Oleh:
Syafaat, SH, MHI*
Sepintas terlihat janggal ketika Seseorang datang ke Kantor Urusan Agama untuk mengurusi Bantuan rantang dhuafa, yakni bantuan untuk wrga miskin yang sudah tua dimana bantuan ini dalam bentuk uang tunai yang diberikan melalui warung terdekat atau tetaangga untuk memberikan makan kepada dhuafa tersebut, atau warga datang ke Kaantor Urusan Agama untuik mengusulkan bedah rumah, bea siswa warga miskin dan bentuk bantuan lainnya.
Dulu orang hanya mengenal Kantor Urusan Agama hanya sebagai tempat untuk mengurus Pernikahan, sangat sedikit yang mengetahui bahwa Kantor Urusan Agama sesuai dengan adalah Kantor yang mengurusi bidang Agama, dan buhan hanya mengurusi masalah pernikahan saja, ada fungsi lain yang tak kalah pentingnya yang jabatannya ditulis langsung dengan sebutan “Pejabat”, dan bukan sekedar sebutan “Pegawai” sebagaimana fungsi yang diketahui secara umum oleh masyarakat sebagai “Pegawai Pencatat Nikah:” (PPN) atau dulu dikenal dengan nama Naib, Ketib atau penghulu.
Kepala Kantor Urusan Agama karena jabatannya juga ditunjuk sebagai “Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf” (PPAIW) dimana jabatan ini setingkat dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang seharusnya hanya dapat dijabat oleh Notaris dimana diperlukan pendidikan khusus dan spesialis untuk dapat diangkat sebagao notaris tersebut, namun untuk menjabat PPAIW dimana akta yang dibuat juga berkedudukan sama, yakni sebagai bukti outentik kepemilikan hak atas tanah, meskipun hanya sebatas tanah perwakafan. Namun hal ini menunjukkan bahwa jabatan Kepala KUA yang sekaligus sebagai PPAIW tersebut dalam bidang tertentu “dianggap” berkemampuan sama dengan notaris. Dan jabatan PPAIW ini hanya diberikan kepada Kepala KUA.
Beberapa peran Kantor Urusan Agama saat ini dimana peran tersebut disamping peran utama sebsgai Pegawai Pencatat Nikah dan beberapa peran lainnya yang melekat dalam diri jabatan tersebut, peran sosial yang salah satunya dapat dilihat dari peran pengumpulan dan penyaluran zakat mal, dapat dilihat sebagai salah satu bentuk edukasi terhadap masyarakat tentang peran dan fungsi dari kantor Urusan Agama tersebut, meskipun peran dan masalah zakat ini secara langsung sudah ditangani oleh Badan Amil Zakat nasional (BAZNAS) dimana disetiap Kecamatan dapat dibentuk Unit Pengumpul Zakat.
Seperti halnya yang ada di Kabupaten Banyuwangi, dimana Badan A,il Zakat (BAZNAS) pada Kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) disetiap Instansi dan setiap Kecamatan dimana UPZ tingkat Kecamatan ini sebagian besar berada pada Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan dan menempatkan Penyuluh Agama sebagai Koordinatornya.
UPZ disamping mengumpulkan zakat dan menyetorkan kepada BAZNAS Kabupaten, memberikan pembinaan kepada masyarakat mengenai zakat, juga diberi kewenangan untuk mengusulkan calon penerima zakat sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Karenanya masyarakat dan instansi tingkat Kecamatan mengangggap UPZ tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari KUA Kecamatan.
Peraturan Menteri Agama No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota .yang bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya. Adapun salah satu fungsi dari KUA Kecamatan sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) angka (8) PMA tersebut adalah melakukan pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Disamping fungsi lainnya seperti pelayanan pernikahan, pelayanan bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, bimbingan hisab rukyah dan pembinaan syariah, serta bimbingan dan penerangan Agama Islam.
Salah satu program BAZNAS Kabupaten Banyuwangi adalah Rantang Dhuafa, dimana dalam program ini BAZNAS memberikan sejumlah uang kepada warung atau warga yang peduli, terhadap kaum dhuafa yang sudah tua dan hidup sebatang kara, dimana warung atau warga peduli tersebut memasak dan memberikan makanan tersebut setiap dua kali dalam sehari. Program ini juga diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan program Rantang Kasih, sehingga layanan terhadap warga miskin sebatang kara dapat tercakup semuanya.
Dengan adanya program ini KUA bukan hanya hadir ketika ada acara pernikahan saja dan beberapa kegiatan wajib lainnya namun juga hadir ketika masyarakat membutuhkan bantuan dalam bentuk materi, meskipun hanya mendampingi penyalurannya. Setidaknya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kesadaran mengeluarkan zakat melalui badan yang diakui keberadaanya menurut undang undang.
*Penulis adalah Alumni Diklat pembentukan Jabatan penghulu BDK Surabaya Tahun 2016



