Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, mengatakan, seluruh kementerian dan lembaga yang hadir menyatakan komitmen untuk mendukung pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 tanpa penundaan.
“Semua kementerian dan lembaga terkait yang hadir dalam rapat koordinasi sepakat dan berkomitmen bahwa Wajib Halal Oktober 2026 tetap berjalan sesuai jadwal, dalam arti tidak ada penundaan lagi,” ujar Fuad di Jakarta, Jumat (14/8/2026), mengulas rapat koordinasi di Kemenko PMK yang digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Rapat yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Warsito tersebut membahas kesiapan kementerian dan lembaga dalam menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. Pertemuan juga membahas penguatan ekosistem halal nasional.
Fuad menjelaskan, sejumlah regulasi telah diterbitkan sebagai bagian dari persiapan implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Regulasi tersebut meliputi Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal.
“Terbitnya kedua regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperjelas kepastian dan tata kelola penyelenggaraan jaminan produk halal, khususnya dalam menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” katanya.
Dalam rapat yang turut dihadiri Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan itu, peserta membahas sejumlah titik kritis dalam pelaksanaan jaminan produk halal. Salah satunya terkait bahan baku impor dan rantai pasok produk halal yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Fuad mengatakan, sinkronisasi kebijakan dan koordinasi antarkementerian dan lembaga diperlukan untuk mengidentifikasi tantangan serta merumuskan strategi implementasi wajib halal yang mudah, efektif, dan terpadu.
“Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 bukan hanya tugas satu kementerian atau lembaga, tetapi memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem halal nasional,” ujarnya.
Kesiapan tersebut mencakup ketersediaan dan pengawasan bahan, proses sertifikasi dan pengawasan produk halal, pembinaan pelaku usaha, serta penanganan pelanggaran dan pencantuman keterangan tidak halal. Kesiapan sumber daya manusia dan peningkatan literasi halal masyarakat juga menjadi bagian penting.
Dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kementerian Agama menyiapkan pelaksanaan inpassing jabatan pengawas jaminan produk halal. Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyetujui 1.617 formasi jabatan fungsional pengawas jaminan produk halal.
Fuad menilai penataan tersebut menjadi bagian dari dukungan Kementerian Agama terhadap pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 melalui penguatan jajaran pengawas di tingkat pusat dan daerah.
“Adanya inpassing tersebut tentunya menjadi poin positif sebagai dukungan Kementerian Agama atas Wajib Halal Oktober 2026 melalui penguatan jajaran di pusat dan daerah,” ungkapnya.
Penguatan pelaksanaan jaminan produk halal juga sejalan dengan perhatian Menteri Agama Nasaruddin Umar terhadap pentingnya penguatan ekosistem halal. Menurut Menag, penyelenggaraan jaminan produk halal perlu didukung kolaborasi berbagai pihak agar memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Fuad menambahkan, aparatur Kementerian Agama di seluruh Indonesia memiliki peran penting dalam membangun kesadaran halal di tengah masyarakat.
“Peran dan dukungan aparatur Kementerian Agama di seluruh Indonesia, seperti penghulu, penyuluh agama, lembaga pendidikan keagamaan, masjid, dan forum-forum pengajian, sangat penting untuk membangun kesadaran halal dan dakwah halal di tengah masyarakat,” pungkas Fuad.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polri, BPJPH, BPOM, Badan Karantina Indonesia, Badan Gizi Nasional, Badan Pangan Nasional, MUI, PT Surveyor Indonesia, serta Kemenko PMK.
Nam/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Jadikan Masjid sebagai Pelopor Transisi Energi dan Praktik Ramah Lingkungan
Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan masjid sebagai ruang strategis untuk mengaktualisasikan nilai-nilai ekoteologi melalui…



