Jakarta, bimasislam— Rapat Koordinasi Pencatatan Nikah Negara Anggota MABIMS yang berlangsung selama 3 hari (24 sd 26 Agustus) di hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, secara resmi ditutup oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin (25/8). Dalam kesempatan tersebut, Amin menyampaikan plakat kenang-kenangan kepada perwakilan peserta dan delegasi.
Sebelumnya, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Amin pada forum tersebut tentang banyaknya penduduk Indonesia sekitar 250 juta jiwa, yang tersebar di 34 provinsi seluruh Indonesia.
“Indonesia itu sangat luas. Penduduknya sekitar 250 juta dengan ribuan pulau dan 34 provinsi. Untuk menunjang layanan pencatatan nikah, pemerintah, dalam hal Kementerian Agama membawahi sebanyak 5483 KUA Kecamatan, baik di perkotaan maupun di pedalaman serta kepulauan”, tandasnya.
Lebih lanjut Amin mengatakan, bahwa masyarakat yang kami layani berbagai macam, mulai dari kaum cerdik pandai sampai masyarakat awam. Bahkan warga Indonesia yg bekerja dan menetap di Malaysia sebanyak 6 juta jiwa. Seiring jumlah penduduk yang besar dan menyebar di seluruh kepulauan Indonesia bahkan sampai ke semenanjung Malaysia, maka permasalahan di bidang pernikahan pun sangat kompleks.
“Luasnya wilayah dan penyebaran penduduk Indonesia menimbulkan banyak masalah yang kompleks dalam pencatatan nikah. Beberapa masalah yang sering muncul diantaranya buku/dokumen nikah palsu, pernikahan sirri, nikah sejenis dan nikah beda agama sangat sering dijumpai,” katanya dengan berapi-api.
Oleh karena itu, tambahnya, “forum MABIMS seperti ini sangat penting untuk membahas isu-isu tersebut sehingga didapati solusi bersama dalam menyelesaikan persoalan tersebut”.
Dalam kesempatan tersebut Amin mengapresiasi kepada semua delegasi yang ikut dalam Rakoor Pencatatan Nikah Negara MABIMS ini, yaitu perwakilan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), KBRI Kuala Lumpur, KBRI Singapura, KJRI Kinabalu, Johor, Penang, Kucing dan Tawau.
Dalam kesempatan yang sama, Kabubdit Kepenghuluan mengatakan, bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan melibatkan Kementerian dan Lembaga lain di luar kementerian agama karena kantor perwakilan RI luar negeri serta kementerian lembaga terkait dalam rakor ini. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan keputusan yang secara substansi memiliki kesesuaian dengan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Kementerian dan Lembaga, Kemenlu, Mahkamah Agung, Kemendagri, Kemenkumham, Para Ketua Pengadilan Agama DKI Jakarta,Kanwil Kemenag Provinsi, dan wakil-wakil Kepala KUA di Jakarta.
(thobib/anwar/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



