Jakarta, bimasislam--Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mulai dari pusat sampai provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia harus lebih proaktif meningkatkan intensitas dan kualitas pengelolaan zakat sehingga potensi ekonomi zakat dapat diaktualisasikan dan direalisasikan secara optimal.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Machasin, saat membuka acara “Rapat Kerja Nasional Perkembangan Zakat” yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat pada Rabu 13 April 2016 menekankan, “Kita harus berupaya membuat ekonomi masyarakat menjadi baik melalui zakat. Manfaat dana zakat cukup efektif mempercepat pengentasan kemiskinan, dimana hal itu telah dibuktikan dalam sebuah penelitian. ”
Kenapa pengentasan kemiskinan melalui pemanfaatan dana zakat ditengarai lebih cepat kelihatan hasilnya dibanding yang dilakukan lewat program pemerintah melalui dana APBN? Machasin menjelaskan bahwa hal itu disebabkan ada ruh dan nilai agama di dalamnya. Orang memang tidak bisa main-main dengan dana zakat, baik amil yang mengelola maupun mustahik yang menerimanya, semua harus mengedepankan sikap amanah, imbuhnya.
Kegiatan Rakernas Perkembangan Zakat dihadiri oleh para kepala bidang zakat dan wakaf pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia dan unsur pimpinan BAZNAS dari 33 provinsi. Sesuai jadwal, acara Rakernas diisi paparan Ketua BAZNAS pusat Bambang Sudibyo, Sesditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, Direktur Pemberdayaan Zakat Tarmizi Tohor, serta diskusi membahas isu aktual penguatan tata kelola zakat di daerah bersama tim BAZNAS.
Pada hari pertama Rakernas, Sekjen Kementerian Agama Nur Syam hadir memberi prasaran dan dialog dengan peserta. Ia mengajak jajaran terkait di Kementerian Agama dan BAZNAS agar dalam waktu dua tahun ini berupaya mengatasi tiga problem perzakatan. Problem perzakatan di negara kita, menurut Nur Syam, adalah, problem data, problem manajemen, serta problem akuntabilitas dan transparansi. Salah satu solusi yang disarankan Nur Syam ialah Direktorat Pemberdayaan Zakat menjajaki kerjasama dan membuat nota kesepahaman dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna menghasilkan data-base zakat yang valid. Di samping itu, menurutnya, ada baiknya dilakukan survei BPS untuk mengukur indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan pengelolaan zakat.
Menurut Sekjen Kementerian Agama, di antara kelemahan kita selama ini adalah data yang berbeda-beda antara satu instansi dengan instansi lain padahalnya objeknya sama. Menyangkut zakat, kita belum punya data berapa jumlah umat Islam Indonesia yang wajib zakat dan berapa jumlah mereka yang berhak menerima zakat, padahal itu amat penting. Data zakat pada Kementerian Agama dan data BAZNAS harus sinkron dan terintegrasi.
Dalam kaitan ini, dukungan personal, organisasi yang kuat, dan teknologi informasi merupakan tiga komponen utama yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan BAZNAS. Dukungan IT, menurut Sekjen, tidak berdiri sendiri, tapi sistemik dengan dukungan yang lain. Pada akhirnya pengelolaan zakat harus benar-benar pro-perlindungan terhadap rakyat miskin dan pro-pemberdayaan ekonomi. (mfns/bimas-islam)



