dalam bidang pernikahan, PP tetang tarif biaya nikah yang akan mengatur catin yang ingin menikah di luar kantor dikenakan biaya Rp 600rb sesuai dengan tipologi daerahnya, sedangkan ikah di kantor 0 rupiah. “Dengan sistem pembiayaan seperti ini akan lebih adil, dan proporsional. Sementara pernikahan di kantor gratis karena dilakukan pada jam kanto”, tukasnya.
Terkait dengan peran PB4 di KUA harus dioptimalkan seiring dengan tinginya kasus perceraian sesuai data Badilag sejumlah 432 rb kasus perceraian yang nampak adanya peningkatan perceraian. Jika di KUA ada konseling diharapkan dapat memediasi persolan rumah tangga, imbuhnya.
Pada saat bersamaan, Itjen Kemenag melontarkan gagasan, apakah kita bisa membuat atase khusus pernikahan di luar negeri mengingat banyaknya warga Indonesia yang tinggal di sana dan menikah secara Ilegal? Paling tidak, Bimas Islam dapat mensikapinya dengan melakukan upaya-upaya sepertri koordinasi dengan Kemenlu. Selain itu, banyak pula terjadi pemalsuan buku nikah, bahkan semakin marak. Sepertinya ada korelasi antara lamanya layanan pernikahan yag dialami oleh para catin di luar negeri seperti Arab Saudi, Korea, Hongkong, Amerika dengan menambah petuga P3N di luar negeri, tuturnya. (hilda/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



