Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama menegaskan bahwa Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus berbasis Islam melalui revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024. Revisi ini juga memperkuat aspek pengawasan demi memastikan tata kelola zakat berjalan profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Pembahasan revisi dilakukan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, pada Selasa (25/2/2026). Langkah ini menjadi bagian dari harmonisasi regulasi sekaligus penguatan kelembagaan zakat di tengah meningkatnya skala pengelolaan dana umat.
Salah satu poin utama dalam revisi adalah penambahan klausul “berbasis Islam” sebagai syarat pendirian LAZ. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, ketentuan tersebut menjadi batas normatif agar lembaga pengelola zakat memiliki landasan ideologis yang jelas.
“Tambahan ‘berbasis Islam’ ini menjadi palang pintu terakhir. Kita harus punya idealisme bahwa jangan sampai lembaga yang tidak ada hubungannya dengan Islam tiba-tiba mengajukan izin menjadi LAZ,” tegas Abu Rokhmad.
Menurutnya, penguatan norma tersebut penting untuk menjaga kemurnian mandat pengelolaan zakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya terkait pembinaan dan pengawasan pada Pasal 34 dan Pasal 35.
Selain penegasan syarat pendirian, revisi juga memperjelas tugas dan fungsi pengawas syariat. Keberadaan pengawas syariat telah menjadi bagian dari struktur LAZ, namun batas kewenangan dan mekanisme kerjanya perlu ditegaskan agar fungsi pengawasan berjalan efektif tanpa memasuki ranah operasional amil.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya kejelasan peran tersebut dalam menjaga integritas lembaga. “Pengawas syariat sudah menjadi bagian dari struktur LAZ. Yang kita perkuat adalah kejelasan peran dan batas kewenangannya, agar fungsi pengawasan berjalan efektif serta selaras dengan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Waryono.
Dalam pembahasan juga dilakukan penyempurnaan sejumlah istilah, termasuk penggantian frasa “proses bisnis LAZ” menjadi “pengelolaan zakat” agar lebih sesuai dengan karakter lembaga nirlaba dan semangat pelayanan publik.
Melalui revisi PMA 19/2024 ini, Kementerian Agama berharap pengelolaan zakat nasional semakin kuat, adaptif, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana umat.
Yazed/Mr



