Jakarta, bimasislam--“Sampai saat ini belum ada bukti secara faktual bahwa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Zakat menimbulkan kesulitan bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan oleh masyarakat dan memberikan hak monopoli kepada BAZNAS. Setiap permohonan izin pendirian LAZ oleh badan hukum perkumpulan dan yayasan sepanjang memenuhi persyaratan, pasti akan diproses oleh Kementerian Agama setelah mendapat rekomendasi dari BAZNAS.” demikian disampaikan oleh Kasubdit Pengawasan Lembaga Zakat dan Wakil Sekretaris BAZNAS kepada bimasislam akhir pekan lalu menanggapi judicial review terhadap PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat yang akan diajukan ke Mahkamah Agung oleh Forum Zakat (FOZ).
Menurut Fuad Nasar, “Penataan lembaga pengelola zakat secara riil belum berjalan, walaupun secara formal sudah selesai dengan adanya UU No 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014. Sampai saat ini BAZNAS pusat dan daerah yang berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 masih dalam proses pembentukan. Sejauh ini belum ada organisasi kemasyarakatan Islam atau badan hukum perkumpulan dan yayasan yang memasukkan permohonan izin mendirikan LAZ atau LAZ yang memperbarui legalitasnya sesuai persyaratan dalam undang-undang. Regulasi yang secara riil belum berjalan, malah digugat, menimbulkan tanda tanya seolah tidak mau diatur, apalagi diawasi. Selama ini belum ada LAZ yang dibekukan atau ditutup oleh Menteri Agama.”
“Pada awal Mei ini BAZNAS mengadakan kunjungan silaturrahim dan dialog dengan pimpinan lembaga zakat berbasis ormas Islam terbesar, yaitu LAZIS Muhammadiyah dan LAZIS Nahdlatul Ulama. Disana tidak ada masalah dengan perundang-undangan zakat.” tutur Wakil Sekretaris BAZNAS ini.
Lebih lanjut dijelaskan, “Regulasi zakat tidak cuma melihat kepentingan LAZ-LAZ besar yang sudah ada sekarang, tapi juga kepentingan LAZ-LAZ daerah dalam pengumpulan zakat di wilayahnya, apalagi setelah putusan MK yang mengakomodasi kondisi tertentu di suatu wilayah atau komunitas yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ, sehingga pengumpulan zakat dapat dilakukan oleh amil zakat perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama) atau pengurus/takmir masjid/mushalla. Karena itu LAZ pusat hanya dapat membuka kantor perwakilan/cabang sampai tingkat provinsi, tujuannya untuk memberi ruang bagi tumbuh berkembangnya BAZNAS dan LAZ daerah. Pengaturan perizinan dan pembentukan perwakilan LAZ yang diberi batasan dalam UU dan PP, bukan berarti memberi hak monopoli kepada BAZNAS dalam mengelola zakat. Kenyataan di lapangan, jumlah LAZ yang didirikan oleh masyarakat pasti akan tumbuh lebih banyak dibanding BAZNAS yang hanya satu di tiap provinsi dan kabupaten/kota.”
Fuad Nasar mengakhiri keterangannya, “Pemerintah selaku regulator berkepentingan untuk menciptakan iklim pengelolaan zakat yang sehat dan mencegah timbulnya kompetisi tidak sehat antar-lembaga zakat disebabkan jumlah operator yang terlalu banyak dan menumpuk di satu wilayah. Kalau LAZ selama ini menggunakan patron layanan kantor bank, bukankah untuk pembukaan jaringan kantor bank, Bank Indonesia menerapkan aturan perizinan yang ketat? Jika penataan lembaga zakat tidak dilakukan, potensi zakat tidak akan menjadi kekuatan umat yang besar, tapi yang akan muncul justru iklim “pasar” dalam pengumpulan zakat tanpa dibingkai oleh sistem pelaporan dan pertanggungjawaban yang efektif dan terintegrasi dengan BAZNAS. Mengurus zakat pada hakikatnya adalah mengurus ibadah. Disayangkan, masalah yang bisa dimusyawarahkan dan dikomunikasikan, buru-buru dibawa ke ranah hukum. Sekiranya judicial review tidak dilanjutkan atau dicabut kembali jika sudah diajukan ke MA, akan lebih baik.” imbuhnya. (mfn/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



