Jakarta, bimasislam--Undang-Undang Jaminan Produk Halal merupakan kepastian hukum terhadap jaminan produk halal bagi masyarakat muslim. "Para pelaku bisnis produk halal mempunyai acuan dalam menumbuhkembangkan industri produk halal", papar Sukoso, guru besar Universitas Brawijaya Malang dalam Temu Wicara Produk Halal pada 2 Juni 2016 di Jakarta.
"Sebagaimana langkah yang dilakukan Malang yang semakin berbenah diri menjadi destinsi wisata halal Indonesia", tambah Sukoso. Universitas Brawijaya yang memiliki Halal Thayyib Center menjadi sarana pendukung bagi Malang untuk menjadi kota halal. Apalagi Universitas Brawijaya telah memiliki 147 kantin halal. Dimana mereka mampu memberikan pendampingan kepada kantin-kantin lainnya di Malang. Ditambah lagi kuatnya dukungan masyarakat untuk menyukseskan program tersebut.
Ketua Halal Thayyib Center ini juga intensif melakukan bimbingan dan pembinaan produk halal kepada pelaku usaha di bidang produk halal. Diantaranya pelaku usaha hotel dan restoran. "Regulasi produk halal tingkatkan nilai ekonomi bisnis produk halal" tegas lelaki yang mengenyam pendidikan di Jepang ini.
Sukoso menyampaikan bahwa regulasi produk halal menjadi salah satu strategi yang mengatur tatanan bisnis produk halal Indonesia. Oleh karena itu, para pelaku bisnis harus memahami dengan baik regulasi yang berlaku. "Namun upaya Kementerian Agama menyerap aspirasi pelaku usaha dan pihak terkait untuk penyempurnaan regulasi yang disusun perlu diapresiasi" sambung Sukoso. Profesor yang giat mengkampanyekan gerakan masyarakat sadar halal ini, menutup paparannya dengan mengajak peserta untuk fokus pada implementasi UU JPH.
(lady/bimasislam)



