Jakarta, Bimas Islam — Ketua Umum Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sekaligus Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengatakan, Al-Qur’an memberi perhatian besar terhadap keluarga sebagai fondasi utama kehidupan masyarakat. Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BP4 di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, dari ribuan ayat Al-Qur’an, sebagian besar membahas kehidupan sosial dan keluarga, bukan negara. Karena itu, kualitas masyarakat sangat ditentukan oleh kualitas keluarga.
“Tidak mungkin ada masyarakat yang ideal tanpa keluarga yang ideal, dan tidak mungkin ada keluarga yang ideal tanpa pribadi-pribadi yang kuat. Hari ini kita sedang menghadapi krisis kepribadian,” ujar Menag.
Ia menilai krisis tersebut tercermin dari meningkatnya angka perceraian yang kerap dipicu persoalan tidak substansial. Perceraian, kata dia, dapat terjadi karena perbedaan pilihan politik, ketimpangan popularitas antara suami dan istri, perselingkuhan yang difasilitasi teknologi digital, hingga dampak migrasi kerja, termasuk pada keluarga pekerja migran.
Menag menyebut dampak perceraian tidak berhenti pada pasangan yang berpisah, tetapi meluas ke persoalan sosial. Perceraian berpotensi melahirkan kemiskinan baru, mengganggu pendidikan anak, serta meningkatkan kenakalan remaja. Sejumlah penelitian juga menunjukkan anak dari keluarga tidak utuh memiliki risiko lebih tinggi mengalami masalah sosial dan moral.
Meski berbagai peraturan perundang-undangan telah diterbitkan untuk melindungi perempuan dan anak, angka kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak belum menunjukkan penurunan signifikan. Kondisi ini menunjukkan persoalan keluarga tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan hukum.
“Persoalan utama kita bukan hanya persoalan regulasi, melainkan persoalan spiritual dan nilai. Pernikahan tidak lagi dipahami secara mendalam sebagai ibadah dan perjanjian dengan Allah, tetapi sering dipandang sekadar kontrak sosial atau seremoni budaya,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong penguatan pemahaman tentang hakikat perkawinan sebagai ikatan suci yang mengandung tanggung jawab moral, spiritual, dan sosial. “Jangan sampai praktik pernikahan hari ini lebih menekankan aspek seremonial dan dokumentasi visual, sementara nilai-nilai dasarnya justru terabaikan,” katanya.
Dalam forum tersebut, peran BP4 dinilai strategis untuk mendorong terwujudnya pernikahan sehat sekaligus mencegah perceraian melalui edukasi, mediasi, dan pendampingan keluarga.
“Menjodohkan dan menjaga keutuhan rumah tangga merupakan amal yang bernilai besar di sisi Allah dan memiliki dampak sosial yang luar biasa bagi keberlangsungan bangsa,” tuturnya.
Penguatan peran BP4 diharapkan menjadikan lembaga tersebut sebagai garda terdepan dalam membangun ketahanan keluarga Indonesia yang kuat secara sosial serta kokoh secara moral dan spiritual.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



